TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK akan mulai menyidangkan perkara sengketa pemilu atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilu presiden pada hari ini, Rabu, 27 Maret 2024. Salah satu isi gugatan yang diajukan ke MK oleh pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md adalah diadakan pemungutan suara ulang tanpa wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan tersebut mendapat tanggapan dari Gibran. Putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah pemilu sesuai dengan jalurnya.
“Paslon 01 dan 03 jika ada hal-hal yang kurang berkenan, sudah ada jalurnya masing-masing, monggo (silakan),” ujar Gibran saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 25 Maret 2024.
Saat disinggung perihal materi gugatan agar dilaksanakan pemilu ulang tanpa dirinya, Gibran justru balik bertanya apakah jika nanti pemilu benar-benar diulang dan ternyata jagoan yang diusung kalah, maka pemilu harus diulang lagi sampai jagoannya menang.
“Misalnya nanti diulang, terus jagoannya kalah, apa mau diminta lagi, apakah akan diulang sampai menang ya itu,” ucap Gibran.
“Sekali lagi, kalau ada yang kurang berkenan silahkan melalui jalur-jalur yang sudah ada. Kan ada mekanismenya sendiri-sendiri,” kata dia menambahkan.
Dasar Gugatan Pemilu Ulang Tanpa Gibran
Sebelumnya, Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK pada Kamis, 21 Maret 2024.
"Seandainya nanti diterima oleh MK, kami mengharapkan diadakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden nomor 02 (Gibran Rakabuming Raka) saat ini," ujar Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Ari mengatakan permintaan ini adalah imbas dari permasalahan pencalonan Gibran. Menurut dia, pencalonan Wali Kota Solo itu sudah bermasalah sejak awal.
Adapun Ketua Kedeputian Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Todung Mulya Lubis, mengatakan gugatan diajukan untuk mengungkap dugaan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berat sebelah. Khususnya, kata dia, dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto.