MK optimistis tepat waktu
MK optimistis menyelesaikan permohonan PHPU Pilpres tepat waktu atau selama 14 hari kerja. “Tentu MK optimis dan semaksimal mungkin akan menangani perkara pilpres ini dengan sebaik-baiknya,” kata Suhartoyo, dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024.
Hingga Jumat siang, 22 Maret 2024, Suhartoyo mengatakan sudah ada dua pemohon yang mendaftarkan gugatan PHPU. Satu pemohon untuk pilpres dan satu pemohon untuk pileg.
"Pemilihan Presiden satu, Pemilihan Legislatif satu," ujar Suhartoyo dalam keterangannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat, 22 Maret 2024.
Sebelumnya, Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK, Kamis kemarin, 21 Maret 2024.
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan permohonan PHPU ke MK sejak Kamis dini hari, 21 Maret 2024 pukul 01.00.
Dia menjelaskan, dalam permohonan ini banyak hal yang disampaikan. Tentunya, kata dia, yang disampaikan adalah fakta-fakta dengan berbagai bukti di lapangan.
"Jadi yang kami sampaikan dalam naskah kami, intinya adalah permasalahan pencalonan calon wakil presiden di 02," ujar Ari.
Adapun Nurmiati La Abusale, caleg DPRD Kabupaten Maluku Tengah dari Partai Amanat Nasional alias PAN, menjadi pemohon pertama dalam permohonan PHPU Pileg di MK. Panitera MK, Muhidin, membenarkan bahwa sudah ada satu permohonan PHPU Pileg yang masuk.
"Baru saja jam 22.30 lewat, masuk untuk Provinsi Maluku. Tapi diajukan oleh perseorangan," kata Muhidin saat ditemui di Gedung MK, Kamis malam. "Partainya itu PAN."
Muhidin tak menjelaskan secara gamblang apa yang dipermasalahkan oleh caleg Dapil Maluku Tengah III itu. Sebab, MK tengah memverifikasinya.
YOHANES MAHARSO | AMELIA RAHIMA | ANTARA
Pilihan Editor: MK: Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat Jadi Ketua Panel Sengketa Pileg