TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK telah mempersiapkan sejumlah hal menjelang sidang sengketa pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU. Mulai dari bantuan keamanan kepada hakim konstitusi hingga penunjukkan nama-nama hakim yang menjadi ketua panel dalam sidang PHPU.
Selain itu, MK juga optimistis sidang sengketa PHPU baik pileg maupun pilpres selesai tepat waktu. Hingga Jumat siang, 22 Maret 2024, sudah ada pemohon PHPU. Berikut sederet fakta menjelang sidang sengketa pemilu di MK:
Tiga hakim MK jadi ketua panel
Melansir Tempo, Hakim MK Saldi Isra mengungkapkan nama-nama hakim yang menjadi Ketua Panel dalam sidang sengketa hasil pemilihan legislatif atau Pileg 2024.
"Ada tiga, Pak Ketua (Suhartoyo), Wakil (Saldi Isra), satu lagi Prof. Arief Hidayat," kata Hakim MK Saldi Isra saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis malam, 21 Maret 2024.
Pelaksanaan sidang PHPU diinformasikan akan diadakan dalam tiga panel. Namun, pengambilan keputusan dilakukan dalam format pleno.
Saldi mengungkapkan, setiap Ketua Panel merupakan perwakilan dari setiap pihak yang mengusulkan para Hakim Konstitusi, yakni dari Mahkamah Agung (MA), DPR RI, dan Presiden.
"Kan Ketua (Suhartoyo) dari MA, Wakil (Saldi Isra) diajukan presiden, tinggal satu dari DPR," tutur Saldi.
Adapun Hakim MK yang diusulkan oleh DPR adalah Arief Hidayat, Arsul Sani, dan Guntur Hamzah.
Diberi bantuan keamanan
Ketua MK Suhartoyo sebelumnya mengatakan para Hakim Konstitusi yang menangani perkara PHPU 2024 diberikan bantuan keamanan.
“Hakim seperti biasa, mungkin biasa dalam arti dalam keadaan-keadaan sedang menangani perkara Pemilu Legislatif (Pileg), Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), selalu ada bantuan keamanan mungkin di kediaman atau di perjalanan,” kata Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024.
Ia mengatakan, semua Hakim Konstitusi akan ikut serta dalam penanganan perkara PHPU, kecuali yang ditentukan tidak bisa ikut menangani.
Selain itu, menurutnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga akan ikut melakukan pengawasan selama proses penanganan perkara.
Selanjutnya: MK optimistis tepat waktu