TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyoroti sistem rekapitulasi pemilu alias Sirekap menjelang pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak 2024. Apakah Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengevaluasi sistem rekapitulasi ini?
Anggota Komisioner KPU Idham Holik mengatakan evaluasi adalah fungsi manajerial yang melekat pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Kegiatan ini juga berbasiskan pada manajemen.
"Sirekap sudah pasti dievaluasi, dan hasil evaluasi tersebut akan dijadikan sumber materi perencanaan perbaikan kualitas Sirekap ke depan, untuk kepentingan pilkada," ujar Idham kepada Tempo, Kamis malam, 9 Mei 2024.
Idham juga menanggapi sorotan hakim konstitusi Arief Hidayat terhadap Sirekap. Dia menjelaskan, KPU berkomitmen untuk lebih baik dalam penyelenggaraan pilkada yang profesional.
"KPU akan mewujudkan pemberian layanan informasi publik atas hasil perolehan suara Pilkada melalui Sirekap," tutur Idham.
Sebelumnya, Arief Hidayat menyinggung Sirekap dalam sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024. Hal ini diungkapkan oleh Arief saat memimpin sidang panel tiga perkara nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Perkara ini diajukan oleh Partai Golkar. Partai beringin ini menduga ada penambahan suara Partai Gerindra untuk anggota DRPD/DPRA Provinsi Aceh Dapil 6.
Salah satu anggota Panitia Pengawas Pemilihan atau Panwaslih Aceh, Yusriadi, mengungkapkan ada perbedaan suara dalam hasil rekapitulasi perhitungan secara manual pada formulir D Hasil Kecamatan dengan Sirekap yang dicetak menjadi dokumen. Sehingga mengganggu tahapan rekapitulasi jumlah suara yang benar.
Arief lantas menyahuti, "kira-kira itu berarti Sirekap sebagai alat bantu itu malah mengacaukan ya?"
Arief melanjutkan, begitu rekapitulasi perhitungan secara manual sudah selesai, seharusnya Sirekap yang dicetak juga menampilkan hasil serupa. Menurut dia, permasalahan perbedaan hasil rekapitulasi secara manual dengan Sirekap terjadi di semua tingkatan.
"Apalagi kemarin waktu kita pilpres itu Sirekapnya jadi bermasalah. Memang Sirekap tidak bisa digunakan, karena bermasalah terus itu ya Pak Holik (Idham Holik) ya. Untuk catatan, karena nanti sebentar lagi pilkada," tegas Arief.
Pilihan editor: Pakar Berberkan Potensi Masalah di Pilkada 2024