Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah Rekapitulasi KPU Rampung, PKB Tunggu Masukan Tim Hukum Tindaklanjuti Usulan Hak Angket

image-gnews
Ketua DPP PKB Daniel Johan (ANTARA/HO-Humas PKB)
Ketua DPP PKB Daniel Johan (ANTARA/HO-Humas PKB)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan Bangsa atau PKB menyatakan bakal tetap maju dalam proses menggulirkan usulan hak angket di DPR bersama dengan partaik politik sekondannya di Koalisi Perubahan, yaitu PKS dan NasDem.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PKB, Daniel Johan mengatakan, ketiga partai solid untuk maju dan terus melakukan konsolidasi guna menggoalkan upaya membuka penyelidikan terhadap dugaan pemilu yang berat sebelah ini. "Kami tetap maju meski lewat dari tanggal 20," kata Daniel, Rabu, 20 Maret 2024.

Tanggal 20 Maret merupakan batas waktu Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengumumkan hasil reskapitulasi penghitungan suara nasional Pemilu 2024. Daniel mengatakan, setelah KPU mengumumkan hal tersebut, partai di Koalisi akan menunggu masukan Tim Hukum guna menentukan langkah strategis berikutnya.

Langkah strategis ini, Daniel melanjutkan, nantinya akan menjadi rekomendasi bagi partai di Koalisi Perubahan untuk menindalkanjuti usulan hak angket. "Tim Hukum Anies-Muhaimin akan memberikan masukan untuk menentukan langkah lebih lanjut," ujar dia.

Namun, Daniel tidak menjelaskan bagaimana masukan-masukan yang diberikan Tim Hukum kepada partai. Tim, kata dia, memberikan masukan melalui Sekretaris Jenderal. "Dari Sekjen dilaporkan kepada Ketua Umum. Dan setelah itu dilakukan musyawarah antar pimpinan di Koalisi," ucap Daniel.

Ketua Tim Hukum dalam Tim Nasional Pemenangan pasangan Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengamini apa yang dinyatakan Daniel Johan. Dia mengatakan, bahwa Tim Hukum memang memiliki tugas dalam memberikan masukan-masukan terkait langkah seperti apa yang harus diambil partai politik di Koalisi, terutama mengenai hak angket.

Kendati begitu, Ari enggan berkenan untuk menjelaskan rinci seperti apa masukan-masukan yang diberikan para partai politik di Koalisi Perubahan. "Bahan dan materinya hampir sama dengan apa yang kami gugat ke Mahkamah Konstitusi," kata Ari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemarin, politikus PKB, Luluk Nur Hamidah dan politikus PKS, Almuzammil Yusuf, turun gunung menemui demonstran penuntut hak angket dan pemakzulan Presiden Joko Widodo di area depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Di tengah-tengah massa, Luluk mengatakan, PKB akan menerima aspirasi masyarakat yang berkeinginan agar partai politik di parlemen segera menggulirkan hak angket guna menyelidiki dugaan kecurangan pemilu. "Kami tidak akan biarkan instrumen kekuasaan negara digunakan untuk kepentingan politik seorang," kata Luluk.

Sementara Almuzammil mengatakan, PKS tidak akan mundur dalam rencana menggulirkan hak angket di DPR. Sama halnya dengan PKB dan NasDem, PKS akan menerima aspirasi masyarakat dan membawanya ke hadapan legislator lain di DPR. "Kami upayakan untuk meyakinkan yang lain bahwa ini adalah urgensi dan keinginan masyarakat," kata Almuzammil.

ANDI ADAM FATURAHMAN

Pilihan Editor: Deretan Caleg Artis Gagal Melaju ke Senayan: Aldi Taher hingga Anang Hermansyah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada 2024, Pernyataan Ketua KPU RI Berubah

4 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Soal Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada 2024, Pernyataan Ketua KPU RI Berubah

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.


Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

5 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

Pilkada 2024, terdapat sejumlah perbedaan persyaratan pendaftaran bagi calon gubernur independen dengan calon wali kota atau bupati independen.


Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

8 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.


Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

8 jam lalu

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera hadir di hari ke-3 resepsi pernikahan putri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Candi Bentar Putri Duyung, Ancol, Jakarta Utara, Ahad, 31 Juli 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

Politikus PKS Mardani Ali Sera mengusulkan agar pelaksanaan Pilpres didahulukan, setelah itu baru digelar pemilihan legislatif.


Relawan Ambil Formulir Cawalkot Bekasi untuk Kaesang, Grace Natalie Respons Begini

9 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Relawan Ambil Formulir Cawalkot Bekasi untuk Kaesang, Grace Natalie Respons Begini

Ketum PSI Kaesang Pangarep didorong relawan untuk maju di Pilkada Kota Bekasi. Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie bilang begini.


Ajak Pemilih Berpartisipasi Aktif di Pilkada 2024, KPU Rencanakan TPS di Lokasi Khusus

10 jam lalu

Ajak Pemilih Berpartisipasi Aktif di Pilkada 2024, KPU Rencanakan TPS di Lokasi Khusus

KPU mengungkapkan, penyelenggaraan pilkada sedang memasuki tahapan pemutakhiran data dan rencana TPS di lokasi khusus.


Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

11 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

Pilkada serentak 2024 akan dilakukan pada 27 November.


Anggota DPR dari PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic saat Pemilu

12 jam lalu

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Anggota DPR dari PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic saat Pemilu

Dia mengklaim bahwa masyarakat tidak akan memilih politikus yang tidak menggunakan menggunakan money politics.


PKB Beri Rekomendasi ke Eks Ketua Timses Amin Jatim untuk Maju di Pilkada Lumajang

15 jam lalu

Bupati Lumajang Thoriqul Haq mendampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat kunjungan ke Kecamatan Pasirian, Rabu, 20 September 2023. Foto: Humas Pemkab Lumajang
PKB Beri Rekomendasi ke Eks Ketua Timses Amin Jatim untuk Maju di Pilkada Lumajang

Eks Ketua Timses Anies-Muhaimin Jawa Timur Thoriqul Haq telah mendapat rekomendasi dari PKB untuk maju di Pilkada Kabupaten Lumajang.


Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

18 jam lalu

Warga memadati salah satu posko Teman Ahok di Kuningan City, Jakarta, 11 Maret 2016. Teman Ahok berharap Ahok dapat maju sebagai calon Gubernur Independen dalam mewujudkan Jakarta baru yang lebih bersih, maju dan manusiawi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

Calon pemimpin daerah yang memilih jalur calon independen wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.