TEMPO.CO, Ternate - Protes dari saksi partai politik (parpol) dalam rapat pleno hasil rekapitulasi penghitungan suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, berujung ricuh.
Adapun kericuhan diawali saat Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara (Malut), menyampaikan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat DPR RI pada Senin dini hari, 11 Maret 2024.
Gelombang protes langsung berdatangan dari saksi parpol karena menilai adanya perbedaan data pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Sebagian besar saksi parpol mendesak agar KPU Malut untuk melakukan penghitungan ulang dua tingkat, yakni menghitung kertas suara di Kecamatan Pulau Obi di 9 desa, termasuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Kawasi, karena adanya perbedaan data dari saksi parpol dan penyelenggara.
Saksi Partai Golkar Arifin Djafar menyatakan merasa dirugikan akibat berkurangnya suara DPR RI Partai Golkar di tingkat pleno KPU kabupaten dan menyampaikan protes ke KPU Malut.
Saksi Partai Golkar ini menyampaikan nota keberatan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan, tetapi tidak bisa ditindaklanjuti secara tuntas di tingkat KPU maka Partai Golkar menyampaikan keberatan untuk diklarifikasi adanya perbedaan data ke pleno KPU Malut.
Menurut Arifin, Partai Golkar sesuai Formulir Model D hasil di tingkat kecamatan untuk suara DPR RI di Kecamatan Pulau Obi terjadi perbedaan dengan Formulir Model D hasil di pleno tingkat kabupaten atau terjadi pengurangan suara sekitar 478 suara.
"Sesuai data di tingkat PPK Pulau Obi, untuk DPR-RI 737 suara, baik suara partai maupun tiga caleg, namun berita acara hasil pleno kabupaten menjadi 659 atau ada 78 suara yang hilang," kata Arifin, dikutip dari Antara.
Sehingga, kata dia, dinamika yang berkembang di KPU Malut diputuskan melakukan rekap kembali ke TPS di Kecamatan Pulau Obi, ternyata ada perubahan yang ditemukan terjadi peningkatan suara di 9 desa, yakni ada peningkatan 798 suara milik Partai Golkar DPR RI.
"Bahkan, ini merupakan TPS regular bukan TPS khusus yang berada kawasan pertambangan, Golkar berkeyakinan ada 400 suara dari DPR-RI yang hilang," ujarnya.
Oleh karena itu, Partai Golkar mematuhi rekomendasi Bawaslu Malut untuk turun dua tingkat yakni menghitung kertas suaranya di Kecamatan Pulau Obi di 9 desa, termasuk TPS khusus di Kawasi, sebab, berdasarkan hasil sanding data malah terjadi perbedaan yang cukup signifikan.
Sementara itu, dalam pleno rekapitulasi di tingkat KPU Malut, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk turun dua tingkat, yakni menghitung kertas suaranya di kecamatan Pulau Obi di 9 desa, termasuk TPS khusus di Kawasi.
"Surat rekomendasi Bawaslu Malut telah diterima akan ditindaklanjuti atau tidak, maka KPU Malut akan konsultasikan ke KPU Pusat, karena sesuai ketentuan, KPU Malut harus menyelesaikan seluruh tahapan rekapitulasi di tingkat provinsi sampai 10 Maret 2024," kata Buchari.
Selanjutnya: Tanggapan Bawaslu Malut