TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Selasa, 5 Maret 2024.
Saat sidang berlangsung, Sahroni mengaku awalnya mendapatkan kiriman atau aspirasi masyarakat melalui direct message Instagram, kemudian melihat berita online dan televisi soal pernyataan Adam Deni Gearaka yang dinilai memfitnahnya.
“Setelah melihat itu, saya langsung melaporkan. Tentang perkataan mengatur-atur penegakan hukum dengan memberi uang senilai Rp 30 miliar. Masalah saya mau jadi cagub (calon gubernur) segala diungkap di situ, sementara pencalonan saja belum. Ini satu fitnah yang luar biasa,” kata Sahroni di PN Jakpus, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Maret 2024.
Dalam sidang, Deni tampak hadir bersama para kuasa hukumnya. Dia mengenakan kemeja berwarna coklat bermotif batik dan duduk di samping para kuasa hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menanyakan Sahroni perihal pelaporan itu, alih-alih terlebih dahulu meminta klarifikasi. “Presiden Jokowi juga sering dihujat, tapi tak melaporkan,” kata JPU.
Menanggapi itu, Sahroni mengatakan tak perlu meminta klarifikasi. Ia menuturkan melaporkan Deni karena menyebut namanya bukan hanya sebagai Pimpinan Komisi III DPR.
Selain itu, ia memandang perlakuan Deni bukan sebentuk pembelaan diri melainkan pencemaran nama baik.
“Saya laporin karena menyebut nama Ahmad Sahroni. Saya sudah maafin, tapi proses hukum harus tetap berjalan,” katanya.
Sahroni mengakui sebelumnya pernah bertemu secara langsung dengan Deni di Bali, namun dalam status pertemanan pribadi. “Ketemuan langsung. Saya kasih dia duit kok sebagai pribadi,” kata Sahroni.
Duduk perkara Sahroni vs Deni
Berdasarkan catatan Tempo, Sahroni melaporkan Deni atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Kepala Bagian Penerangan umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah mengatakan laporan tersebut telah diterima penyidik pada 30 Juni 2022.
"Iya laporan sudah diterima. Untuk kasus ini masih didalami," kata Nurul.
Laporan Sahroni tercatat dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.
Sahroni saat ditemui di acara Hoegeng Award di Jakarta Selatan mengatakan ada beberapa hal yang membuat dirinya melaporkan kembali Deni ke polisi.
Selanjutnya: Pernyataan Deni soal Sahroni