Yang pertama terkait teror terhadap istrinya dan keluarganya lewat bahasa-bahasa kotor. Kemudian terkait pernyataan Deni tentang Sahroni yang membungkam pihak-pihak dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
"Jadi gue ambil sikap ini bukan karena gue sebagai pejabat tapi karena gue sebagai warga biasa yang meminta keadilan kepada kepolisian, kemarin sudah gue laporin, kita menunggu hasil analisa dari kepolisian," kata Sahroni saat itu.
Terpisah pengacara Deni, Herwanto, menanggapi laporan Sahroni sebagai hal yang wajar bagi orang yang terbawa perasaan.
Menurut dia, kliennya mengeluarkan pernyataan terkait Sahroni didukung oleh data yang diterima olehnya tentang percakapan di pesan grup WhatsApp Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan cepatnya proses pidana terhadap kliennya.
"Tapi di lain sisi ya saya juga sayangkan kalau AS begitu mudah mengambil tindakan dengan membuat laporan polisi karena dia kan pejabat publik 'tidak tepat sedikit-sedikit laporan sedikit-sedikit laporan' harusnya dia lebih bijak dalam memandang suatu persoalan," kata Herwanto.
Namun, menurut Sahroni, Deni harus mengikuti seluruh proses hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
"Dia harus ikutin proses hukumnya atas apa yang dia lakukan," kata Sahroni melalui pesan WhatsApp, Jumat, 23 Februari 2024.
Sahroni mengaku tidak terima atas ucapan Deni yang menyebut dirinya mengeluarkan uang Rp 30 miliar untuk mengkriminalisasi dan mengerahkan aparat hukum untuk memenjarakannya sebagai upaya pembungkaman. Oleh karena itu, dia menempuh jalur hukum.
"Mau bungkam apanya emang? (Langkah hukum diambil) biar mulutnya jangan seenak jidatnya," ujarnya.
Deni sebelumnya juga telah dilaporkan oleh Bendahara Umum Partai NasDem itu dan telah divonis empat tahun penjara karena melanggar UU ITE dalam perkara ilegal akses. Deni bebas pada Maret 2024 terkait perkara ilegal akses tersebut. Kali ini, Deni kembali dilaporkan Sahroni terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
BAGUS PRIBADI | MUTIA YUANTISYA
Pilihan Editor: Hadir sebagai Saksi Sidang di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni: Ini Soal Nama Baik Saya