TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan bahwa penganugerahan gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan bentuk penghargaan dan penegasan atas pengabdian penuhnya kepada rakyat, bangsa, dan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu, 28 Februari 2024. Jokowi menyampaikan selamat kepada Jenderal Prabowo Subianto dalam kesempatan tersebut.
Jokowi mengatakan Prabowo pada 2022 sudah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa di bidang pertahanan. "Sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa kemajuan TNI dan kemajuan negara," kata Jokowi usai seremoni di Mabes TNI.
Pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Prabowo sendiri mengakhiri karir militernya sebagai Pangkostrad pada tahun 1999 dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal (Letjen) atau bintang tiga.
Sebelumnya, Prabowo dijadwalkan untuk menerima kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Jakarta pada Rabu (28/2). Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar, mengonfirmasi informasi tersebut saat dihubungi di Jakarta pada Selasa (27/2). Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, dihadiri oleh Presiden Jokowi, yang dijadwalkan langsung menyematkan tanda pangkat kepada Prabowo dalam acara tersebut.
Menurut Jokowi, penyematan titel istimewa bintang empat kepada Prabowo sesuai dengan ketentuan UU nomor 20 tahun 2009. Seremoni pemberian tanda kehormatan dilakukan oleh Jokowi di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu, 28 Februari 2024, sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.
Jokowi menegaskan bahwa Prabowo sebelumnya telah dianugerahi Bintang Yudha Dharma Utama pada 2022 atas jasanya di bidang pertahanan, yang memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan TNI dan negara. Meskipun demikian, Jokowi menyangkal bahwa pemberian gelar kehormatan tersebut merupakan transaksi politik, dengan mengacu pada pemberian tanda serupa kepada tokoh lain seperti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Hendropriyono, dan Luhut Pandjaitan.
Jokowi menegaskan bahwa pemberian gelar kehormatan dilakukan setelah Pemilu 2024 untuk menghindari penafsiran negatif. "Ya kalau transaksi politik kita berikan sebelum pemilu. Ini kan setelah pemilu supaya tidak ada anggapan-anggapan seperti itu," kata Jokowi.
Pemberian tanda kehormatan kepada Prabowo memunculkan perdebatan publik mengingat statusnya sebagai mantan Pangkostrad yang diberhentikan secara hormat dari ABRI atau TNI melalui Keppres Nomor 62/ABRI/1998 pada November 1998.
Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan gelar jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto merupakan langkah yang salah.
"Pemberian gelar jenderal kehormatan bagi anggota/perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran merupakan anomali, tidak hanya dalam sejarah militer, tapi juga politik Indonesia secara umum," kata Gufron kepada Tempo pada Rabu, 28 Febuari 2024.
ANGELINA TIARA PUSPITALOVA | DANIEL A. FAJRI I YUNI ROHMAWATI
Pilihan Editor: Jokowi Beri Prabowo Bintang 4, Apa Sebutan untuk Pangkat TNI Bintang Satu sampai Bintang Lima?