Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UP, Dirjen Dikti: Sanksi Harus Sesuai Permendikbudristek

Reporter

image-gnews
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam. dikti.kemdikbud.go.id
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam. dikti.kemdikbud.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam mengatakan, kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret Rektor Universitas Pancasila (UP) terhadap pegawai UP terus bergulir ditangani inspektorat.

Nizam mengatakan, sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual di ranah kampus harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.

"Sesuai dengan Permendikbudristek tentang PPKS, kampus harus memastikan perlindungan bagi warga kampus terhadap kekerasan seksual, melalui pencegahan dan penanganan kasus secara tegas,"kata Nizam Senin 26 Februari 2024.

Merujuk pada Permendikbudristek, ada tiga golongan sanksi administratif yang dapat dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual. Dijelaskan di Pasal 14, Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri atas sanksi administratif ringan, sanksi administratif sedang atau sanksi administratif berat.

Saat ditanya mengenai potensi sanksi yang akan diterima oleh pelaku, Nizam belum menjawab. Ia mengatakan saat ini Kemendikbudristek juga sedang menunggu arahan dari Tim PPKS.

"Kita tunggu saja hasil dan rekomendasi tim PPKS. Kita juga harus mengedepankan perlindungan terhadap korban atau pelapor," kata Nizam.

Saat ini kata Nizam, kasus kekerasan seksual itu terus bergulir dan sedang ditangani oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek bersama dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 3 DKI Jakarta untuk mengumpulkan bukti-bukti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Laporan dari masyarakat sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan atas kasus tersebut," kata Nizam saat dihubungi Tempo pada Senin, 26 Febuari 2024.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh bawahannya RZ, 42 tahun. Laporan tersebut telah diterima dengan bukti laporan yang teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa insiden pelecehan seksual yang dialami awal Februari 2023 lalu. Saat itu terlapor memanggil korban ke ruangan dalam hal pekerjaan. Saat itu juga terlapor meminta diteteskan obat mata, dalam keadaan berhadapan dan terjadilah dugaan pelecehan secara fisik. Saat itu juga pelapor ke luar ruangan dan melaporkan ke atasan.

Namun, pada 20 Februari 2023 pelapor malah mendapat surat mutasi dan demosi ke Sekolah Pasca Sarjana Universitas Pancasila. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan tidak ada permintaan maaf, sehingga akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya. 

Pilihan Editor: Hari Ini Rektor Universitas Pancasila Diperiksa di Polda Metro Jaya

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wakil Ketua MWA: 7 Bakal Calon Berpotensi Jadi Rektor Unpad 2024-2029l

20 jam lalu

Universitas Padjajaran atau Unpad. unpad.ac.id
Wakil Ketua MWA: 7 Bakal Calon Berpotensi Jadi Rektor Unpad 2024-2029l

Terdapat 14 bakal calon dalam pemilihan Rektor Universitas Padjajaran atau Unpad.


Profil 14 Bakal Calon Rektor Unpad, Ada Dosen dari Universitas Sebelas April

2 hari lalu

Sebagian dari 14 bakal calon dalam Pemilihan Rektor Unpad 2024. (ANWAR SISWADI)
Profil 14 Bakal Calon Rektor Unpad, Ada Dosen dari Universitas Sebelas April

Panitia Pemilihan Rektor Unpad sudah menetapkan 14 bakal calon dari total 16 pendaftar. Profilnya beragam, mulai dari wakil dekan hingga dosen.


Bambang Pramujati Resmi Dilantik Sebagai Rektor ITS Periode 2024-2029

5 hari lalu

Rektor ITS periode 2024 - 2029 Ir. Bambang Pramujati, ST., MSc., Eng., PhD., diambil sumpahnya dalam acara Pelantikan Rektor ITS di Graha Sepuluh Nopember ITS, Selasa (30/4/2024). ANTARA/HO-Humas ITS
Bambang Pramujati Resmi Dilantik Sebagai Rektor ITS Periode 2024-2029

ITS melantik Bambang Pramujati sebagai rektor baru periode 2024-2029, menggantikan Mochamad Ashari.


UKT Unsoed Sempat Naik Signifikan, Begini Penjelasan Dirjen Dikti

5 hari lalu

Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim ketika memberikan ucapan selamat kepada  Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris (ANTARA/HO: Humas UI)
UKT Unsoed Sempat Naik Signifikan, Begini Penjelasan Dirjen Dikti

Dirjen Dikti Abdul Haris Abdul Haris angkat bicara terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) Universitas Soedirman (Unsoed) yang sempat naik 100 persen.


Tinjau Hari Pertama UTBK 2024, Dirjen Dikti Apresiasi Persiapan UI

5 hari lalu

Petugas saat melakukan pengawasan sebelum dimulainya pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) 2024 di Universitas Pembangunan Nasional
Tinjau Hari Pertama UTBK 2024, Dirjen Dikti Apresiasi Persiapan UI

UI menjadi salah satu lokasi pelaksanaan UTBK SNBT 2024.


Permendikbud Nomor 1/2021 Soal Syarat Usia Peserta Didik Baru dari TK hingga SMA, Masuk SD Umur Berapa?

10 hari lalu

Murid baru kelas 1 SDN 010 Cidadap berada dalam kelas pada hari pertama sekolah pasca libur kenaikan kelas, 17 Juli 2023. Sekolah ini hanya memiliki 15 murid baru di kelas 1 berdasarkan seleksi zonasi. TEMPO/Prima Mulia
Permendikbud Nomor 1/2021 Soal Syarat Usia Peserta Didik Baru dari TK hingga SMA, Masuk SD Umur Berapa?

Setiap periode penerimaan peserta didik baru, usia masuk sekolah anak selalu jadi perbincangan. Berikut Permendikbud Nomor 1/2021 mengaturnya.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

13 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Pendaftaran Bakal Calon Rektor UNS Dibuka 2 Mei 2024, Terbuka Kesempatan Dosen dari PTNBH Lain

16 hari lalu

Jajaran Majelis Wali Amanat (MWA) dan Panitia Pemilihan Rektor (PPR) UNS Solo menggelar konferensi pers di Kampus UNS Solo, Jawa Tengah, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Pendaftaran Bakal Calon Rektor UNS Dibuka 2 Mei 2024, Terbuka Kesempatan Dosen dari PTNBH Lain

Pendaftaran bakal calon rektor UNS dibuka mulai 2 hingga 28 Mei 2024. Dosen dari berbagai PTNBH lain dipersilakan mendaftar.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

17 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

21 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.