TEMPO.CO, Jakarta - Calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Ida Fauziyah, berpeluang lolos ke Senayan pada pemilihan umum atau Pemilu 2024. Di daerah pemilihan atau Dapil DKI Jakarta II, Ida yang juga Menteri Ketenagakerjaan itu memperoleh 25.712 suara. Angka itu paling tinggi di antara enam caleg dari PKB lain.
Dalam situs rekap suara yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU hingga Selasa, 20 Februari 2024 pukul 13.50 WIB, PKB memperoleh 7,53 persen atau 71,313 ribu suara di Dapil DKI Jakarta II. Angka itu perpaduan antara suara sah partai politik dan calon legislatif. Dalam skala nasional, PKB memperoleh 11,84 persen atau 7.615.588 suara.
Diketahui PKB saat ini tergabung dalam Koalisi Perubahan yang mendukung pasangan presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2024. Dalam hasil hitung cepat di situs KPU, pasangan Anies-Muhaimin di Jakarta II memperoleh 1.405.400 atau 40,78.
Menurut Pasal 411 ayat (2) Undang Nomor 7 Tahun 2017, penetapan hasil pemilu caleg maju lolos ke Senayan terdiri atas perolehan suara parpol dan calon anggota DPR. Penetapan suara parpol untuk caleg DPR dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang pleno terbuka.
“KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon (paslon), perolehan suara parpol untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara,” dikutip dari Pasal 413 ayat (1) UU Pemilu.
Selanjutnya, Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa parpol peserta pemilu harus mencapai ambang batas perolehan suara parlemen (parliamentary threshold) paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR.
“Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,” bunyi Pasal 414 UU Pemilu.
Pilihan Editor: Penjelasan Mahfud Md soal Pernyataan Pihak Kalah Pemilu Selalu Tuduh Curang