TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden Mahfud Md. mengklarifikasi soal pernyataannya tentang pemilihan umum atau Pemilu curang. Mahfud mengaku dirinya memang pernah menyatakan bahwa setiap Pemilu pihak yang kalah selalu menuduh kubu yang menang curang, tapi saat kontestasi Pemilu belum dimulai.
“Jadi saya katakan setiap pemilu yang kalah menuduh curang, sudah saya katakan di awal 2023. Tepatnya sebelum tahapan Pemilu dimulai, tapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah, sebab memang sering terjadi kecurangan terbukti secara sah dan menyakinkan,” kata Mahfud dalam keterangan video usai menghadiri Pengukuhan Guru Besar Tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, pada Sabtu, 17 Februari 2024.
Mahfud menyebut pernyataan itu keluar ketika awal pembentukan Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang dikomandoi oleh Hasyim Asyari pada awal 2023. Selain itu, Mahfud mengaku pernyataan lain dia ucapkan ketika diundang dalam salah satu stasiun televisi untuk meresmikan TV Pemilu.
“Saya katakan pada kesempatan saat KPU Hasyim Asy’ari dibentuk datang ke saya. Saya beritahu awas bahwa ada gugatan Pemilu curang. Begitu juga pidato terbuka saat pembentukan Tv Pemilu di Trans Tv pada awal tahun 2023,” kata Mahfud.
Mahfud Md sebut MK pernah batalkan hasil pemilu
Calon wakil presiden Mahfud Md. bercerita ketika dirinya menjadi Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK pada 2008 pernah menjatuhkan vonis pembatalan hasil Pemilu. Mahfud menyebut vonis itu berupa pembatalan atau perintah untuk mengulangi proses pemilu.
“Ketika saya menjadi ketua MK pernah memutus pembatalan hasil Pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang ulang maupun pembatalan penuh. Yang menang didiskualifikasi, yang kalah naik,” kata Mahfud dalam keterangan video usai menghadiri Pengukuhan Guru Besar Tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, pada Sabtu, 17 Februari 2024.
Mahfud mencontohkan dirinya pernah memutus pembatalan sengketa pemilihan gubernur Jawa Timur pada 2008. Ketika itu, pemilihan gubernur terjadi persaingan antara Soekarwo-Saifullah Yusuf dengan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono.
“Pemilu 2008 saat Khofifah dinyatakan kalah dari Soekarwo kita batalkan hasilnya dan diulang,” kata Mahfud Md.
Selain itu, Mahfud menyebut MK pernah menjatuhkan vonis atas pemilihan kepala daerah atau Pilkada di Bengkulu Selatan dan Kotawaringin Barat. Ketika itu, pada pemilihan kepala daerah di dua lokasi tersebut, Mahfud menyebut pemenang didiskualifikasi.
“Hasil Pilkada Bengkulu Selatan yang menang didiskuliafikasi yang di bawahnya langsung naik. Hasil pilkada Kotawaringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan. Dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang terpisah, daerah tertentu, desa tertentu,” kata Mahfud.
Tak hanya itu, Mahfud mengklaim bahwa istilah pelanggaran Pemilu yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif atau TSM muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia pada 2009 ketika MK memutus sengketa pemilihan gubernur Jawa Timur, yaitu Soekarwo dengan Khofifah. Bermula dari vonis ini, Mahfud menyebut pelanggaran TSM secara resmi masuk Hukum Pemilu, termasuk Undang-Undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau KPU, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
“Saya waktu itu hakimnya. Jadi ini bukan yurisprudensi, tapi termasuk di peraturan perundangan-undang. Dan buktinya banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi. Saya tangani ratusan kasus banyak, ada yang diulang beberapa ini, tergantung hakimnya punya bukti atau tidak, atau sudah punya bukti berani atau tidak,” kata Mahfud.
Pilihan Editor: Cerita Mahfud Md soal Awal Mula Hubungannya dengan Ganjar Diisukan Renggang