Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Sukoharjo Siapkan Coblosan Ulang di TPS 32 Makamhaji

Reporter

Editor

Abdul Manan

image-gnews
Pengawas TPS memantau proses pencoblosan Pemilu 2024 saat simulasi pencoblosan surat suara yang digagas KPU Kota Bandung, Jawa Barat, 30 Januari 2024. 204.807.222 pemilih yang terdaftar dalam DPT menyalurkan suara mereka pada Pemilu 2024 pada 14 Februari nanti. TEMPO/Prima Mulia
Pengawas TPS memantau proses pencoblosan Pemilu 2024 saat simulasi pencoblosan surat suara yang digagas KPU Kota Bandung, Jawa Barat, 30 Januari 2024. 204.807.222 pemilih yang terdaftar dalam DPT menyalurkan suara mereka pada Pemilu 2024 pada 14 Februari nanti. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo siap menggelar pemilihan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 32 Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Pencoblosan itu menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo setelah ada temuan 2 pemilih yang tidak memiliki hak suara tapi mencoblos di TPS itu.

"Ya kita siapkan terkait dengan  rekomendasi dari Bawaslu Sukoharjo berdasarkan permintaan pengawas TPS kelas petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) TPS 32 untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang. Saat ini baru kita siapkan logistik, surat suara, anggaran, dan lain-lainnya," kata Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo Divisi Teknis Penyelenggara, Bambang Muryanto ketika dihubungi Tempo melalui ponselnya, Kamis, 15 Februari 2024. 

Bambang menyatakan, pemungutan suara ulang direncanakan pada hari Minggu, 18 Februari 2024. "Kami rencanakan hari Minggu karena biar partisipasi tidak jauh beda dengan saat pemilu kemarin walaupun yang diulang cuma 2 surat suara," ungkap dia. 

Bambang memastikan dalam pemungutan suara ulang di TPS 32 Makamhaji itu hanya untuk 2 pemilih atau surat suara yang dianggap tidak sah. Dia mengatakan itu sesuai yang direkomendasikan oleh Bawaslu Sukoharjo dan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu. "Karena surat suara yang tidak sah hanya 2 pemilih tersebut dan itu juga berdasarkan yang direkomendasikan," katanya. 

Saat ditanya alasan kenapa ada dua warga luar Kabupaten Sukoharjo yang tiba-tiba masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK) sehingga bisa ikut mencoblos di TPS 32, Bambang mengaku tidak mengetahui secara pasti alasannya. Dia mengakui ada kemungkinan itu terjadi lantaran kelalaian petugas KPPS. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bambang menambahkan, juga ada kemungkinan karena termakan informasi bohong yang beredar bahwa seorang pemilih bisa mencoblos di luar TPS yang telah ditentukan hanya bermodalkan KTP. "Itu bisa dari sisi petugas KPPS maupun dari pihak pemilihnya ya. Padahal sesuai ketentuannya kan tidak begitu. Untuk bisa pindah TPS tetap ada syaratnya. Yang diperbolehkan pakai KTP itu sesuai alamat domisili di KTP, tidak asal-asalan atau bebas," ucap dia. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 32 Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Rekomendasi itu setelah ada temuan 2 pemilih yang tidak memiliki hak suara, mencoblos di TPS itu.

Informasi itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Rochmad Basuki ketika dimintai konfirmasi, Kamis, 15 Februari 2024. "Ada 2 orang, warga Wonosobo dan Pekalongan. Mereka tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), maupun daftar pemilih khusus (DPK) di TPS 32," ungkap Rochmad kepada awak media. 

SEPTHIA RYANTHIE

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

31 menit lalu

Penyelenggaraan rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.


Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

2 jam lalu

Chico Hakim. Instagram
Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.


Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

2 jam lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.


Soal Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada 2024, Pernyataan Ketua KPU RI Berubah

11 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Soal Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada 2024, Pernyataan Ketua KPU RI Berubah

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.


Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

12 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

Pilkada 2024, terdapat sejumlah perbedaan persyaratan pendaftaran bagi calon gubernur independen dengan calon wali kota atau bupati independen.


Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

15 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.


Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

15 jam lalu

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera hadir di hari ke-3 resepsi pernikahan putri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Candi Bentar Putri Duyung, Ancol, Jakarta Utara, Ahad, 31 Juli 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

Politikus PKS Mardani Ali Sera mengusulkan agar pelaksanaan Pilpres didahulukan, setelah itu baru digelar pemilihan legislatif.


Ajak Pemilih Berpartisipasi Aktif di Pilkada 2024, KPU Rencanakan TPS di Lokasi Khusus

17 jam lalu

Ajak Pemilih Berpartisipasi Aktif di Pilkada 2024, KPU Rencanakan TPS di Lokasi Khusus

KPU mengungkapkan, penyelenggaraan pilkada sedang memasuki tahapan pemutakhiran data dan rencana TPS di lokasi khusus.


Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

18 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

Pilkada serentak 2024 akan dilakukan pada 27 November.


Anggota DPR dari PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic saat Pemilu

19 jam lalu

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Anggota DPR dari PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic saat Pemilu

Dia mengklaim bahwa masyarakat tidak akan memilih politikus yang tidak menggunakan menggunakan money politics.