Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Janji Mahfud Md untuk Aksi Kamisan jika Menang Pilpres: Pulihkan Hak Korban dan Usut Pelaku

Reporter

image-gnews
Capres-cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berjalan usai tiba di lokasi debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu 7 Januari 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Capres-cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berjalan usai tiba di lokasi debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu 7 Januari 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden Mahfud Md. menyinggung Aksi Kamisan yang sudah 17 tahun dilakukan kelompok masyarakat sipil setiap Kamis sore di depan Istana Negara dan beberapa kota di Indonesia saat dirinya berkampanye di Lampung, pada Kamis, 25 Januari 2024. Dalam forum bertajuk Tabrak, Prof! itu Mahfud menyampaikan perkembangan yang sudah dilakukan pemerintah atas Aksi Kamisan itu. 

Mahfud menyebut, dalam menegakkan hukum harus disertakan bukti-bukti dan tidak berdasarkan asumsi. Menurut Mahfud, tidak boleh ada hukuman terhadap seseorang tanpa ada bukti yang kuat. 

"Prinsipnya, dalam hukum pidana itu lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Itu harus ditegakkan," kata Mahfud, seperti dikutip dalam keterangan tertulis Sabtu 27 Januari 2024.

Pernyataan Mahfud itu menjawab pertanyaan dari Arifah, salah satu peserta dalam forum Tabrak, Prof! Kepada Mahfud, Arifah bertanya bagaimana sikapnya sebagai wakil presiden ketika menang dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2024 terhadap masa depan Aksi Kamisan. 

"Saya mau tanya Pak, simpel saja Pak pertanyaan saya, apa yang akan Bapak lakukan ketika Bapak sudah menjadi Wakil Presiden terhadap Aksi Kamisan tersebut," kata Arifah.

Sementara itu, Mahfud mengatakan untuk orang tua dan korban penghilangan paksa atau pelanggaran Hak Asasi Manusia masa lalu, pemerintah sudah melakukan penyelesaian. Dia menyebut satunya pemulihan hak-hak korban, bukan orang-orang yang diduga pelakunya.

Langkah itu, kata Mahfud, dengan membuat Komisi HAM di Perserikatan Bangsa Bangsa yang memuji Indonesia soal pemulihan hak-hak korban. Meski demikian, Mahfud menyebut untuk kasus hukum kepada pelaku pihaknya akan meneruskan pengusutan.

"Kita sudah menyatakan akan membicarakan dengan DPR secepatnya. Bahwa kasus-kasus yang kata Komnas HAM pelanggaran HAM berat, ini tidak bisa secara teknis berdasar hukum acara biasa dilakukan," kata Mahfud.

Sejarah Singkat Aksi Kamisan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aksi Kamisan memasuki 17 tahun, pada 18 Januari 2024. Aksi peringatan diadakan di depan Istana Negara Jalan Veteran, Jakarta Pusat. Aksi Kamisan merupakan gerakan masyarakat menuntut pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang belum terselesaikan.

Dikutip dari artikel dalam jurnal Aktivisme Gerakan Aksi Kamisan dalam Memperjuangkan Penyelesaian Hak Asasi Manusia, aksi ini diselenggarakan secara rutin tiap Kamis yang telah berlangsung sejak 18 Januari 2007.

Aksi Kamisan muncul sebagai bentuk protes para keluarga korban Tragedi 1965, Semanggi I, Semanggi II, Trisakti, Tragedi 13-15 Mei 1998, kasus Talangsari, kasus Tanjung Priok, dan pembunuhan aktivis Munir. Mereka Maria Katarina Sumarsih, Suciwati, Bedjo Untung tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) dan pencetus gerakan ini. Kala itu mereka mencari alternatif kegiatan sebagai wadah perjuangan. Dalam pertemuan disepakati penentuan hari, lokasi, waktu, pakaian, warna, dan simbol aksi.

Dikutip dari Sejarah Aksi Kamisan Jakarta: Gerakan Sosial Baru Tahun 2007-2021 pemilihan lokasi di depan Istana Presiden sebagai simbol pusat kekuasaan. Pakaian ditentukan berwarna hitam dan payung hitam sebagai maskot Aksi Kamisan.

Seiring berjalannya waktu, semakin banyak korban-korban pelanggaran HAM berat maka semakin banyak juga masyarakat yang bergabung dalam aksi kamisan tersebut. Tak hanya pelanggaran HAM masa lalu, Aksi Kamisan juga menuntut keadilan bagi korban pelanggaran HAM lainnya seperti konflik penggusuran lahan dan tindakan kekerasan aparat kepada masyarakat sipil.

Pilihan Editor: Akun X Aksi Kamisan Sempat Hilang, Aktivis 98 Prihatin Kondisi Demokrasi Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

13 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.


Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

17 jam lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

Mahfud Md berujar pelarangan melakukan dan menyiarkan hasil investigasi untuk media sama saja seperti melarang peneliti melakukan riset.


Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

17 jam lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.


Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

18 jam lalu

Mahfud MD di UII Yogyakarta Selasa (30/4). Dok.istimewa.
Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.


Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

23 jam lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi RUU MK yang baru saja diterima Menko Hadi Tjahjanto di tingkat Panja. Padahal, RUU tersebut sempat ditolak Mahfud.


KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

23 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.


Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

1 hari lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.


Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari bersama anggota komisioner KPU lainnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.


Pertemuan Prabowo-Gibran dan Presiden UEA: Dari Perkenalan hingga Diberi Medali

1 hari lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri), Presiden UEA Mohamed bin Zayed Al Nahyan (tengah) dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Istana Al Shati, Abu Dhabi, Senin (13/5/2024). (ANTARA/HO-Humas Prabowo)
Pertemuan Prabowo-Gibran dan Presiden UEA: Dari Perkenalan hingga Diberi Medali

Prabowo dan Gibran menemui Presiden UEA MBZ di Istana Al Shati, Abu Dhabi, pada Senin, 13 Mei, 2024. Berikut hal-hal terkait pertemuan tersebut.


MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.