TEMPO.CO, Solo - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo, Budi Wahyono mengemukakan berdasarkan hasil kajian awal atas laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo, masih kekurangan syarat materiil. Bawaslu memberi waktu kepada pelapor, Indra Wiyana untuk melengkapi syarat hingga Selasa, 16 Januari 2024.
"Nantinya jika semua syarat ini lengkap baik materiil dan formil terpenuhi, kami akan melaksanakan tindak lanjut lagi dengan pleno, untuk mengetahui apakah dugaan pelanggaran tersebut memang pelanggaran atau tidak, termasuk jenis pelanggarannya,” ujar Budi saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 15 Januari 2024.
Budi mengatakan surat pemberitahuan untuk melengkapi berkas telah dilayangkan kepada pelapor sejak Jumat, 12 Januari 2024 lalu.
Ditemui secara terpisah, Ketua Tim Pemenangan Cabang (TPC) Ganjar-Mahfud Solo, Muchus Budi Rahayu mengaku belum mengetahui ihwal pelaporan tersebut. Ia mengaku mengetahui adanya pelaporan tersebut baru dari media di Kota Solo.
Terhadap laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilayangkan pelapor kepada Ganjar, Muchus membantah jika Ganjar melakukan bagi-bagi voucher internet saat di car free day (CFD) pada Ahad, 24 Desember 2023 lalu.
“Jika konteksnya laporan bahwa Mas Ganjar membagi-bagikan voucher di CFD, saya memastikan hal tersebut tidak pernah terjadi. Saya nempel Mas Ganjar dari titik awal CFD yakni Purwosari hingga Gladag,” ucap Muchus saat ditemui wartawan di kediamannya.
Ia menyebutkan bahwa saat itu Ganjar di CFD dengan jalan kaki dan berhenti hanya di beberapa titik yang ia tentukan dan tidak ada pembagian voucher.
Sebelumnya, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo lantaran diduga melanggar aturan tentang kampanye Pemilu saat beraktivitas di car free day (CFD) Solo, Jawa Tengah, Ahad, 24 Desember 2023 lalu. Laporan itu berdasarkan aksi beberapa relawan Ganjar yang membagikan voucher pulsa internet gratis saat CFD tersebut.
Indra Wiyana selaku pelapor mengemukakan laporan tentang dugaan pelanggaran kampanye Pemilu oleh Ganjar dilayangkannya ke Bawaslu Kota Solo pada Rabu, 10 Januari 2024.
"Laporan ini saya layangkan ke Bawaslu Kota Solo karena pada tanggal 24 Desember 2024, Pak Ganjar, Bu Atikoh (Siti Atikoh), serta relawan beraktivitas di CFD Solo, saat itu ada beberapa relawan membagi-bagikan pulsa internet gratis dan itu bilang bahwa itu dari Pak Ganjar, dan ada ajakan untuk memilih Pak Ganjar," ungkap Indra saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis, 11 Januari 2024.
SEPTHIA RYANTHIE
Pilihan Editor: Kampanye di Purbalingga, Ganjar Targetkan 70 Persen Suara