TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita uang tunai Rp 551,5 juta dan menetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan tiga orang lainnya sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa.
“Turut diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sejumlah sekitar Rp 1,7 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat, 12 Januari 2023.
Untuk kronologi, kata Ghufron, penanganan perkara bermula dari adanya laporan dan informasi masyarakat atas dugaan korupsi oleh penyelenggara negara. Ia mengatakan ada dugaan berupa pengondisian pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
“Kamis, 11 Januari 2024, Tim KPK mendapatkan informasi telah terjadi pemberian berupa penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan EAR,” kata Ghufron.
Berdasarkan informasi itu, Tim KPK melakukan OTT dan menangkap para pihak yang ada di sekitaran wilayah Kabupaten Labuhanbatu, untuk kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
“Melalui pengumpulan bahan keterangan disertai informasi, sehingga naik ke tahap penyelidikan serta atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan empat tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka terhadap Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritongaselaku Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Efendy Sahputra selaku pihak swasta, dan Fazar Syahputra selaku pihak swasta.
Tim Penyidik KPK menahan tersangka EAR, RAR, FS dan ES masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 hingga 31 Januari 2024 di Rutan KPK.
Tersangka FS dan ES sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Tersangka EAR dan RSR sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pilihan Editor: NasDem Tak Akan Beri Bantuan Hukum untuk Bupati Labuhanbatu yang Kena OTT KPK