TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dan dua anak mantan anak buahnya - Eks Sekretaris Menteri Pertanian, Kasdi Subagyono, dan Eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta- akan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Mereka diperiksa tim penyidik Polda Metro Jaya di Bareskrim Mabes Polri hari ini, Kamis, 11 Januari 2024.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan pihaknya kembali memeriksa Syahrul dan dua anak buahnya itu. Selain itu, dia juga menyatakan mereka memeriksa sejumlah saksi lain untuk memenuhi petunjuk dari jaksa yang sebelumnya telah mengembalikan berkas Firli Bahuri.
"Benar, hari ini, Kamis, tanggal 11 Januari 2024 pukul 10.00 WIB saksi SYL, M Hatta dan Kasdi kembali dipanggil oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya utk kepentigan pemeriksaan/ memberikan keterangan tambahan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Ade melalui pesan singkat yang diterima Tempo, Kamis, 11 Januari 2024.
"Selain agenda pemeriksaan tersebut di atas, penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya untuk dimintai keterangan tambahan. Adapun kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Kantor Kejati DKI Jakarta dlm penanganan perkara a quo. Demikian disampaikan," lanjut Ade.
Syahrul dan Kasdi pastikan hadir
Kuasa Hukum Syahrul, Jamaludin, menyatakan kliennya akan hadir dalam pemeriksaan itu.
"Hari ini jam 10 pagi di Bareskrim," kata Jamaludin melalui pesan singkat kepada Tempo melalui pesan singkat pada Kamis, 11 Januari 2024.
Kuasa Hukum Kasdi Subagyono, Ervin Lubis, juga mengatakan kliennya akan diperiksa dalam perkara tersebut. Akan tetapi, Ervin menyatakan tak tahu secara detail dimana dan pukul berapa kliennya akan diperiksa.
"Kemarin pak Kasdi tidak sampaikan detailnya. Hanya bilang besok saya (dia) diriksa perkara Polda," kata Ervin Lubis saat dihubungi Tempo.
Firli dijerat kasus pemerasan
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dan anak buahnya sejak 22 November 2023. Dia diduga menerima uang senilai 3,8 miliar dari Syahrul cs untuk menghentikan perkara yang sedang diusut KPK di Kementerian Pertanian.
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan setidaknya Firli melakukan 5 kali pertemuan dengan Syahrul cs dimana 4 kali diantaranya dilakukan penyerahan uang.
Selain secara pidana, Firli Bahuri juga dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal pelanggaran kode etik. Setelah memeriksa Syahrul Yasin Limpo cs, Dewas KPK pun merekomendasikan pemberhentian Firli kepada Presiden Jokowi. Firli pun sempat mengajukan pengunduran diri namun ditolak oleh Jokowi yang akhirnya mengeluarkan surat pemecatan.