TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo meminta Gibran Rakabuming Raka segera dikenai sanksi setelah dinyatakan bersalah ketika membagikan susu dalam acara car free day atau CFD, Ahad 3 Desember 2023. Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan Gibran melanggar Peraturan Gubernur atau Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Ganjar meminta mantan Wali Kota Solo itu segera dihukum jika terbukti melanggar peraturan. "Ya silakan segera dihukum," ujar Ganjar saat ditemui di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Sabtu, 6 Januari 2024.
Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan agar Bawaslu DKI Jakarta menindaklanjuti temuan mereka soal kegiatan Gibran bagi-bagi susu di CFD. Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan itu ditempelkan di papan pengumuman kantor Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Januari 2024. Bawaslu Jakarta Pusat telah selesai mengusut kasus Gibran setelah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak.
“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," bunyi surat pemberitahuan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey, Kamis, 4 Januari 2024.
Keputusan Bawaslu soal Gibran bagi-bagi susu di kawasan Bundaran HI saat CFD pada Ahad, 3 Desember 2023, melanggar aturan. Tidak sendiri, ia bersama beberapa politikus PAN, seperti Uya Kyu, Pasha Ungu, dan TIM TKN Rahayu Saraswati. Pihaknya memilih CFD di Jalan MH Thamrin untuk bagi-bagi susu gratis lantaran lokasi terdekat dan paling banyak massa.
Namun, Gibran membantah, kegiatan tersebut bukan kampanye dengan mengungkapkan, “Kan tanpa alat peraga kampanye (APK).”
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman menilai surat dari Bawaslu Jakarta Pusat itu bukan merupakan putusan yang memiliki kekuatan hukum.
“Pertama perlu kami sampaikan bahwa surat ini bukanlah putusan. Tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini yang di-launching,” kata Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Januari 2024.
HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Gibran Rakabuming Bagi-Bagi Susu di CFD, Perludem: Termasuk Ketegori Kampanye Citra Diri