TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka setelah yang bersangkutan tak hadir pada hari ini, Selasa, 2 Januari 2024. Bawaslu memeriksa Gibran soal dugaan pelanggaran dalam acara bagi-bagi susu di ajang hari bebas kendaraan bermotor atau car free day Jakarta pada Ahad, 3 Desember 2023.
Gibran diduga melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang melarang hari bebas kendaraan bermotor sebagai sarana kampanye. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro, menyatakan pihaknya akan mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada Gibran hari ini.
"Ada (pemanggilan ulang). Hari ini suratnya akan kami kirim," ucapnya di Sekretariat Bawaslu, Jakarta Pusat, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024.
Dimas mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat pemanggilan ulang itu ke kantor Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran di Slipi, Jakarta Barat dan kediaman Gibran di Laweyan, Solo, Jawa Tengah.
Bawaslu akan tetap buat putusan jika Gibran tak juga hadir
Dimas mengatakan, pemeriksaan Gibran rencananya akan dilakukan pada Rabu besok, 3 Januari 2024. Dia menyatakan penjadwalan ulang itu dibuat cepat karena mereka memiliki batas waktu 14 hari untuk membuat putusan setelah aduan teregistrasi.
Jika Gibran tidak juga hadir, Dimnas menyatakan pihaknya akan membuat putusan tanpa klarifikasi dari putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu.
"Ketika saya undang klarifikasi memang tidak hadir, prosesnya tetap berjalan," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Afriansyah Noor, mengklaim pihaknya maupun Gibran secara pribadi belum menerima surat pemanggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat.
"Sampai sejauh ini, tim yang mendampingi Mas Gibran itu belum pernah mendapatkan surat dari Bawaslu Jakarta Pusat," ucapnya saat dihubungi Tempo, Selasa, 2 Januari 2024.
Pria yang akrab disapa Ferry itu pun meminta Bawaslu Jakarta Pusat untuk memperlihatkan tanda terima surat itu jika memang sudah mengirimkannya. Dia mengatakan penerima surat itu harus tertuju jelas kepada siapa.
"Jangan-jangan nyasar ke mana-mana," ujar Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Gibran Rakabuming Raka merupakan calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Dalam Pilpres 2024, mereka merupakan pasangan dengan nomor urut 2.