Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Ingatkan KPU Agar Berhati-hati Jalankan Tugas: Keteledoran Bisa Berimplikasi Politis

image-gnews
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan di Jakarta, Sabtu 30 Desember 2023. ANTARA/Andi Firdaus
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan di Jakarta, Sabtu 30 Desember 2023. ANTARA/Andi Firdaus
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengatakan Pemilu 2024 berjalan dengan sangat kompleks. Hal tersebut dia sampaikan dalam konsolidasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Indonesia di Istora Senayan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 30 Desember 2023.

Dalam sambutannya, Jokowi mengungkapkan alasan dia menyebut Pemilu 2024 berjalan dengan kompleks. "Pemilu tahun 2024 ini sangat kompleks, ini Pemilu serentak Pilpres, DPR, DPD, DPRD provinsi, kabupaten dan kota," kata Jokowi hari ini.

Pemilu kali ini, kata Jokowi, akan melibatkan 204 juta orang yang berada di 38 provinsi. “Angka terakhir yang saya terima 204.807.222 orang di 38 provinsi, 514 kabupaten dan kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa, melibatkan 18 Parpol nasional dan 6 partai lokal Aceh,” ujar dia.

Maka dari itu, Jokowi mewanti-wanti agar para penyelenggara Pemilu 2024 atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Pasalnya, kata dia, kesalahan kecil yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu bisa berimplikasi politis.

“Hal-hal yang kecil harus diperhatikan secara detail, sebab keteledoran teknis bisa berimplikasi politis, bisa berimplikasi politik,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Maka dari itu, Jokowi mengatakan para petugas penyelenggara harus memastikan kesiapan teknis dengan baik. Menurutnya, persiapan dari distribusi logistik hingga penggunaan teknologi harus dilaksanakan dengan cermat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kita harus pastikan tata kelolanya baik, kesiapan petugas juga harus baik, ketersediaan logistik juga harus baik, distribusi logistiknya juga harus baik, dan kesiapan sistem dan teknologinya juga harus baik. Jangan sampai ada yang tercecer satupun,” kata dia kepada para anggota KPU yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Adapun aturan mengenai tahapan, peraturan, hingga jadwal Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Berdasarkan aturan tersebut, nantinya masyarakat secara serentak akan melangsungkan Pilpres dan Pileg. Sedangkan untuk Pilkada 2024 akan dilangsungkan di waktu yang berbeda.

Pileg dan Pilpres 2024 secara serentak diadakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Sementara jadwal Pilkada 2024 akan diadakan serentak pada Rabu 27 November 2024. Itu artinya, Pilkada 2024 akan dilakukan setelah pelantikan Presiden terpilih, yaitu pada 20 Oktober 2024.

Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari, yaitu 28 November 2023-10 Februari 2024. Sementara itu, pemungutan suara akan dilakukan pada 14 Februari 2024 yang biasanya turut menjadi hari libur secara nasional.

Pilihan Editor: Ganjar Pranowo Minta Bansos Tak Jadi Komoditas Politik: Itu Hak Rakyat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Saat KPU Jabar Gelar Kontes Stand-Up Comedy untuk Tarik Minat Pemilih Pemula di Pilkada

27 menit lalu

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia. dok.KPU Jabar
Saat KPU Jabar Gelar Kontes Stand-Up Comedy untuk Tarik Minat Pemilih Pemula di Pilkada

KPU Jabar menyatakan media sosial harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mengedukasi publik tentang Pilkada 2024.


Maju Mundur KPK Panggil Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi, Kenapa Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Beda Sikap?

2 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kiri) mengembalikan bola saat bertanding di tengah kegiatan pemberian surat rekomendasi kepada calon kepala daerah (Cakada) 2024 di Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat 2 Agustus 2024. PSI memberikan surat rekomendasi kepada 11 calon kepala daerah yaitu wilayah Provinsi Papua Barat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Lombok Timur, Kota Tual, Kabupaten Nias, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Dompu, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Teluk Bintuni. ANTARA FOTO/Fauzan
Maju Mundur KPK Panggil Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi, Kenapa Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Beda Sikap?

KPK terlihat ragu panggil Kaesang untuk klarifikasi soal dugaan gratifikasi jet pribadi. Nurul Ghufron dan Alexander Marwata beda sikap?


KPU Bilang 41 Daerah Memiliki Calon Tunggal, Berikut Usulan Jika Kotak Kosong Menang

2 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. kpu.go.id
KPU Bilang 41 Daerah Memiliki Calon Tunggal, Berikut Usulan Jika Kotak Kosong Menang

KPU menyebut 41 daerah yang berpotensi melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024. Lantas, apa yang terjadi, jika kotak kosong menang?


Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

3 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Kaesang tidak perlu melaporkan gratifikasi. Dosen Hukum Pidana UGM bilang tidak boleh dibebaskan kasusnya.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

4 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Pilkada 2024: Daftar 41 Daerah yang Disebut KPU Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

4 jam lalu

Koalisi partai memaksakan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah.
Pilkada 2024: Daftar 41 Daerah yang Disebut KPU Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

KPU mengumumkan 41 daerah yang memiliki calon tunggal sehingga akan melawan kotak kosong. Di mana saja daerah dengan kotak kosong dalam Pilkada 2024?


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

13 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.


Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

13 jam lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.


Bupati OKU Timur Raih Satyalencana Wira Karya dari Presiden RI

15 jam lalu

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menyematkan penghargaan Satyalencana Wira Karya Presiden RI kepada Bupati OKU Timur  H Lanosin MT, di Dinning Hall Jakabaring Sport City, Palembang, Kamis 5 September 2024. Dok. Pemkab Oku Timur
Bupati OKU Timur Raih Satyalencana Wira Karya dari Presiden RI

Penghargaan dan tanda kehormatan tersebut diberikan karena Bupati OKU Timur dinilai berhasil melakukan pembinaan dan pengembangan Koperasi dan UKM di Bumi Sebiduk Sehaluan.


Komisi II DPR Usul Pilkada Ulang Dilakukan Setahun Kemudian jika Kotak Kosong Menang

16 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia seusai rapat dengar pendapat tentang revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Ahad, 25 Agustus 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Komisi II DPR Usul Pilkada Ulang Dilakukan Setahun Kemudian jika Kotak Kosong Menang

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar pilkada ulang dilakukan selambat-lambatnya satu tahun bila kotak kosong sebagai pemenang