TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga korban pelanggaran HAM berat dalam kasus penculikan aktivis tahun 1997-1998 menyatakan akan menawarkan kontrak politik dengan ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.
"Kami akan menyurati tim pemenangan nasional untuk bertemu kandidat. Kemudian kapan bisa bertemu dan kami menyodorkan kontrak politiknya," kata Paian Siahan, ayah Ucok Munandar Siahaan, kepada Tempo, Kamis, 21 Desember 2023. Ucok adalah aktivis yang diculik oleh Tim Mawar Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Menurut Paian, dalam naskah kontrak itu para keluarga korban penghilangan paksa akan meminta para capres-cawapres menandatangani surat yang berisi komitmen penuntasan kasus HAM berat itu. "Bisa enggak menyelesaikan ini bila Anda terpilih, gitu," tutur dia, menceritakan rencana isi kontrak politik tersebut.
Ucok diketahui diculik pada 14 Mei 1998. Ia menghilang di waktu yang bersamaan dengan Hendra Hambali. Dia terakhir diketahui keberadaannya pergi ke Mall Ramayana, Ciputat, untuk melihat peristiwa penjarahan dan pembakaran. Sedangkan Hendra Hambali dilihat tetangganya di Glodok Plaza.
Adapun perjanjian itu digagas berdasarkan dugaan keluarga korban bahwa visi misi para capres ini belum menjelaskan detail tentang penyelesaian kasus HAM berat itu. "Biar tidak ngambang kayak Pak Jokowi dulu, yang ternyata kan tidak terlaksana," kata dia. Padahal, menurut Paian, dalam Nawa Cita Presiden Joko Widodo tercantum poin penyelesaian kasus HAM berat.
Menurut Paian, dengan meneken perjanjian tersebut, para keluarga korban bisa lebih gampang menagih kembali capres-cawapres terpilih untuk memenuhi isi kontraknya. "Kalau mereka menolak berarti itu tidak berkomitmen untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu itu," tutur dia.
Dalam surat itu nanti, menurut Paian, para capres-cawapres itu akan diminta untuk menjalankan empat rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat tentang penyelesaian masalah HAM berat masa lalu. Pertama, merekomendasikan Presiden membentuk pengadilan HAM ad hoc. Kedua, merekomendasikan Presiden RI serta institusi pemerintah dan pihak terkait mencari 13 aktivis yang masih hilang.
Ketiga, merekomendasikan pemerintah merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang. Keempat, merekomendasikan pemerintah meratifikasi konvensi Anti-Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia.
Ada ketiga capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Menurut Paian ketiga kandidat Pilpres ini belum dikabarkan perihal rencana kontrak politik tersebut. Hal ini sudah dirancang sejak Rabu, 20 Desember 2023.
Selain Ucok, mereka yang menjadi korban penghilangan paksa di masa rezim Orde Baru itu ada Widji Thukul, Yadin Muhidin, Petrus Bima Anugrah, Suyat, M. Yusuf, Hendra Hambali, Hermawan Hendrawan, Sony, Yang Afri, Ismail, Nova Alkatatiri, dan Dedi Hamdun.
Pilihan Editor: TKN Sebut Prabowo Akan Bangun Sekolah Unggulan Seperti SMA Taruna Nusantara di Tiap Kabupaten