TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi oleh Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan lembaganya telah menerima surat praperadilan dengan Nomor: 314/Praper/IISPA/XI/2023 pada Jumat, 24 November 2023.
"Pada hari Jumat, 24 November 2023, ke paniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pengadilan pidana telah menerima praperadilan permohonan atas nama Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Djuyamto saat dihubungi Tempo pada Minggu pagi, 26 November 2023.
Menurut Djuyamto, praperadilan yang diajukan Firli Bahuri itu terhadap Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Karyoto. Djuyamto mengatakan, sidang perdana praperadilan Firli Bahuri akan digelar pada 11 Desember mendatang.
Dia berujar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal untuk menangani perkara Firli Bahuri ini. "Telah ditunjuk hakim tunggal untuk menangani perkara praperadilan tersebut yakni Imelda Herawati Dewi Prihatin dan hakim tunggal yang telah ditetapkan dari sidang pertama yaitu pada 11 Desember 2023," kata Djuyamto.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri diduga memeras Syahrul Yasin Limpo sejumlah Rp 7,4 miliar dalam bentu dolar Amerika Serikat dan Singapura untuk menghentikan penanganan kasus di KPK.
Pilihan Editor: Wapres Ma'ruf Amin Sebut Jaga Muruah KPK dan MK jadi Pekerjaan Besar Saat Ini