TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak boleh mengabulkan gugatan yang dilanyangkan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usaman kepada Ketua MK terpilih Suhartoyo. Sebab, kata dia, mekanisme pengangkatan Suhartoyo telah melalui mekanisme yang sah.
"Pemilihan Ketua MK itu ada mekanismenya sendiri dan itu sudah dilalui tanpa ada keberatan termasuk dari Anwar Usman sendiri. Pengangkatan Suhartoyo melalui Keputusan Presiden (Keppres) juga sudah legal karena didasarkan pada mekanisme pengangkatan yang sah dan juga diikuti oleh AU," kata Abdul Fickar Hadjar kepada Tempo pada Sabtu, 25 November 2023.
Diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Anwar Usman mendaftarkan gugatannya, Jumat, yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Abdul Fickar Hadjar mengatakan, gugatan Anwar Usman ke PTUN tidak memiliki legal standing. Ia juga mengatakan, aksi Anwar Usman adalah bentuk tidak terimanya terhadap pengangkatan Suhartoyo.
"Gugatan di PTUN itu apakah AU punya legal standing? Artinya Keppres pengangkatan Suhartoyo itu mengakibatkan kerugian bagi AU," katanya.
Dinilai tak punya sikap kenegarawan
Menurut Fickar, gugatan Anwar Usman ke PTUN merupakan hal yang terkesan berlebihan dan tidak mencerminkan sikap kenegarawanan sebagai Hakim MK.
"Jadi langkah Anwar Usman menggugat ke PTUN selain tidak berdasar juga terkesan lebay. Ini juga menjadi indikasi Anwar Usman itu tidak punya sikap kenegarawanan sebagai hakim MK. Sebaiknya AU nengundurkan diri saja karena sudah mencemarkan nama baik institusi profesi hakim MK," kata Fickar.
Fickar juga mengatakan, Anwar Usman dicopot jabatannya sebagai Ketua MK karena melanggar etik berat. Namun, ia masih mempunyai status sebagai Hakim MK. Namun, Fickar mengatakan, Anwar Usman sudah tidak memenuhi kriteria persyaratan sebagai Hakm MK.
"Anwar Usman juha sudah tidak menenuhi kriteria persyaratan hakim MK, dengan menggugat ke PTUN, itu artinya sudah memprivatisasi profesi hakim MK, jadi memang sudah tidak pantas menjadi Hakim MK sebagaimana pendapat MKMK Prof. Bintan Saragih," kata Fickar.
Pilihan Editor: Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta