Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahli Hukum Trisakti Nilai Gugatan Anwar Usman ke PTUN Tak Miliki Legal Standing

Reporter

image-gnews
Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman  memimpin jalannya persidangan pembacaan ketetapan soal uji materiil Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali uji materiil Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya persidangan pembacaan ketetapan soal uji materiil Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali uji materiil Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak boleh mengabulkan gugatan yang dilanyangkan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usaman kepada Ketua MK terpilih Suhartoyo. Sebab, kata dia, mekanisme pengangkatan Suhartoyo telah melalui mekanisme yang sah.

"Pemilihan Ketua MK itu ada mekanismenya sendiri dan itu sudah dilalui tanpa ada keberatan termasuk dari Anwar Usman sendiri. Pengangkatan Suhartoyo melalui Keputusan Presiden (Keppres) juga sudah legal karena didasarkan pada mekanisme pengangkatan yang sah dan juga diikuti oleh AU," kata Abdul Fickar Hadjar kepada Tempo pada Sabtu, 25 November 2023.

Diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Anwar Usman mendaftarkan gugatannya, Jumat, yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

Abdul Fickar Hadjar mengatakan, gugatan Anwar Usman ke PTUN tidak memiliki legal standing. Ia juga mengatakan, aksi Anwar Usman adalah bentuk tidak terimanya terhadap pengangkatan Suhartoyo.

"Gugatan di PTUN itu apakah AU punya legal standing? Artinya Keppres pengangkatan Suhartoyo itu mengakibatkan kerugian bagi AU," katanya.

Dinilai tak punya sikap kenegarawan


Menurut Fickar, gugatan Anwar Usman ke PTUN merupakan hal yang terkesan berlebihan dan tidak mencerminkan sikap kenegarawanan sebagai Hakim MK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jadi langkah Anwar Usman menggugat ke PTUN selain tidak berdasar juga terkesan lebay. Ini juga menjadi indikasi Anwar Usman itu tidak punya sikap kenegarawanan sebagai hakim MK. Sebaiknya AU nengundurkan diri saja karena sudah mencemarkan nama baik institusi profesi hakim MK," kata Fickar.

Fickar juga mengatakan, Anwar Usman dicopot jabatannya sebagai Ketua MK karena melanggar etik berat. Namun, ia masih mempunyai status sebagai Hakim MK. Namun, Fickar mengatakan, Anwar Usman sudah tidak memenuhi kriteria persyaratan sebagai Hakm MK.

"Anwar Usman juha sudah tidak menenuhi kriteria persyaratan hakim MK, dengan menggugat ke PTUN, itu artinya sudah memprivatisasi profesi hakim MK, jadi memang sudah tidak pantas menjadi Hakim MK sebagaimana pendapat MKMK Prof. Bintan Saragih," kata Fickar.

Pilihan Editor: Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

5 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.


Mahasiswa UIN Jakarta Kumpulkan Data Keberatan Kenaikan UKT sebelum Gugat ke PTUN

6 jam lalu

Kampus UIN Jakarta. Dok. UIN Jakarta
Mahasiswa UIN Jakarta Kumpulkan Data Keberatan Kenaikan UKT sebelum Gugat ke PTUN

Saat ini Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Jakarta sedang mengumpulkan data sebelum menggugat kampus atas kenaikan UKT ke PTUN.


Protes Kenaikan UKT, Mahasiswa UIN Jakarta akan Gugat Kampus ke PTUN

10 jam lalu

Kampus UIN Jakarta. Dok. UIN Jakarta
Protes Kenaikan UKT, Mahasiswa UIN Jakarta akan Gugat Kampus ke PTUN

Mahasiswa UIN Jakarta bakal melayangkan gugatan ke PTUN bila tuntutan atas kenaikan UKT tahun ini tak didengar kampus.


Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

22 jam lalu

Hakim Suhartoyo (kanan) dan Saldi Isra (kiri) berbincang saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

1 hari lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.


Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.


Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.


Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.


Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.


Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

1 hari lalu

Suasana sidang sengketa hasil pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 9 Juli 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.