TEMPO.CO, Solo - Wakil Presiden (Wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka tak mau banyak menanggapi soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP ke PTUN Jakarta. Adapun isi gugatan itu adalah meminta hakim PTUN menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Putusan itu nantinya diharapkan menjadi pertimbangan MPR membatalkan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
Menurut Gibran, biar saja gugatan tersebut berproses terlebih dulu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia mengatakan agar mengikuti mekanisme yang ada.
“PTUN biar berproses dulu ya, kita ikuti proses dan mekanisme yang ada,” ujar Gibran saat ditemui awak media di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 7 Mei 2024.
Gugatan yang diajukan PDIP kepada PTUN tersebut berkaitan dengan tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto di pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024.
Tim Hukum PDIP menilai KPU menerima pencalonan Gibran berdasarkan Peraturan KPU yang diubah tanpa melalui proses di DPR. Atas dasar itulah, Tim Hukum PDIP kemudian menggunggat KPU ke PTUN pada Selasa, 2 April 2024. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Sidang gugatan tersebut mulai digelar oleh PTUN pada Kamis, 2 Mei 2024 lalu.
Sebelumnya, Anggota tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid, mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres 2024.
Menurut Fahri, perkara tata usaha negara (TUN) yang digulirkan oleh Gayus Lumbuun bukan merupakan sengketa tahapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
“Saya meyakini bahwa pasti pengadilan akan menolak gugatan TUN yang diajukan saat ini,” kata Fahri saat dihubungi Tempo, Jumat 3 Mei 2024.
Pilihan Editor: Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN