Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Netralitas Kepala Desa Asosiasi Desa Bersatu Dipertanyakan, Ini Sanksi Perangkat Desa yang Tak Netral di Pemilu 2024

image-gnews
Calon wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka hadiri silaturahmi Desa Bersatu di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Calon wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka hadiri silaturahmi Desa Bersatu di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Iklan

TEMPO.CO, JakartaNetralitas asosiasi kepala desa dipertanyakan setelah memberikan sinyal dukungan terhadap pasangan capres-cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem Willy Aditya menyebut bahwa netralitas aparat merupakan hal yang penting.

“Ya kita lihat undang-undangnya seperti apa bunyinya. Kemudian kita harus sama-sama melihat tentu kalau netralitas itu penting ya,” kata dia saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023.

Bagaimana aturan netralitas kepala desa dalam Pemilu?

Perangkat desa, termasuk kepala desa dilarang melakukan politik praktis. Hal itu diungkapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 490 Undang-Undang Nomot 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Sementara itu, dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Sedangkan Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye. Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Di sisi lain, Abdul Halim juga mengingatkan bahaya yang akan terjadi jika kepala desa dan perangkatnya bersikap tak netral pada Pemilu 2024. Wanti-wanti itu disampaikannya seiring munculnya dugaan kepala desa tidak netral pasca acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu yang digelar Ahad lalu, 19 November 2023. Abdul Halim menyatakan perangkat desa harus netral sebab mereka nantinya terlibat sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Harus netral karena kan kemudian dia jadi KPPS. Itu kan dari mereka sebagian besar, kalau nggak netral, bahaya itu,” kata Abdul Halim saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 20 November 2023.

Sebelumnya, dikutip dari Koran Tempo terbitan Senin, 20 November 2023, delapan asosiasi kepala desa yang tergabung dalam Desa Bersatu menggelar Silaturahmi Nasional Desa Bersatu di ruangan Indoor Multifunction Stadium, Gelora Bung Karno, Jakarta. Mereka mengundang para elite partai Koalisi Indonesia Maju alias KIM, pengusung Prabowo-Gibran. Mereka juga mengundang Wali Kota Solo itu untuk menyampaikan dukungan dan aspirasinya.

Lebih dari itu, sesuai dengan undangan yang didapatkan Tempo, agenda Silaturahmi Nasional Desa Bersatu ini sebenarnya juga dimaksudkan untuk mendeklarasikan dukungan mereka kepada pasangan calon nomor urut dua tersebut. Hal itu juga diakui Koordinator Nasional Desa Bersatu Muhammad Asri Anas. Rencana kemudian batal dilakukan karena khawatir melanggar Undang-Undang Pemilu ihwal netralitas penyelenggara negara.

“Setelah pertimbangan tadi (Sabtu) malam, akhirnya kami sepakat silaturahmi yang setiap tahun kami lakukan. Karena silaturahmi itu memang forumnya untuk menyampaikan aspirasi,” kata Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi APDESI itu, dikutip dari Koran Tempo.

Adapun alasan Desa Bersatu mendukung Prabowo-Gibran, kata Asri, karena hanya pasangan ini yang berkomitmen menyetujui aspirasi kepala desa. Aspirasi tersebut di antaranya alokasi dana desa Rp 5 miliar per desa per tahun, mengevaluasi keberadaan pendamping desa, serta 70 persen dana desa untuk kegiatan pembangunan yang merujuk pada hasil musyawarah desa.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | TIKA AYU | KORAN TEMPO | ANTARA

Pilihan Editor: Sederet Kontroversi APDESI: Dukung Jokowi 3 Periode hingga Sinyal Dukung Prabowo-Gibran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketika Ganjar Bantu Menangkan Kader PDIP di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Ganjar Pranowo memberikan keterangan di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat 6 September 2024. ANTARA/Ananto Pradana
Ketika Ganjar Bantu Menangkan Kader PDIP di Pilkada 2024

Ganjar Pranowo sudah menjadwalkan road show ke sejumlah daerah untuk menemui setiap bakal calon kepala daerah dari PDIP.


Kades Wanakerta Ditahan karena Pemalsuan Sertifikat, Pemkab Tangerang Siapkan Pelaksana Tugas Kepala Desa

4 hari lalu

Kepala Desa Wanakerta Tumpang Siagiaan (baju orange) saat ditangkap tim unit Harda dan Bangda Direktorat Kriminal Umum Polda Banten. Foto : istimewa
Kades Wanakerta Ditahan karena Pemalsuan Sertifikat, Pemkab Tangerang Siapkan Pelaksana Tugas Kepala Desa

Camat Sindangjaya sedang menyiapkan Plt Kepala Desa Wanakerta untuk menggantikan posisi Tumpang Sugian yang terjerat kasus pemalsuan Sertifikat.


Polda Banten Tahan Kades Wanakerta Tangerang karena Kasus Pemalsuan Surat Tanah, 2 Anak Buron

4 hari lalu

Kepala Desa Wanakerta Tumpang Siagiaan (baju orange) saat ditangkap tim unit Harda dan Bangda Direktorat Kriminal Umum Polda Banten. Foto : istimewa
Polda Banten Tahan Kades Wanakerta Tangerang karena Kasus Pemalsuan Surat Tanah, 2 Anak Buron

Bermodalkan dokumen palsu dan sertifikat tanah palsu, Kepala Desa Wanakerta Tangerang itu menguasai tanah milik warga desa dan menjualnya.


Cerita Korban Pemalsuan Surat Tanah Kades Wanakerta Tangerang: Seketika Sertifikat Berganti Nama Kepala Desa

4 hari lalu

Ending, salah satu korban pemalsuan surat tanah Kepala Desa Wanakerta Tumpang Siagiaan. Tumpang ditangkap Polda Banten terkait kasus pemalsuan surat tanah. TEMPO/ Joniansyah Hardjono
Cerita Korban Pemalsuan Surat Tanah Kades Wanakerta Tangerang: Seketika Sertifikat Berganti Nama Kepala Desa

Ending, 68 tahun sama sekali tidak menyangka jika Tumpang Siagiaan, sahabat karibnya tega menyerobot tanahnya.


Alasan Projo Beri Instruksi Menangkan Iqbal-Dinda di Pilkada NTB

5 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 30 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Alasan Projo Beri Instruksi Menangkan Iqbal-Dinda di Pilkada NTB

Projo menilai visi dan misi Iqbal-Dinda di Pilkada NTB punya kesamaan dengan visi dan misi Prabowo-Gibran.


TKN Fanta Bakal Pakai Strategi Prabowo-Gibran untuk Menangkan Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta

6 hari lalu

Bakal calon gubernur Jakarta dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, Ridwan Kamil, mendatangi markas Tim Kemenangan Nasional (TKN) Fanta Prabowo-Gibran di Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 2 September 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
TKN Fanta Bakal Pakai Strategi Prabowo-Gibran untuk Menangkan Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta

TKN Fanta akan menggunakan strategi pemenangan Prabowo-Gibran untuk mendukung Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta.


Ridwan Kamil Kunjungi TKN Fanta Prabowo Gibran, Bahas Program untuk Jakarta

6 hari lalu

Calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono, saat menghadiri peluncuran relawan Jalak Nasional di Jakarta Selatan, Ahad, 1 September 2024. [Tempo/Eka Yudha]
Ridwan Kamil Kunjungi TKN Fanta Prabowo Gibran, Bahas Program untuk Jakarta

Ridwan Kamil mengunjungi TKM Fanta Prabowo Gibran. Ia memaparkan gagasan dan programnya untuk maju di Pilkada Jakarta.


Ratusan Advokat Disebut Siap Bela Said Didu di Kasus PSN PIK 2

6 hari lalu

Muhammad Said Didu. TEMPO/Hilman Fathurrahman  W
Ratusan Advokat Disebut Siap Bela Said Didu di Kasus PSN PIK 2

Ratusan orang tim kuasa hukum dari berbagai kantor hukum akan membela Said Didu. Mereka mengecam keras adanya dugaan kriminalisasi terhadap Said Didu dalam menyuarakan aspirasinya.


Luluk Nur Hamidah Maju Pilkada Jatim 2024, Bersuara Lantang Soal Kecurangan Pemilu 2024: Paling Brutal

7 hari lalu

Luluk Nur Hamidah/Foto: Instagram/Luluk Nur Hamidah
Luluk Nur Hamidah Maju Pilkada Jatim 2024, Bersuara Lantang Soal Kecurangan Pemilu 2024: Paling Brutal

Sebelum maju dalam Pilkada Jatim 2024, Luluk Nur Hamidah kerap melontarkan pernyataan keras, termasuk tentang kecurangan Pemilu 2024.


Pj. Bupati Tambrauw Imbau ASN Jaga Netralitas saat Pilkada

9 hari lalu

Penjabat Bupati Tambrauw Papua Barat Daya Bupati Engelbertus Kocu. Dok. Pemkab Tambrauw
Pj. Bupati Tambrauw Imbau ASN Jaga Netralitas saat Pilkada

Penjabat (Pj.) Bupati Tambrauw, Engelbertus Kocu, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut untuk tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.