Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Netralitas Kepala Desa Asosiasi Desa Bersatu Dipertanyakan, Ini Sanksi Perangkat Desa yang Tak Netral di Pemilu 2024

image-gnews
Calon wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka hadiri silaturahmi Desa Bersatu di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Calon wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka hadiri silaturahmi Desa Bersatu di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Iklan

TEMPO.CO, JakartaNetralitas asosiasi kepala desa dipertanyakan setelah memberikan sinyal dukungan terhadap pasangan capres-cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem Willy Aditya menyebut bahwa netralitas aparat merupakan hal yang penting.

“Ya kita lihat undang-undangnya seperti apa bunyinya. Kemudian kita harus sama-sama melihat tentu kalau netralitas itu penting ya,” kata dia saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023.

Bagaimana aturan netralitas kepala desa dalam Pemilu?

Perangkat desa, termasuk kepala desa dilarang melakukan politik praktis. Hal itu diungkapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 490 Undang-Undang Nomot 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Sementara itu, dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Sedangkan Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye. Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Di sisi lain, Abdul Halim juga mengingatkan bahaya yang akan terjadi jika kepala desa dan perangkatnya bersikap tak netral pada Pemilu 2024. Wanti-wanti itu disampaikannya seiring munculnya dugaan kepala desa tidak netral pasca acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu yang digelar Ahad lalu, 19 November 2023. Abdul Halim menyatakan perangkat desa harus netral sebab mereka nantinya terlibat sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Harus netral karena kan kemudian dia jadi KPPS. Itu kan dari mereka sebagian besar, kalau nggak netral, bahaya itu,” kata Abdul Halim saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 20 November 2023.

Sebelumnya, dikutip dari Koran Tempo terbitan Senin, 20 November 2023, delapan asosiasi kepala desa yang tergabung dalam Desa Bersatu menggelar Silaturahmi Nasional Desa Bersatu di ruangan Indoor Multifunction Stadium, Gelora Bung Karno, Jakarta. Mereka mengundang para elite partai Koalisi Indonesia Maju alias KIM, pengusung Prabowo-Gibran. Mereka juga mengundang Wali Kota Solo itu untuk menyampaikan dukungan dan aspirasinya.

Lebih dari itu, sesuai dengan undangan yang didapatkan Tempo, agenda Silaturahmi Nasional Desa Bersatu ini sebenarnya juga dimaksudkan untuk mendeklarasikan dukungan mereka kepada pasangan calon nomor urut dua tersebut. Hal itu juga diakui Koordinator Nasional Desa Bersatu Muhammad Asri Anas. Rencana kemudian batal dilakukan karena khawatir melanggar Undang-Undang Pemilu ihwal netralitas penyelenggara negara.

“Setelah pertimbangan tadi (Sabtu) malam, akhirnya kami sepakat silaturahmi yang setiap tahun kami lakukan. Karena silaturahmi itu memang forumnya untuk menyampaikan aspirasi,” kata Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi APDESI itu, dikutip dari Koran Tempo.

Adapun alasan Desa Bersatu mendukung Prabowo-Gibran, kata Asri, karena hanya pasangan ini yang berkomitmen menyetujui aspirasi kepala desa. Aspirasi tersebut di antaranya alokasi dana desa Rp 5 miliar per desa per tahun, mengevaluasi keberadaan pendamping desa, serta 70 persen dana desa untuk kegiatan pembangunan yang merujuk pada hasil musyawarah desa.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | TIKA AYU | KORAN TEMPO | ANTARA

Pilihan Editor: Sederet Kontroversi APDESI: Dukung Jokowi 3 Periode hingga Sinyal Dukung Prabowo-Gibran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tiga Alasan Panwaslu Loloskan Gibran dari Sanksi Pelanggaran Kampanye di Jakut

55 menit lalu

Calon wakil presiden Indonesia nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka berbincang dengan warga saat berkeliling area Rusun Cilincing usai acara deklarasi dukungan oleh kelompok masyarakatBuruh Pelabuhan Indonesia Maju di Rusun Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu, 9 Desember 2023. Di hadapan warga, Gibran berjanji akan menyelesaikan masalah sertifikasi profesi buruh hingga bakal mempercantik Rusun Cilincing. Dalam kunjungan itu, Gibran juga sempat membagikan buku tulis kepada anak-anak. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tiga Alasan Panwaslu Loloskan Gibran dari Sanksi Pelanggaran Kampanye di Jakut

Dugaan pelanggaran kampanye ini berawal dari aksi Gibran yang meminta anak-anak naik ke atas panggung


Menu Makan Gratis dari Gibran di Cempaka Putih: Tahu, Tempe, Ayam Bakar

2 jam lalu

Cawapres Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming Raka berkampanye di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu, 9 Desember 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Menu Makan Gratis dari Gibran di Cempaka Putih: Tahu, Tempe, Ayam Bakar

Saat kampanye di Cempaka Putih, Sabtu, 9 Desember 2023, cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, membagi-bagikan makanan gratis


Sebagian Peserta HUT ke-9 PSI Pergi saat Prabowo Orasi

5 jam lalu

Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kiri) bergurau dengan Ketua Umum Partai Gerindra yang juga calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (kanan) pada puncak perayaan HUT ke-9 PSI di Stadion Jatidiri, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 9 Desember 2023. Kegiatan yang diikuti ribuan simpatisan PSI se-Jawa Tengah tersebut mengusung tema Dendang Sayang PSI Menang. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Sebagian Peserta HUT ke-9 PSI Pergi saat Prabowo Orasi

Dalam orasinya Prabowo memuji PSI sebagai partai politik yang cepat berkembang.


Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Dilarang Dipasang di Kendaraan Pelat Kuning, Ini Alasannya

5 jam lalu

Deretan angkutan kota dengan iklan sosialisasi caleg, memadati Terminal Depok, (2/2). Sejumlah caleg memanfaatkan kaca belakang angkot sebagai media sosialisasi kampanye
Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Dilarang Dipasang di Kendaraan Pelat Kuning, Ini Alasannya

Menurut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja angkot merupakan fasilitas umum sehingga tidak diperbolehkan dipasang alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024


Pakar Nilai Gaya Kampanye Prabowo-Gibran Mirip Putra Diktator Filipina Bongbong Marcos

14 jam lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (tengah) bersama Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Rosan Roeslani (kanan), dan Ketua Umum Relawan Pedagang Indonesia Maju (Rapim) Anton Timbang (kiri) dalam acara Deklarasi Relawan Pedagang Indonesia Maju (Rapim) mendukung Prabowo-Gibran di Djakarta Theater, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. Relawan Pedagang Indonesia Maju (Rapim) mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pakar Nilai Gaya Kampanye Prabowo-Gibran Mirip Putra Diktator Filipina Bongbong Marcos

Nyarwi Ahmad mengatakan ada potensi kemiripan pola kampanye Prabowo-Gibran dengan kampanye Ferdinand "Bongbong" Jr. di Filipina.


Indikator Politik Sebut Pilpres 2024 Belum Mungkin Satu Putaran

15 jam lalu

Pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD saat Pengundian dan Penetapan nomor urut Capres dan Cawapres di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. KPU menetapkan nomor urut pasangan capres - cawapres pada Pemilu 2024 yaitu Anies Bawedan dan Muhaimin Iskandar nomor urut 01, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka nomor urut 02, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD nomor urut 03. TEMPO/M Taufan Rengganis
Indikator Politik Sebut Pilpres 2024 Belum Mungkin Satu Putaran

Lembaga survei Indikator Politik Indonesia menyatakan Pilpres 2024 kemungkinan akan dilaksanakan dua putaran.


Gibran Usung Kredit Startup Milenial, Ekonom: Jargon Kampanye Tanpa Fondasi Berpikir

17 jam lalu

Ilustrasi startup. Shutterstock
Gibran Usung Kredit Startup Milenial, Ekonom: Jargon Kampanye Tanpa Fondasi Berpikir

Gagasan kredit startup milenial masih menuai perdebatan akan realisasinya.


Jauh-jauh dari Solo, Gibran Cuma Bicara 2 Menit di Cilincing

1 hari lalu

Calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka membagikan buku tulis kepada anak-anak di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu, 9 Desember 2023. TEMPO/Han Revanda Putra.
Jauh-jauh dari Solo, Gibran Cuma Bicara 2 Menit di Cilincing

Moderator yang mendengar itu berceletuk, "Segitu aja Mas Gibran, jauh-jauh dari Solo?"


Soal Tudingan Pengerahan Aparat, TKN Prabowo-Gibran Bilang Siapa pun Boleh Mengatakan Apa pun

1 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (tengah) bersama Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Rosan Roeslani (kanan), dan Ketua Umum Relawan Pedagang Indonesia Maju (Rapim) Anton Timbang (kiri) dalam acara Deklarasi Relawan Pedagang Indonesia Maju (Rapim) mendukung Prabowo-Gibran di Djakarta Theater, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. Relawan Pedagang Indonesia Maju (Rapim) mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Tudingan Pengerahan Aparat, TKN Prabowo-Gibran Bilang Siapa pun Boleh Mengatakan Apa pun

Ketua TKN Rosan Roeslani mengatakan pihaknya akan menekankan edukasi politik di Pemilu 2024.


Hanya Anies-Cak Imin yang Kritik IKN, Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran Sepakat Melanjutkan

1 hari lalu

Foto Capres-Cawapres Pilpres 2024 yang dibuat versi cartoon AI (Artificial Intelligence). Istimewa
Hanya Anies-Cak Imin yang Kritik IKN, Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran Sepakat Melanjutkan

Anies-Cak Imin berikan beberapa kritikan soal pembangunan IKN. Sementara Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran satu suara melanjutkan.