Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Denny Indrayana Sebut Firli Bahuri Tandatangani Surat Penangkapan Harun Masiku, Begini Kilas Balik Kasus Si Buron

image-gnews
Pada a wal tahun 2020, publik dihebohkan dengan kasus dugaan suap calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku. Harun Masiku diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan untuk menjadi anggota DPR. Facebook.com
Pada a wal tahun 2020, publik dihebohkan dengan kasus dugaan suap calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku. Harun Masiku diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan untuk menjadi anggota DPR. Facebook.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Denny Indrayana eks Wakil Menteri Hukum dan HAM menyebut bahwa Firli Bahuri Ketua KPK telah menandatangani surat penangkapan Harun Masiku. Sebelumnya, politikus PDI Perjuangan tersebut merupakan buronan dalam kasus suap yang melibatkan anggota KPU, yakni Wahyu Setiawan.

"Jika tidak ada perubahan skenario, dalam waktu dekat, Harun Masiku akan ditangkap. Firli Bahuri, yang sedang sibuk berakrobat menghindar jadi tersangka kasus pemerasan SYL (Syahrul Yasin Limpo), sudah mengeluarkan surat penangkapan," tulis Denny Indrayana di akun media sosialnya, Kamis, 16 November 2023. Denny telah mengizinkan Tempo mengutip unggahannya tersebut.

Lebih lanjut, menurut Denny Indrayana, keberadaan Harun sebenarnya telah dipantau dan terlacak sudah sejak lama. Denny mengaku mendapatkan informasi tersebut ketika melakukan obrolan santai dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, yakni Prof Jimly Asshidiqqie pada 5 Agustus, 2023 lalu.

Selain itu, dalam unggahan berjudul “Penangkapan Harun Masiku, Mengharu-Merah Nasibmu” tersebut, Denny turut menjelaskan alasan KPK belum menangkap Harun. Denny menilai bahwa belakangan ini kasus hukum hanya menjadi alat tawar-menawar dalam kontestasi politik. 

Kilas Balik Kasus Harun Masiku

Sebelumnya, seperti dilansir dari Koran Tempo edisi Jumat, 11 Agustus 2023, Harun Masiku diduga melakukan penyogokan terhadap komisioner KPU pada saat itu, yakni Wahyu Setiawan agar dirinya dapat duduk di DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal. Hal tersebut dilakukan karena KPU tidak bergeming untuk melantik Riezky Aprilia sebagai pengganti sah Nazaruddin berdasarkan UU Pemilu.

Sementara itu, dikutip dari Majalah Tempo edisi 13 - 19 Januari 2020, uang suap yang diberikan kepada Wahyu diduga dialirkan melalui kader PDI Perjuangan Saeful Bahri kepada Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan salah satu orang dekat Wahyu. Agustiani merupakan calon legislatif PDIP yang berasal dari dapil Jambi pada Pemilu 2019 lalu.

Lebih lanjut, Saeful melakukan lobi kepada Agustina pada akhir September 2020 agar mengabulkan permintaan PDI Perjuangan untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti antarwaktu Nazaruddin, bukan Riezky Aprilia. Selanjutnya, Agustiani pun lantas menyerahkan surat yang berisi penetapan caleg dan fatwa MA dari Saeful kepada Wahyu, berfungsi untuk menetapkan Harun sebagai calon anggota DPR terpilih.

Wahyu kemudian menyanggupi dan meminta dana operasional sebesar Rp 900 juta, diduga dana tersebut dikumpulkan dalam rentang waktu mulai dari 23 hingga 27 Desember 2019. Pada 16 Desember 2019, Saeful diduga melapor kepada Hasto Kristiyanto mengenai rencana pemberian uang senilai Rp 400 juta kepada Wahyu Setiawan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 17 Desember 2019, Saeful menyerahkan Rp 200 juta kepada Agustiani dalam bentuk pecahan dolar Singapura, Agustiani kemudian menyerahkan uang sebanyak Rp 150 juta dalam bentuk dolar Singapura kepada Wahyu di pusat belanja Pejaten Village, Jakarta Selatan. Selanjutnya, pada 23 Desember 2019, Harun menyerahkan uang sebanyak Rp 850 juta kepada Riri, yang merupakan anggota staf kantor PDI Perjuangan, di kantor Hasto Kristiyanto yang terletak di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A, Jakarta.

Kemudian, pada 26 Desember 2019, Agustiani Tio menerima uang sejumlah Rp 450 juta dari Saeful, kemudian besoknya Wahyu memintai Agustiani Tio menyimpan uang tersebut terlebih dahulu. Pada 7 Januari 2019, Rapat Pleno KPU kembali menolak permintaan PDI Perjuangan untuk mengganti Riezky dengan Harun.

Hal tersebut menyebabkan Wahyu menghubungi Donny Tri Istiqomah, yang merupakan staf Hasto Kristiyanto dan berjanji untuk mengupayakan kembali proses pergantian antarwaktu untuk Harun. Akhirnya, pada 8 Januari, sebelum Agustina menyerahkan uang sebanyak Rp 50 juta kepada Wahyu melalui transfer, Wahyu terkena OTT KPK.

Namun demikian, dalam operasi senyap tersebut, Harun Masiku menghilang dan buron masuk daftar DPO hingga saat ini, sehingga KPK hanya dapat menahan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri. Harun Masiku diduga berpindah posisi dari luar negeri ke dalam negeri untuk menghilangkan jejaknya.

RENO EZA MAHENDRA  | HENDRIK KHOIRUL MUHID | IHSAN RELIUBUN | MAJALAH TEMPO | KORAN TEMPO

Pilihan Editor: Denny Indrayana Sebut Harun Masiku akan Segera Ditangkap, Seret Nama Jokowi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PDIP Berharap Putusan PTUN Jadi Pertimbangan MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

31 menit lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Berharap Putusan PTUN Jadi Pertimbangan MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

Kata PDIP soal upaya gugatan di PTUN.


Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

51 menit lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.


Ragam Pendapat Soal Pentingnya Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ragam Pendapat Soal Pentingnya Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sejumlah kalangan menilai DPR membutuhkan partai oposisi untuk mengawasi pemerintahan Prabowo-Gibran.


PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

2 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) mendampingi rekannya saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

Tim Hukum PDIP juga akan mengikuti arahan dari Hakim PTUN mengenai berkas apa yang dibutuhkan.


Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

2 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.


Kata Politikus PAN, Demokrat, dan PDIP soal Cawagub Pendamping Khofifah

3 jam lalu

Khofifah Indar Parawansa. Foto: Instagram/Khofifah Indar Parawansa
Kata Politikus PAN, Demokrat, dan PDIP soal Cawagub Pendamping Khofifah

Politikus sejumlah partai politik angkat bicara soal cawagub pendamping Khofifah di Pilkada Jawa Timur. Siapa orangnya?


PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

6 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

Tim Hukum PDIP menggugat KPU akibat menerima pencalonan Gibran. Perubahan PKPU dilakukan tanpa proses di DPR.


PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

20 jam lalu

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kedua kiri) bersama istri (ketiga kiri) berfoto bersama pelajar dengan membawa Piala Adipura Kencana 2023 saat kirab di Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 6 Maret 2024. Kota Surabaya meraih penghargaan Adipura Kencana untuk ke-8 kalinya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas prestasi dalam pengelolaan kebersihan dan kesehatan lingkungan hidup. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.


Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) mendampingi rekannya saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

PDIP menggugat KPU RI ke PTUN. Menyoal perubahan PKPU tanpa melalui proses di DPR.


Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Zulhas mengatakan masyarakat tak perlu mengkhawatirkan soal jatah menteri dari partai koalisi dalam kabinet Prabowo-Gibran.