Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setara Institute Sebut Pemilihan Panglima TNI Agus Subiyanto Ada Potensi Kepentingan Politik

image-gnews
Calon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan keterangan pers usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Calon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan keterangan pers usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setara Institute memberikan evaluasi atas cepatnya Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Agus Subiyanto menjadi Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurut Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan, rentang waktu hanya satu minggu antara pelantikan KSAD dan pengusulan calon panglima TNI terlihat terburu-buru dan tidak seharusnya terjadi. 

“Patut diduga, proses kilat tersebut nyata-nyata mengabaikan ketentuan Pasal 13 Ayat (3) UU TNI yang berbunyi Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI,” kata Halili dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 14 November 2023. “Semestinya kondisi-kondisi yang berkaitan dengan pergantian Kepala Staf Angkatan, Panglima TNI, serta usia pensiun para Jenderal yang menjabat telah tertata dalam sebuah sistem.” 

Menurut Halili, proses kilat menuju jabatan Panglima TNI ini berpotensi menjadi preseden tidak baik bagi profesionalitas proses pemilihan ke depannya. Presiden, kata dia, sebagai Panglima TNI secara sengaja menjadikan posisi Kepala Staf Angkatan sebagai tempat persinggahan sesaat untuk memenuhi persyaratan sebagai Panglima TNI. “Sebagaimana ketentuan UU TNI, yang mana Panglima TNI diangkat dari perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan,” kata Halili. 

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR pada Senin, 13 November kemarin sebagai calon Panglima TNI melanjutkan estafet kepemimpinan Laksamana Yudo Margono yang memasuki masa pensiun pada 26 November 2023. Jenderal Agus Subiyanto menjadi calon tunggal Panglima TNI yang diusulkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Surat Presiden (Surpres) yang dikirimkan ke DPR pada 31 Oktober lalu.

Pengusulan tersebut dinilai memicu tanda tanya besar lantaran Agus Subiyanto baru saja mendapatkan promosi kenaikan pangkat menjadi Jenderal bintang 4 berdasarkan Keputusan Presiden No 90/TNI/Tahun 2023 tentang Kenaikan Pangkat dalam Golongan Perwira Tinggi TNI, serta dilantik sebagai KSAD pada 25 Oktober lalu menggantikan Jenderal Dudung Abdurachman yang memasuki masa pensiun. Meskipun pemilihan Panglima TNI merupakan hak preogratif Presiden, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 13 ayat (2) dan (5), serta kenaikan pangkat kolonel dan perwira tinggi yang juga ditetapkan oleh Presiden, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 43 ayat (1) dan PP No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI Pasal 27 ayat (4), tetapi pelaksanaannya perlu dilakukan dengan akuntabel dan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

Sementara itu, menurut Setara Institute, penilaian terhadap kinerja perwira tinggi yang akan menduduki jabatan Panglima TNI seharusnya dilakukan secara berjenjang, bukan akumulatif, dengan waktu yang memadai, termasuk dalam hal ini kinerja selama menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan. “Rentang waktu  satu minggu menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan jelas bukan waktu yang ideal untuk menjabat, serta berdampak tidak memiliki capaian apapun selama menjabat,” kata Halili. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Setara Institute melihat proses kilat menuju jabatan Panglima TNI ini juga berpotensi menimbulkan aroma mekanisme pemilihan pucuk tentara itu yang rentan diinfiltrasi kepentingan politik kekuasaan, ketimbang demi kepentingan organisasi TNI, terutama menimbang waktu pergantian yang mendekati kontestasi Pemilu. Menurut Halili, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seharusnya memperkuat fungsi pengawasan berkaitan dengan akuntabilitas proses pemilihan Panglima TNI, termasuk proses jabatan KSAD Agus Subiyanto yang kontraproduktif dengan upaya membangun profesionalitas proses pemilihan Panglima TNI ke depannya.

“Selain menimbang arah dan fokus pertahanan negara ke depannya, pemilihan Panglima TNI seharusnya tetap menimbang rotasi antarmatra sebagai Panglima TNI, sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (4) UU TNI, yang mencerminkan kesetaraan tiap matra dan menghindari dominasi salah satu matra dalam kesatuan TNI,” kata Halili.

Pilihan Editor: Agus Subiyanto Disetujui Jadi Panglima TNI, Berikut Deretan Faktanya

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

2 hari lalu

Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Februari 2019. Ia bergabung menjadi anggota PDIP sejak 26 Januari 2019. Johannes P. Christo
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

3 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

3 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.