TEMPO.CO, Jakarta - Setara Institute memberikan evaluasi atas cepatnya Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Agus Subiyanto menjadi Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurut Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan, rentang waktu hanya satu minggu antara pelantikan KSAD dan pengusulan calon panglima TNI terlihat terburu-buru dan tidak seharusnya terjadi.
“Patut diduga, proses kilat tersebut nyata-nyata mengabaikan ketentuan Pasal 13 Ayat (3) UU TNI yang berbunyi Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI,” kata Halili dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 14 November 2023. “Semestinya kondisi-kondisi yang berkaitan dengan pergantian Kepala Staf Angkatan, Panglima TNI, serta usia pensiun para Jenderal yang menjabat telah tertata dalam sebuah sistem.”
Menurut Halili, proses kilat menuju jabatan Panglima TNI ini berpotensi menjadi preseden tidak baik bagi profesionalitas proses pemilihan ke depannya. Presiden, kata dia, sebagai Panglima TNI secara sengaja menjadikan posisi Kepala Staf Angkatan sebagai tempat persinggahan sesaat untuk memenuhi persyaratan sebagai Panglima TNI. “Sebagaimana ketentuan UU TNI, yang mana Panglima TNI diangkat dari perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan,” kata Halili.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR pada Senin, 13 November kemarin sebagai calon Panglima TNI melanjutkan estafet kepemimpinan Laksamana Yudo Margono yang memasuki masa pensiun pada 26 November 2023. Jenderal Agus Subiyanto menjadi calon tunggal Panglima TNI yang diusulkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Surat Presiden (Surpres) yang dikirimkan ke DPR pada 31 Oktober lalu.
Pengusulan tersebut dinilai memicu tanda tanya besar lantaran Agus Subiyanto baru saja mendapatkan promosi kenaikan pangkat menjadi Jenderal bintang 4 berdasarkan Keputusan Presiden No 90/TNI/Tahun 2023 tentang Kenaikan Pangkat dalam Golongan Perwira Tinggi TNI, serta dilantik sebagai KSAD pada 25 Oktober lalu menggantikan Jenderal Dudung Abdurachman yang memasuki masa pensiun. Meskipun pemilihan Panglima TNI merupakan hak preogratif Presiden, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 13 ayat (2) dan (5), serta kenaikan pangkat kolonel dan perwira tinggi yang juga ditetapkan oleh Presiden, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 43 ayat (1) dan PP No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI Pasal 27 ayat (4), tetapi pelaksanaannya perlu dilakukan dengan akuntabel dan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
Sementara itu, menurut Setara Institute, penilaian terhadap kinerja perwira tinggi yang akan menduduki jabatan Panglima TNI seharusnya dilakukan secara berjenjang, bukan akumulatif, dengan waktu yang memadai, termasuk dalam hal ini kinerja selama menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan. “Rentang waktu satu minggu menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan jelas bukan waktu yang ideal untuk menjabat, serta berdampak tidak memiliki capaian apapun selama menjabat,” kata Halili.
Selain itu, Setara Institute melihat proses kilat menuju jabatan Panglima TNI ini juga berpotensi menimbulkan aroma mekanisme pemilihan pucuk tentara itu yang rentan diinfiltrasi kepentingan politik kekuasaan, ketimbang demi kepentingan organisasi TNI, terutama menimbang waktu pergantian yang mendekati kontestasi Pemilu. Menurut Halili, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seharusnya memperkuat fungsi pengawasan berkaitan dengan akuntabilitas proses pemilihan Panglima TNI, termasuk proses jabatan KSAD Agus Subiyanto yang kontraproduktif dengan upaya membangun profesionalitas proses pemilihan Panglima TNI ke depannya.
“Selain menimbang arah dan fokus pertahanan negara ke depannya, pemilihan Panglima TNI seharusnya tetap menimbang rotasi antarmatra sebagai Panglima TNI, sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (4) UU TNI, yang mencerminkan kesetaraan tiap matra dan menghindari dominasi salah satu matra dalam kesatuan TNI,” kata Halili.
Pilihan Editor: Agus Subiyanto Disetujui Jadi Panglima TNI, Berikut Deretan Faktanya