Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Promosi Doktor, Bamsoet Dorong Peningkatan Perlindungan Hukum Pekerja Tidak Tetap

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Tetap Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo menjadi penguji sidang terbuka promosi Doktor saudara Daniel yang berprofesi sebagai pengusaha di Medan. Mengangkat tentang "Konstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Sektor Swasta Dalam Perspektif Keadilan". Menganalisis substansi hukum tenaga kerja di Indonesia dan menganalisis perlindungan hukum tenaga kerja tidak tetap dalam perspektif keadilan.

Hasil penelitian menemukan fakta bahwa tenaga kerja tidak tetap seringkali mendapatkan diskriminasi. Tercermin dari perbedaan mendasar antara pekerja tetap dengan pekerja tidak tetap. Seperti penerimaan gaji pokok yang belum sesuai upah minimum, serta belum ada kontrak kerja yang menjamin hak dan kewajiban para tenaga kerja tidak tetap. Selain itu, fasilitas BPJS Ketenagakerjaan yang didapat tenaga kerja tidak tetap, seringkali bukan dalam bentuk tunjangan melainkan dalam bentuk potongan terhadap gaji pokok.

"Hasil ini menjadi masukan bagi para pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, parlemen, hingga dunia usaha, agar kedepannya bisa lebih memberikan kepedulian terhadap para tenaga kerja tidak tetap. Kita tidak boleh menutup mata, walaupun terkadang diatas kertas peraturan yang dibuat sudah ideal, seperti halnya yang terdapat dalam UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja. Namun implementasinya di lapangan kadang tidak sesuai dengan yang diharapkan," ujar Bamsoet dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Daniel, di Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa, 7 November 2023 lalu.

Turut hadir para penguji lainnya antara lain, Promotor Prof. Faisal Santiago, Ko-Promotor Ahmad Redi, Rektor Universitas Borobudur Prof. Bambang Bernanthos, Penguji Internal Prof. Abdullah Sulaiman dan Boy Nurdin, serta Penguji Eksternal Prof. Zainal Aridin Hoesein.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, perlindungan tenaga kerja tidak tetap menurut hukum internasional terdapat dalam berbagai ketentuan. Antara lain, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi ILO No.158 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (Termination of Employement Convention), Konvensi ILO No.175 tentang Kerja Paruh Waktu (Part-Tims Work Convention), dan Konvensi ILO No. 181 tentang Agen Pekerjaan Swasta (Private Employment Agencies Convention).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Seluruhnya mengatur tentang perlindungan tenaga kerja tidak tetap dalam perspektif hak asasi manusia yang harus memenuhi beberapa ketentuan. Antara lain, pekerjaan yang layak dan kondisi kerja yang stabil. Sehingga pekerja tidak tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan layak dan merasa dihargai sebagai bagian masyarakat," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, dalam memperjuangkan haknya, terkadang para tenaga kerja tidak tetap justru harus berhadapan dengan hukum. Hal ini seharusnya bisa dihindari. Karena itu, jika terjadi konflik antara pekerja dengan perusahaan, sebaiknya diselesaikan diluar pengadilan melalui diskusi kekeluargaan, dengan tetap mengedepankan konsensus dan memperhatikan ketentuan hukum ketenagakerjaan.

"Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, harus dapat menjadi penengah dan jembatan dalam penyelesaian konflik yang timbul antara pekerja dengan pemilik usaha. Untuk mencegah tindakan sewenang-wenang, pemerintah jika perlu juga dapat memberikan sanksi tegas terhadap pemilik usaha yang tidak memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja tidak tetap," pungkas Bamsoet.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kementan dan ICMI Percepat Tanam Tingkatkan Produksi Nasional

1 jam lalu

Kementan dan ICMI Percepat Tanam Tingkatkan Produksi Nasional

Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) siap berkolaborasi mempercepat tanam guna mendapatkan produksi yang maksimal.


Mentan Amran Dampingi Presiden Gowes Sapa Warga di Mataram

1 jam lalu

Mentan Amran Dampingi Presiden Gowes Sapa Warga di Mataram

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut serta bersama presiden menyapa warga Mataram.


BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

14 jam lalu

BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.


Legislator Minta Kapal Ikan Non-Tuna di Pelabuhan Benoa Segera Direlokasi

1 hari lalu

Legislator Minta Kapal Ikan Non-Tuna di Pelabuhan Benoa Segera Direlokasi

Komisi VI DPR dukung percepatan pembangunan Bali Maritime Tourism Hub


BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

1 hari lalu

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.


Bamsoet Apresiasi Perkembangan Bisnis Wikinara

1 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Perkembangan Bisnis Wikinara

Wikinara merupakan perusahaan network marketing terdaftar di Kementrian Perdagangan RI yang fokus dalam pemasaran produk nutrisi, kecantikan dan alat kesehatan.


Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM

1 hari lalu

Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM

Instruksi dan koordinasi dari satu pintu, yakni dari kantor Kemenkopolhukam, memastikan setiap pergerakan pasukan TNI-Polri hingga intelijen di lapangan termonitor dengan baik.


Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

1 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.


Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

1 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.


Bupati Kotawaringin Timur Turunkan Tim Telusuri Pelabuhan Batu Bara di Luwuk Bunter

1 hari lalu

Bupati Kotawaringin Timur Turunkan Tim Telusuri Pelabuhan Batu Bara di Luwuk Bunter

Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menurunkan tim untuk menelusuri pelabuhan batu bara di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga yang diprotes warga.