TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu kemarin, 8 November 2023.
Politikus NasDem itu divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ada pula hal-hal yang memberatkan dan meringankannya serta uang pengganti. Berikut fakta-fakta persidangan vonis Johnny Plate yang dilansir dari Tempo.
Divonis 15 tahun penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Johnny 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan oleh karenanya pidana penjara selama 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusannya di PN Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.
Bayar uang pengganti
Fahzal melanjutkan, Johnny juga wajib membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 15,5 miliar. Nilai itu sesuai dengan jumlah korupsi yang dinikmati Johnny dalam kasus tersebut.
"Dengan ketentuan, jika uang pengganti tidak dipenuhi, maka harta benda Johnny disita untuk dilelang," kata Fahzal.
Fahzal melanjutkan, jika belum juga uang pengganti terpenuhi maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara atau dikurangi berdasarkan sisa pemenuhan uang pengganti.
Hal memberatkan
Fahzal mengatakan, hal yang memberatkan Johnny karena tidak mengakui kesalahannya selama proses persidangan, sementara terungkap fakta bahwa Johnny meminta uang kepada eks Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
"Hal memberatkan, tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya," kata Fahzal.
Hal meringankan
Sementara hal yang meringankan, Johnny dianggap sopan selama menjalani persidangan. Selain itu, sebagai kepala rumah tangga juga pertimbangan lain dan uang yang diterima dalam tindak pidana korupsi tersebut digunakan untuk bantuan sosial.
Selanjutnya: Uang pengganti lebih rendah