Uang pengganti lebih rendah
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang tuntutan yang digelar Rabu, 25 Oktober 2023, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut Johnny dengan pidana kurungan 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti ke negara senilai Rp 17,8 miliar.
Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar maka masing-masing diganti dengan pidana kurungan 1 tahun penjara.
Sementara jika uang pengganti tidak dipenuhi, maka harta benda Johnny disita untuk dilelang dan jika belum juga terpenuhi maka diganti dengan pidana kurungan 7,5 tahun penjara atau dikurangi berdasarkan sisa pemenuhan uang pengganti.
Ajukan banding
Johnny melalui kuasa hukumnya, Dion Pongkor, menyatakan akan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.
"Banding, Yang Mulia (majelis hakim) hari ini juga," kata Dion dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.
Selain Johnny, eks Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif juga mengajukan banding atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhi majelis hakim. Sementara itu, eks tenaga ahli Human Development atau Hudev Universitas Indonesia Yohan Suryanto yang divonis 5 tahun penjara menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim menyatakan, Johnny melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Johnny dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun. Hal itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Total tersangka dalam kasus ini sebanyak 15 orang termasuk Johnny. Terbaru, Kejaksaan Agung juga menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi sebagai tersangka.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Hakim Minta Johnny Plate Kembalikan Kerugian Negara Rp 15,5 M, Tuntutan Jaksa Rp 17,8 M