Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Advokasi Sebut Anwar Usman Langgar Kode Etik dalam Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (kanan) dan hakim anggota Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra bersiap memimpin jalannya sidang pembacaan putusan uji mareriil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (kanan) dan hakim anggota Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra bersiap memimpin jalannya sidang pembacaan putusan uji mareriil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Peduli Pemilu menemukan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Anwar Usman. Pelanggaran itu berkaitan atas keterlibatan Anwar ikut memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023.

"Bahwa dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi itu mengarah kepada hakim konstitusi Anwar Usman atas dua dugaan pelanggaran," dikutip dari keterangan tertulis Tim Advokasi Peduli Pemilu, Senin, 23 Oktober 2023.

Pelanggaran pertama, pernyataan bohong mengenai alasan ketidakhadiran Usman dalam RPH perkara Nomor 29/PUU-XXI, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023. Kedua, Anwar ikut dalam memeriksa dan memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang terdapat potensi pertentangan kepentingan (conflict of interest).

Menurut Tim Advokasi, pelanggaran itu tampak setelah kontroversi putusan yang mengabulkan syarat calon presiden dan calon wakil presiden. Tim ini menyatakan penelusuran terungkap berbagai keganjilan dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat.

Mengenai ketidakhadirannya dalam RPH perkara Nomor 29-51-55, Anwar menyampaikan alasan berbeda kepada Saldi maupun Arief. Kepada Saldi, Anwar mengatakan alasan tidak hadir dalam RPH Nomor 29-51-55 karena menghindari potensi konflik kepentingan.

"Sementara kepada Arief, Anwar beralasan tidak hadir karena kesehatan. Bukan menghindari konflik kepentingan," ujar Tim Advokasi. Satu dari kedua ucapan Anwar diduga mengandung kebohongan, yang menurut Tim Advokasi, berpotensi melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi. "Khususnya prinsip integritas yang mewajibkan hakim konstitusi bersikap jujur."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tim Advokasi yang terdiri dari Gugum Ridho Putra, Dharma Rozali Azhar, Irfan Maulana Muharam, Iqbal Sumarlan Putra, dan Dega Kautsar Pradana, itu mengatakan Anwar ikut memeriksa dan memutus perkara Nomor 90-91. Hal itu diduga dilakukan demi memperjuangkan kepentingan politik Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakannya.

"Supaya dapat maju dalam kontestasi Pilpres 2024," ujarnya. Anwar adalah adik ipar Presiden Joko Widodo yang merupakan ayah Gibran. Tim Adovaksi menjelaskan, tindakan Anwar tidak mengundurkan diri dari penanganan perkara tersebut, yang memiliki hubungan keluarga antara perkara yang diajukan penggugat.

Tim Advokasi mengatakan, sikap Anwar melanggar Pasal 17 ayat 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. "Termasuk diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim khususnya prinsip ketakberpihakan."

Berdasarkan pelanggaran itu, Tim Advokasi Peduli Pemilu melayangkan laporan hari ini kepada MK. Tim ini juga mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menghukum Anwar dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat.

Pilihan Editor: Kata Pengamat soal Perang Terbuka Jokowi vs PDIP setelah Gibran Cawapres Prabowo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

1 jam lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.


Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

1 jam lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.


Rencana Kabinet Prabowo, Diskusi Koalisi hingga Timbal Balik Mendapat Dukungan Diberi Jabatan

1 jam lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto memberikan sambutan saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Rencana Kabinet Prabowo, Diskusi Koalisi hingga Timbal Balik Mendapat Dukungan Diberi Jabatan

Partai politik di koalisi berebut pengaruh untuk bisa menempatkan kadernya di kabinet Prabowo


Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

7 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani ucapkan selamat kepada Prabowo Subianto di Istana Negara pada, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

Yustinus Prastowo mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan Sri Mulyani berkomunikasi dengan Prabowo Subianto.


MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

16 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.


Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

19 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.


Soal Gibran Ikut Susun Kabinet, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Wapres Hanya Ban Serep

21 jam lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Gibran Ikut Susun Kabinet, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Wapres Hanya Ban Serep

Feri Amsari menanggapi soal Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, yang disebut mengambil bagian dalam menyusun kabinet mendatang.


Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

22 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.


Gibran Ungkap Adanya Pembahasan Soal Kementerian Makan Siang Gratis

1 hari lalu

Sejumlah siswa SMP Negeri 2 Curug, Tangerang, Banten, menunjukkan makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis pada 29 Februari 2024. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp 15 ribu per porsi dalam simulasi program makan siang gratis tersebut. Antara/Sulthony Hasanuddin
Gibran Ungkap Adanya Pembahasan Soal Kementerian Makan Siang Gratis

Gibran mengungkapkan bahwa pihaknya sempat membahas soal adanya kementerian yang mengurus makan siang gratis.


Kata Gibran tentang Kementerian Makan Siang Gratis

1 hari lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kata Gibran tentang Kementerian Makan Siang Gratis

Gibran Rakabuming Raka, menyoroti soal urgensi makan siang gratis dan kementerian khusus yang menangani program utama presiden terpilih Prabowo itu