Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Hukum Sebut Tak Bisa Sembarangan Terbitkan Perppu untuk Tambah Kementerian

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pakar hukum tata negara mengatakan tidak ada kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu di tengah rencana Prabowo Subianto menambah jumlah kementerian.

Yance Arizona, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, mengatakan salah satu syarat Perppu adalah adanya kegentingan yang memaksa dan dalam waktu yang singkat bukan dalam masa persidangan DPR. Sehingga presiden bisa membuat regulasi untuk mengatasi keadaan penting.

“Jadi membuat Perppu tidak bisa serampangan dan karena kepentingan yang dipaksakan. Praktik yang membuat Perppu sesuka hati itu cermin buruk dalam proses legislasi dan wujud nyata dari autocratic legalism,” kata Yance saat dihubungi Tempo, 7 Mei 2024.

Prabowo Subianto berencana menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 kementerian. Namun penambahan nomenklatur ini harus merevisi Undang-Undang Kementerian Negara terlebih dahulu. Opsi lain adalah menerbitkan Perppu. 

Ia mengatakan sangat berbahaya apabila Prabowo tetap memaksakan menerbitkan Perppu. Langkah itu, menurut dia, menandakan negara tidak akan dikelola berdasarkan prinsip negara hukum, tetapi kekuasaan yang sempit dari sekelompok elit.

Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Charles Simabura mengatakan, meski secara ketatanegaraan Perppu merupakan hak prerogatif presiden, tindakan ini tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa. 

“Ini melanggar prinsip negara hukum dan praktik ini akan menjadi preseden buruk di awal kekuasaannya Pak Prabowo. Sebab ke depan ada indikasi akan ada upaya mengutak-atik hukum jika tidak sesuai dengan keinginan politik,” kata Charles.

Charles menjelaskan syarat Perppu menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2009. Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang. Kedua, Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai.

Syarat ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Opsi Perppu untuk menambah jumlah kementerian ini dilontarkan oleh pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Yusril mengatakan penambahan nomenklatur kementerian bisa dilakukan  dengan melakukan revisi Undang-Undang Kementerian Negara.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini mengatakan, apabila tidak melalui revisi UU Kementerian Negara, presiden bisa menerbitkan Perppu.

"Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu," kata Yusril dalam rilis resmi yang diterima, Selasa 7 Mei 2024.

Menurut Yusril, setelah Prabowo dilantik jadi presiden oleh MPR pada 20 Oktober mendatang, ia bisa langsung mengeluarkan Perppu terkait penambahan nomenklatur. “Bisa, enggak masalah," kata Yusril.

Adapun Nomenklatur kementerian di kabinet Jokowi-Ma'ruf saat ini adalah 34. Rinciannya, 4 menteri koordinator alias Menko dan 30 menteri bidang. Aturan mengenai nomenklatur kementerian ini tertera dalam UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Namun tim Prabowo ditengarai ingin menambah jumlah kementerian menjadi 40. Penambahan ini diyakini untuk mengakomodir praktik dagang sapi dengan membagikan jatah menteri kepada partai politik yang bergabung ke pemerintahannya.

EKA YUDHA SAPUTRA | HENDRIK YAPUTRA

Pilihan editor: Alasan PAN Belum Beri Rekomendasi Emil Dardak Maju dengan Khofifah di Pilkada Jawa Timur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rencana Yusril Ihza Mahendra Usai Tak Lagi Jadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang

44 menit lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Rencana Yusril Ihza Mahendra Usai Tak Lagi Jadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang

Yusril Ihza Mahendra resmi mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang. Apa langkah Yusril ke depannya?


Jokowi Kenalkan Prabowo Sebagai Presiden Terpilih di KTT World Water Forum

57 menit lalu

Presiden Joko Widodo memperkenalkan Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih Indonesia saat menyampaikan sambutan dalam KTT World Water Forum, Bali, Senin, 20 Mei 2024. Foto Tangkap Layar Sekretariat Presiden
Jokowi Kenalkan Prabowo Sebagai Presiden Terpilih di KTT World Water Forum

Kepada ribuan peserta KTT World Water Forum, Jokowi meyakinkan bahwa Prabowo akan melanjutkan komitmen Indonesia untuk berkontribusi pada manajemen air dunia.


4 Fakta Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PPB Digantikan Fahri Bachmid

57 menit lalu

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Yusril Ihza Mahendra memberikan sambutan saat acara pembukaan Musyawarah Dewan Partai (MDP) Partai Bulan Bintang di Kantor DPP PBB di Jakarta, Sabtu 18 mei 2024. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
4 Fakta Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PPB Digantikan Fahri Bachmid

Fahri Bachmid resmi menggantikan Yusril Ihza Mahendra yang mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang. Berikut sederet faktanya.


Pengamat Nilai Rencana Prabowo Anggarkan Rp 16 Triliun untuk IKN Berpotensi Proyek Mangkrak

5 jam lalu

Menteri Pertahanan sekaligus Calon Presiden Prabowo Subianto meninjau pembangunan Istana Negara dan lapangan upacara 17 Agustus di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 18 Maret 2024. Foto: Tim Media Prabowo
Pengamat Nilai Rencana Prabowo Anggarkan Rp 16 Triliun untuk IKN Berpotensi Proyek Mangkrak

Pembangunan kota, termasuk IKN ini tidak sekadar membangun Istana Negara ataupun gedung kementerian dan rumah dinas pejabat.


Maruarar Sirait Dipanggil Prabowo ke Bali Hari ini, Bahas Menteri?

17 jam lalu

Menteri BUMN Erick Thohir, calon presiden Prabowo Subianto, dan eks politikus PDIP Maruarar Sirait menghadiri acara Trimegah Political and Economic Outlook 2024 di The Ritz Carllton Pacific Place, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Maruarar Sirait Dipanggil Prabowo ke Bali Hari ini, Bahas Menteri?

Maruarar Sirait mengklaim biasa berdiskusi membahas apapun bersama Prabowo Subianto.


Respons Maruarar Sirait soal Tawaran Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

17 jam lalu

Politikus PDI Perjuangan, Maruarar Sirait, hadir sebagai pembicara di MilenialFest di Djakarta Theatre, 28 Oktober 2018. TEMPO/Friski Riana
Respons Maruarar Sirait soal Tawaran Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Maruarar Sirait menyatakan mendukung Jokowi dan Prabowo bukan karena menteri, tapi percaya mereka orang yang baik dan benar.


Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

18 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

Bamsoet menilai pertemuan presiden dan mantan presiden penting dilakukan untuk menunjukkan keharmonisan antara pemimpin-pemimpin Indonesia.


Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar

18 jam lalu

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo , Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, dan Capres nomor urut 1 Anies Baswedan saling berjabat tangan usai debat perdana di KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut akan membuat acara rekonsiliasi nasional untuk mempertemukan para calon presiden pada pilpres 2024.


TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

21 jam lalu

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto memberikan sambutan saat hadir dalam silaturahmi dan doa bersama ulama dan tokoh masyarkat di Banda Aceh, Selasa, 26 Desember 2023. Silaturahmi dan doa bersama tersebut dalam rangka memperingati 19 tahun tsunami Aceh bersama para ulama dan tokoh masyarakat se-Aceh. Foto: TKN Prabowo - Gibran
TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

Pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 27 persen suara di Aceh, pada Pilpres 2024.


Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

1 hari lalu

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam Rapat Pleno Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dipantau secara daring melalui YouTube Baleg DPR RI di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.
Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

Nasdem menyatakan penambahan kementerian melalui revisi UU Kementerian Negara menciptakan partisipasi publik.