Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Hukum Sebut Tak Bisa Sembarangan Terbitkan Perppu untuk Tambah Kementerian

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pakar hukum tata negara mengatakan tidak ada kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu di tengah rencana Prabowo Subianto menambah jumlah kementerian.

Yance Arizona, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, mengatakan salah satu syarat Perppu adalah adanya kegentingan yang memaksa dan dalam waktu yang singkat bukan dalam masa persidangan DPR. Sehingga presiden bisa membuat regulasi untuk mengatasi keadaan penting.

“Jadi membuat Perppu tidak bisa serampangan dan karena kepentingan yang dipaksakan. Praktik yang membuat Perppu sesuka hati itu cermin buruk dalam proses legislasi dan wujud nyata dari autocratic legalism,” kata Yance saat dihubungi Tempo, 7 Mei 2024.

Prabowo Subianto berencana menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 kementerian. Namun penambahan nomenklatur ini harus merevisi Undang-Undang Kementerian Negara terlebih dahulu. Opsi lain adalah menerbitkan Perppu. 

Ia mengatakan sangat berbahaya apabila Prabowo tetap memaksakan menerbitkan Perppu. Langkah itu, menurut dia, menandakan negara tidak akan dikelola berdasarkan prinsip negara hukum, tetapi kekuasaan yang sempit dari sekelompok elit.

Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Charles Simabura mengatakan, meski secara ketatanegaraan Perppu merupakan hak prerogatif presiden, tindakan ini tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa. 

“Ini melanggar prinsip negara hukum dan praktik ini akan menjadi preseden buruk di awal kekuasaannya Pak Prabowo. Sebab ke depan ada indikasi akan ada upaya mengutak-atik hukum jika tidak sesuai dengan keinginan politik,” kata Charles.

Charles menjelaskan syarat Perppu menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2009. Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang. Kedua, Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai.

Syarat ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Opsi Perppu untuk menambah jumlah kementerian ini dilontarkan oleh pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Yusril mengatakan penambahan nomenklatur kementerian bisa dilakukan  dengan melakukan revisi Undang-Undang Kementerian Negara.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini mengatakan, apabila tidak melalui revisi UU Kementerian Negara, presiden bisa menerbitkan Perppu.

"Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu," kata Yusril dalam rilis resmi yang diterima, Selasa 7 Mei 2024.

Menurut Yusril, setelah Prabowo dilantik jadi presiden oleh MPR pada 20 Oktober mendatang, ia bisa langsung mengeluarkan Perppu terkait penambahan nomenklatur. “Bisa, enggak masalah," kata Yusril.

Adapun Nomenklatur kementerian di kabinet Jokowi-Ma'ruf saat ini adalah 34. Rinciannya, 4 menteri koordinator alias Menko dan 30 menteri bidang. Aturan mengenai nomenklatur kementerian ini tertera dalam UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Namun tim Prabowo ditengarai ingin menambah jumlah kementerian menjadi 40. Penambahan ini diyakini untuk mengakomodir praktik dagang sapi dengan membagikan jatah menteri kepada partai politik yang bergabung ke pemerintahannya.

EKA YUDHA SAPUTRA | HENDRIK YAPUTRA

Pilihan editor: Alasan PAN Belum Beri Rekomendasi Emil Dardak Maju dengan Khofifah di Pilkada Jawa Timur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Politisi PKS Ingatkan Prabowo Subianto Evaluasi Program Hilirisasi Nikel

1 jam lalu

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. Foto : Dok/Andri
Politisi PKS Ingatkan Prabowo Subianto Evaluasi Program Hilirisasi Nikel

Anggota Komisi VII DPR RI menilai program hilirisasi nikel di era Jokowi dilakukan secara ugal-ugalan


Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

6 jam lalu

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

Presiden terpilih Prabowo Subianto didesak untuk melakukan evaluasi program penghiliran nikel.


Faisal Basri Prediksi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Tidak Akan Tercapai di Era Prabowo

8 jam lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Prediksi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Tidak Akan Tercapai di Era Prabowo

Target presiden terpilih Prabowo Subianto mewujudkan pertumbuhan ekonomi 8 persen diprediksi tidak akan tercapai


Jawaban Gibran Seusai Dikritik Gunakan Kemasan Plastik untuk Paket Makan Gratis

16 jam lalu

Seorang siswa menyantap makanan saat simulasi program makan bergizi gratis di SD Negeri Tugu, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 26 Juli 2024. Program makan bergizi gratis masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebagai upaya pemerintah mempersiapkan generasi emas Indonesia sejak dini. ANTARAFOTO/Maulana Surya.
Jawaban Gibran Seusai Dikritik Gunakan Kemasan Plastik untuk Paket Makan Gratis

Gibran menyatakan siap menerima masukan dan evaluasi dari masyarakat soal makan gratis.


Dedi Mulyadi Bersilaturahmi ke Kiai NU Jawa Barat, Ini Alasannya

16 jam lalu

Bima Arya dan Dedi Mulyadi. ANTARA/Dok Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi Bersilaturahmi ke Kiai NU Jawa Barat, Ini Alasannya

Dedi Mulyadi membicarakan perkembangan pendidikan keagamaan dengan tokoh kiai NU Jabar.


Pendukung Prabowo dan Kader Gerindra Diangkat Jadi Komisaris BUMN di Akhir Masa Jabatan Jokowi

18 jam lalu

Belasan orang dekat Prabowo ataupun pengurus Partai Gerindra diangkat menjadi komisaris BUMN di akhir masa jabatan Presiden Jokowi.
Pendukung Prabowo dan Kader Gerindra Diangkat Jadi Komisaris BUMN di Akhir Masa Jabatan Jokowi

Belasan pendukungt Prabowo atau kader Partai Gerindra diangkat menjadi komisaris BUMN di akhir masa jabatan Presiden Jokowi.


Alasan Pakar Sebut PKB Bisa Manfaatkan Ajakan Dasco untuk Masuk Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (ketiga kanan) bersama dengan Wakil Ketua Umum PKB bidang Ideologi dan Kaderisasi Hanif Dhakiri (ketiga kiri), Wakil Ketua Umum PKB bidang Kesra dan Perekonomian Ida Fauziyah (kedua kiri), Wakil Ketua Umum PKB Pemenangan Pemilu Jazilul Fawaiddan (kiri), Sekjen PKB M Hasanuddin Wahid (ketdua kanan) dan jajaran pengurus PKB dalam pembukaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PKB di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) dengan mengangkat tema
Alasan Pakar Sebut PKB Bisa Manfaatkan Ajakan Dasco untuk Masuk Pemerintahan Prabowo

Pakar menilai, jika PKB masuk ke pemerintahan Prabowo-Gibran, hal itu dapat mendekatkan partai kepada masyarakat.


Sikap PSI Soal Dukungan kepada Bakal Calon di Pilgub Jakarta dan Jateng

1 hari lalu

Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni saat ditemui di kantor Dewan Pimpinan Pusat atau DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Sikap PSI Soal Dukungan kepada Bakal Calon di Pilgub Jakarta dan Jateng

PSI masih menunggu hasil komunikasi dengan KIM dan dinamika politik yang berkembang.


Sahroni Ungkap Peluang Pertemuan Anies dan Prabowo di Kongres ke-3 NasDem

1 hari lalu

Ahmad Sharoni ketika menghadiri Pra-Kongres III yang diselenggarakan oleh Partai NasDem dengan tajuk Bidang Perempuan di Kantor DPP Partai NasDem, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024.Foto: Tempo/Fauzi Ibrahim
Sahroni Ungkap Peluang Pertemuan Anies dan Prabowo di Kongres ke-3 NasDem

Ahmad Sahroni mengungkap potensi pertemuan Anies dan Prabowo dalam agenda Kongres ke-3 Partai NasDem.


Sosok Andi Arief dari Aktivis 1998, Politisi Demokrat, Staf Khusus Presiden, Rehabilitasi Narkoba, kini Komisaris PLN

1 hari lalu

Aktivis 1998 dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Andi Arief saat diwawancarai oleh Tempo di Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sosok Andi Arief dari Aktivis 1998, Politisi Demokrat, Staf Khusus Presiden, Rehabilitasi Narkoba, kini Komisaris PLN

Andi Arief sebagai Komisaris PLN. Ini perjalanan politisi Partai Demokrat dari aktivis 1998, staf khusus presiden, pernah rehabilitasi narkoba.