TEMPO.CO, Jakarta - Setelah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, kemudian bergulir wacana pembentukan kabinet besar. Jumah kementerian di kabinet pemerintahan pasangan ini diperkirakan akan membesar, partai politik di koalisi ini saling berebut pengaruh untuk bisa menempatkan kadernya di kabinet mendatang.
1. Masih Diskusi
Politikus PAN Viva Yoga Mauladi menjelaskan, penambahan jumlah pos kementerian di kabinet Prabowo masih menjadi diskusi elite tim pengusung Prabowo-Gibran. Prabowo belum mengambil keputusan soal rencana penambahan tersebut.
"Semua masih didiskusikan, masih digodok, belum ada kepastiannya," kata Viva saat dihubungi, Rabu, 8 Mei 2024.
Sebelumnya Prabowo berencana menambah jumlah pos kementerian di kabinetnya, mengingat besarnya koalisi partai pendukung. Koalisi Indonesia Maju atau KIM, partai yang mengusung Prabowo-Gibran di pemilihan presiden 2024 terdiri atas 9 partai politik, yaitu Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Garuda, Gelora, PSI, dan Prima.
2. Bisa Lebih Kalau Ada Keperluan
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut memungkinkan jika ada penambahan kementerian. “Kalau ada keperluan mungkin bisa lebih daripada itu,” kata Ma’ruf, dikutip dari keterangan video Sekretariat Wakil Presiden pada Selasa, 7 Mei 2024. Menurut Ma'ruf, sebetulnya jumlah 34 menteri dalam kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini cukup ideal. Namun, kata dia, jumlah itu bisa saja berubah.
3. Pembagian Jabatan
Staf Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Seira Tamara mengatakan rencana Prabowo Subianto yang ingin menambahkan kementerian baru rentan membuat kabinet membesar. “Kita disuguhkan pada situasi di mana proses pemerintahan ke depan dijalankan bukan berbasiskan kepentingan dan kemauan membentuk kebijakan yang baik bagi masyarakat,” katanya Selasa, 7 Mei 2024.
Rencana banyaknya kabinet memperjelas bahwa komposisi kabinet pemerintah ke depan hanya untuk mengakomodasi jabatan untuk koalisi. Hubungan timbal balik ini biasanya dikembalikan berupa jabatan. “Segala bentuk dukungan yang diberikan pada akhirnya tidak ada yang gratis dan diberikan secara ikhlas. Yang jadi rugi siapa? Masyarakat,” ujarnya.
4. Aturan 34 Kementerian Maksimum
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, kementerian baru berimplikasi terhadap penggunaan anggaran negara yang harus ditambah. Feri menjelaskan, sudah ada aturan maksimal jumlah yang ditetapkan 34 kementerian.
“Konsep undang-undang kementerian negara menetapkan 34 sebagai batas maksimum, itu pun masih suka cheating lewat wakil menteri yang kalau enggak dua, ya tiga,” katanya, Selasa, 7 Mei 2024.
5. Budi Gunawan
Presiden Joko Widodo disebut-sebut mengajukan nama Budi Gunawan untuk masuk Pemerintahan Prabowo Subianto. Budi Gunawan saat ini menjabat Kepala Badan Intelijen Negara.
Dikutip dari Majalah Tempo Bagi-bagi Jatah Menteri, yang terbit pada 6 Mei 2024. Dalam laporan utama, pejabat di Istana dan petinggi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menceritakan Prabowo akan mengakomodasi calon menteri yang diajukan oleh Jokowi.
Jokowi mengajukan empat nama, yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan.
Pengajuan Budi Gunawan bertujuan untuk meluluhkan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Diketahui Budi adalah ajudan Megawati saat menjadi Presiden pada Juli 2001-Oktober 2004.
DEFARA DHANYA PARAMITHA | DANIEL A. FAJRI | ANDI ADAM FATURAHMAN
Pilihan Editor: Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?