Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Poin Menarik Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Haris Azhar: Otoritarianisme Makin Mapan

image-gnews
Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru.

Putusan MK pada Senin, 16 Oktober 2023 itu mengejutkan banyak pihak dan dianggap tragedi demokrasi. Pasalnya, MK menolak permohonan penurunan usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di awal sidang. Namun, pada putusan gugatan yang dibaca belakangan, MK mengabulkan sebagian permohonan bahwa syarat pencalonan capres-cawapres adalah minimal berpengalaman sebagai kepala daerah.

Berikut hal-hal menarik dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres-cawapres pada Pemilu 2024.

1. Menolak penurunan batas usia minimal capres-cawapres di awal sidang

MK menggelar sidang gugatan penurunan usia minimal capres-cawapres pada, Senin, 16 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB. Gugatan itu merupakan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf q. Pasal yang mengatur soal batas usia minimal cawapres berumur 40 tahun.

Adapun pemohon uji materi itu adalah Partai Solidaritas Indonesia dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023, tiga putusan dengan nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023, dan Partai Garuda dengan nomor Perkara 51/PUU-XXI/2023. Mereka meminta batas usia minimal capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Kemudian mengajukan syarat capres-cawapres harus memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Tak sesuai harapan, MK lantas menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum.

"Memutuskan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, Senin 16 Oktober 2023.  

Usai menolak tiga gugatan dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 tersebut, MK menskors sidang. MK menskors hingga pukul 14.00 WIB.

"Karena jam menunjukkan pukul 12.55 WIB, maka sidang ini kita skors sampai jam 14.00 WIB. Sidang diskors," ujar Ketua MK Anwar Usman.

2. Mengabulkan penurunan batas usia minimal capres-cawapres dengan catatan di akhir sidang

Putusan MK diawal melegakan banyak pihak. Namun, pujian dan apresiasi untuk MK berubah manakala MK membacakan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dalam petitumnya, Almas juga menyampaikan alasannya mengubah frasa tersebut karena mengagumi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

"Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak bisa mendaftarkan pencalonan presiden sejak awal, hal tersebut sangatlah inkonstitusional karena sosok Wali Kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi," kata Almas dalam petitumnya.

Tak seperti diawal sidang, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-undang tentang Pemilu. "Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membaca amar putusannya, pada Senin 16 Oktober 2023.

Keputusan ini diambil berdasarkan permohonan Almas yang beralasan menurut hukum untuk sebagian. Mahkamah juga berkesimpulan bahwa gugatan Almas memiliki permohonan yang berbeda, yaitu berkenaan dengan adanya isu kesamaan karakteristik jabatan yang dipilih melalui pemilu, bukan semata-mata isu jabatan penyelenggara negara.

3. Diwarnai Massa yang membawa poster Gibran

Sidang putusan MK tentang gugatan batas usia capres-cawapres diwarnai sekelompok massa pendukung Gibran Rakabuming. Aksi ini mereka lakukan menyusul putusan MK yang membolehkan kepala daerah yang pernah dipilih lewat pemilu untuk dicalonkan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden meski belum berusia 40 tahun.

Massa secara terang-terangan membawa poster dan spanduk bergambar Gibran Rakabuming di kawasan Patung Kuda Monas. Salah satu penyokong Gibran yang turun ke jalan di kawasan Patung Kuda Monas adalah Barisan Pemuda Pengusaha Relawan Gibran alias Baper GR.

Koordinator lapangan Baper GR, Yani menyampaikan bahwa massanya berasal dari kelompok muda perintis bisnis yang terinspirasi oleh putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. "Kebetulan isinya di sini itu adalah anak-anak, mahasiswa, yang sudah mulai aktif online shop, gabungan anak-anak yang punya coffee shop, kemudian punya usaha-usaha snack kecil. Ini bukan unjuk rasa, ini bentuk dukungan kami kepada Gibran," kata Yani.

4. Menjadi pintu dinasti politik Presiden Jokowi.

Putusan MK mengabulkan syarat capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah menuai reaksi dari sejumlah pihak. Analisis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai putusan MK itu membuka penyempurnaan pintu dinasti politik Presiden Jokowi. Pasalnya, upaya Gibran maju di Pilpres 2024 sebelumnya tertutup karena usianya masih 36 tahun

"Dengan putusan itu, terbuka pintu untuk anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk bisa menjadi bakal calon wakil presiden," kata Ubedilah melalui keterangan tertulis, pada Senin, 16 Oktober 2023.

Ubedilah juga mengatakan putusan MK secara substantif dan kualitatif bermasalah serius. Menurutnya, putusan tersebut berlaku untuk seluruh kepala daerah, baik di level provinsi hingga kabupaten/kota.

Hal senada juga dilontarkan Haris Azhar. Ia mengatakan sikap MK saat ini seperti agen kekuasaan. “Siang hingga sore membahagiakan keluarga besar,” kata dia.

Menurut Haris Azhar, konsekuensi dari putusan MK itu membuat kekuasaan saat ini hanya untuk dinasti Presiden Joko Widodo. “Ini menunjukkan bahwa otoritarianisme sudah makin mapan sampai-sampai konstitusi dan pengawal konstitusi tunduk pada kehendak Jokowi,” katan Haris Azhar.

Nama Gibran Rakabuming Raka sendiri disodorkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) untuk menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM). PBB dan Golkar merupakan anggota koalisi tersebut bersama Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat dan Partai Gelora dan Partai Garuda.

5. Dianggap Janggal oleh PBHI

Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengklaim ada sejumlah kejanggalan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (putusan MK) soal batas usia dan persyaratan kepala daerah untuk capres-cawapres. Salah satunya pemohon bernama Almas Tsaqibbirru tidak memenuhi kriteria dasar yang rasional dan relevan dalam permohonannya.

"(Pemohon) tidak punya kepentingan langsung dalam kontestasi Pemilu, baik sebagai capres-cawapres atau perwakilan partai yang memenuhi electoral threshold," kata Julius lewat keterangan tertulis, Senin, 16 Oktober 2023. "Bukan juga kepala daerah atau berpengalaman."

Adapun gugatan yang dikabulkan MK merupakan gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. Dalam gugatannya, Almas meminta agar Mahkamah Konstitusi melakukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan menambahkan frasa "Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota".  

KHUMAR MAHENDRA | TIM TEMPO.CO

Pilihan Editor: Respons Jokowi, Ganjar, Gibran, Saldi Isra Soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bahlil Sebut Jokowi Belum Pernah Sampaikan Ingin Masuk Partai Golkar

1 jam lalu

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, saat bersilaturahmi dengan calon anggota DPR terpilih dari Golkar periode 2024-2029 di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat, 20 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
Bahlil Sebut Jokowi Belum Pernah Sampaikan Ingin Masuk Partai Golkar

Bahlil Lahadalia mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima permintaan dari Presiden Jokowi untuk masuk Golkar


Susi Kecewa Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut dan Agroforestri Salak di Bali Jadi Warisan Dunia di Top 3 Tekno

1 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Susi Kecewa Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut dan Agroforestri Salak di Bali Jadi Warisan Dunia di Top 3 Tekno

Topik tentang Susi Pudjiastuti kecewa atas kebijakan Presiden Jokowi membuka kembali keran ekspor pasir laut menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno.


Komparasi Gaya SBY dan Jokowi Mengulas Film Ramai Disorot Netizen

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat bertemu dengan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono di Ruang Garuda, Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 10 Oktober 2019. Pertemuan dilakukan di tengah isu Demokrat menyatakan siap mendukung pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin. Meskipun, PDIP telah mengutarakan sinyal penolakan ada parpol di luar koalisi Jokowi-Ma'ruf yang gabung usai Pilpres 2019. TEMPO/Subekti.
Komparasi Gaya SBY dan Jokowi Mengulas Film Ramai Disorot Netizen

Perbandingan gaya ulasan Jokowi dan SBY usai menonton film mengundang sorotan netizen.


Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Segmen Kartasura-Klaten Dibuka Gratis Malam ini

12 jam lalu

Gerbang Tol Banyudono. Foto: Jasamarga
Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Segmen Kartasura-Klaten Dibuka Gratis Malam ini

PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) mulai mengoperasikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Segmen Kartasura-Klaten. Dibuka gratis malam ini.


APBN 2025 Disahkan, Anggaran Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran Rp 71 Triliun

13 jam lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka berbincang dengan siswa saat meninjau uji coba pelaksanaan program makan bergizi gratis di SDN 4 Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin 5 Agustus 2024. Program makan bergizi gratis yang merupakan program unggulan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 tersebut sebagai upaya mengurangi gizi buruk dan mempersiapkan generasi emas Indonesia. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
APBN 2025 Disahkan, Anggaran Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran Rp 71 Triliun

DPR mengesahkan APBN 2025. Anggaran program makan bergizi gratis yang digagas Prabowo-Gibran mencapai Rp 71 triliun.


Film Sang Pengadil Ungkap Carut Marut Dunia Peradilan, Berikut Sinopsis dan Profil Pemerannya

13 jam lalu

Poster film Sang Pengadil. Facebook
Film Sang Pengadil Ungkap Carut Marut Dunia Peradilan, Berikut Sinopsis dan Profil Pemerannya

Film Sang Pengadil akan rilis Oktober mendatang, menyorot dunia peradilan hukum di Indonesia. Arifin Putra dan Prisia Nasution pemerannya.


Jokowi Bilang Sedimen Beda dari Pasir Laut, Susi Sebut Sedimen Apapun Sangat Penting

14 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Jokowi Bilang Sedimen Beda dari Pasir Laut, Susi Sebut Sedimen Apapun Sangat Penting

Berikut ini dua ekspresi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di medsos atas kebijakan Jokowi buka keran ekspor pasir laut.


Hasan Nasbi Bela Kaesang Soal Nebeng Jet Pribadi, Rekam Jejak Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

15 jam lalu

Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Hasan Nasbi Bela Kaesang Soal Nebeng Jet Pribadi, Rekam Jejak Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi lakukan pembelaan terhadap anak Jokowi, Kaesang soal nebeng jet pribadi.


Pramono Anung Belum Bertemu Jokowi Usai Mundur sebagai Menteri Sekretaris Kabinet

16 jam lalu

Eks Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan pidato perpisahan kepada jajaran pegawai Sekretariat Kabinet di Jakarta, Jumat, 20 September 2024. Pramono Anung telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet karena mencalonkan diri sebagai bakal calon Gubernur Jakarta bersama Rano Karno. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Pramono Anung Belum Bertemu Jokowi Usai Mundur sebagai Menteri Sekretaris Kabinet

Pramono Anung menyakini selama dirinya menjabat sebagai Sekretaris Kabinet dua periode di era Jokowi, tidak ada kesalahan yang diperbuatnya.


Jokowi Batal Datang karena Hadiri Pernikahan Putra Khofifah, PON 2024 Ditutup Menko PMK Muhadjir Effendi

18 jam lalu

Logo Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024. Dok.ponxxi-acehsumut.id
Jokowi Batal Datang karena Hadiri Pernikahan Putra Khofifah, PON 2024 Ditutup Menko PMK Muhadjir Effendi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan tidak hadir dalam penutupan Pekan Olahraga Nasional atau PON 2024. Digantikan Menko PMK Muhadjir Effendy