Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Respons Jokowi, Gibran, Ganjar, Saldi Isra Soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres

image-gnews
Presiden Jokowi dan putranya Gibran Rakabuming. Instagram.com/@Gibranrakabuming
Presiden Jokowi dan putranya Gibran Rakabuming. Instagram.com/@Gibranrakabuming
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi atau putusan MK terkait syarat usai capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah menuai polemik. Sejumlah pihak memberikan penilaian negatif terhadap keputusan yang dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023 tersebut.

Adapun kemarin MK membacakan lima putusan uji materi soal batas usia capres dan cawapres. Dalam putusan pertama hingga ketiga, MK menyatakan menolak uji materi yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah. Adapun tuntutan itu berisi saran agar usia capres-cawapres minimal 35 tahun.

Sikap MK berubah pada putusan keempat. Mereka menyatakan mengabulkan gugatan dan menerima sebagian usulan yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam putusannya, MK menambahkan frasa, “pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” dalam Pasal 169 huruf 1 UU Pemilu.

Sementara satu putusan lainnya yang juga dibacakan pada Senin kemarin, adalah yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A. Almas dan Arkaan merupakan kakak beradik dan anak dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Putusan MK tersebut membuat peluang putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka terbuka lebar untuk maju pada Pilpres 2024.

Nama Gibran sebelumnya telah disodorkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) untuk menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Sebelumnya, langkah Gibran untuk maju pada Pilpres 2024 terhambat karena masih berusia 36 tahun, atau kurang 4 tahun dari syarat dalam UU Pemilu. Aturan baru itu dicurigai lantaran Gibran yang merupakan Wali Kota Solo itu juga keponakan dari Ketua MK Anwar Usman.

Berikut sejumlah tanggapan terkait keputusan MK ihwal syarat usai capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Pengamat politik tuding keputusan MK untuk loloskan Gibran daftar cawapres

Pengamat Politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menduga ada desain terstruktur, sistematis, dan masif dalam putusan MK mengenai syarat batas usia capres dan cawapres. Dia menuding upaya itu dilakukan untuk meloloskan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk ikut bertarung pada Pilpres 2024.

“Itu tragedi demokrasi yang tidak bagus, kelihatannya MK kebobolan,” kata Ujang Komarudin dalam pesan suara kepada Tempo pada Senin, 16 Oktober 2023.

Ujang mengatakan, para Hakim MK seharusnya menjadi negarawan. Tetapi nyatanya , kata dia, putusan itu hanya untuk keluarga Jokowi. Menurutnya, putusan MK ini merupakan permainan politik tingkat tinggi. Hal ini sebagai indikasi institusi hukum masih bisa dikendalikan oleh kekuasaan.

PBHI sebut ada sejumlah kejanggalan

Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia atau PBHI Julius Ibrani mengklaim ada sejumlah kejanggalan dalam putusan MK terbaru soal batas usia capres-cawapres. Kejanggalan pertama, kata Julius, permohonan seharusnya ditolak sejak awal. Pasalnya pemohon tidak memenuhi kriteria dasar yang rasional dan relevan dalam permohonannya.

“(Pemohon) tidak punya kepentingan langsung dalam kontestasi Pemilu, baik sebagai capres-cawapres atau perwakilan partai yang memenuhi electoral threshold. Bukan juga kepala daerah atau berpengalaman,” kata Julius lewat keterangan tertulis, Senin, 16 Oktober 2023.

Kejanggalan kedua, MK bersikap inkonsisten. Sebab, 6 permohonan lain ditolak dan tidak melibatkan Ketua MK Anwar Usman. Namun, kata dia, tiba-tiba dalam perkara nomor 90, Anwar Usman terlibat lalu memutar balik putusan MK. Kejanggalan ketiga, petitum pemohon perkara nomor 90 tak relevan antara frasa ‘usia 40 tahun’ dan ‘berpengalaman sebagai kepala daerah’ yang dimaknai sebagai penambahan frasa.

“Seharusnya open legal policy, bukan pemaknaan frasa,” kata dia.

Sedangkan kejanggalan keempat, menurut Julius, tidak ada frasa ‘atau pernah, sedang’ dalam petitum yang diajukan pemohon. “Artinya, hakim konstitusi menambahkan sendiri permohonan dan bertindak seperti pemohon,” ujar Julius.

Selanjutnya: Hakim MK Sadli Isra melihat ada keanehan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

CekFakta #278 Belajar dari Kencangnya Ujaran Kebencian terhadap Perempuan dan Minoritas di Pilpres 2024

25 menit lalu

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
CekFakta #278 Belajar dari Kencangnya Ujaran Kebencian terhadap Perempuan dan Minoritas di Pilpres 2024

Belajar dari Kencangnya Ujaran Kebencian terhadap Perempuan dan Minoritas di Pilpres 2024


Siapa Francine Widjojo yang Menemani Kaesang Lapor Gratifikasi ke KPK?

1 jam lalu

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo saat mengikuti sidang putusan terkait uji materi batas minimal usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Siapa Francine Widjojo yang Menemani Kaesang Lapor Gratifikasi ke KPK?

Latar Belakang Francine Widjojo yang menjadi juru bicara dan menemani Kaesang untuk lapor dugaan gratifikasi ke KPK.


Bahlil Sebut Jokowi Belum Pernah Sampaikan Ingin Masuk Partai Golkar

3 jam lalu

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, saat bersilaturahmi dengan calon anggota DPR terpilih dari Golkar periode 2024-2029 di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat, 20 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
Bahlil Sebut Jokowi Belum Pernah Sampaikan Ingin Masuk Partai Golkar

Bahlil Lahadalia mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima permintaan dari Presiden Jokowi untuk masuk Golkar


Susi Kecewa Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut dan Agroforestri Salak di Bali Jadi Warisan Dunia di Top 3 Tekno

3 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Susi Kecewa Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut dan Agroforestri Salak di Bali Jadi Warisan Dunia di Top 3 Tekno

Topik tentang Susi Pudjiastuti kecewa atas kebijakan Presiden Jokowi membuka kembali keran ekspor pasir laut menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno.


Komparasi Gaya SBY dan Jokowi Mengulas Film Ramai Disorot Netizen

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat bertemu dengan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono di Ruang Garuda, Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 10 Oktober 2019. Pertemuan dilakukan di tengah isu Demokrat menyatakan siap mendukung pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin. Meskipun, PDIP telah mengutarakan sinyal penolakan ada parpol di luar koalisi Jokowi-Ma'ruf yang gabung usai Pilpres 2019. TEMPO/Subekti.
Komparasi Gaya SBY dan Jokowi Mengulas Film Ramai Disorot Netizen

Perbandingan gaya ulasan Jokowi dan SBY usai menonton film mengundang sorotan netizen.


Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Segmen Kartasura-Klaten Dibuka Gratis Malam ini

15 jam lalu

Gerbang Tol Banyudono. Foto: Jasamarga
Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Segmen Kartasura-Klaten Dibuka Gratis Malam ini

PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) mulai mengoperasikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Segmen Kartasura-Klaten. Dibuka gratis malam ini.


APBN 2025 Disahkan, Anggaran Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran Rp 71 Triliun

15 jam lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka berbincang dengan siswa saat meninjau uji coba pelaksanaan program makan bergizi gratis di SDN 4 Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin 5 Agustus 2024. Program makan bergizi gratis yang merupakan program unggulan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 tersebut sebagai upaya mengurangi gizi buruk dan mempersiapkan generasi emas Indonesia. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
APBN 2025 Disahkan, Anggaran Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran Rp 71 Triliun

DPR mengesahkan APBN 2025. Anggaran program makan bergizi gratis yang digagas Prabowo-Gibran mencapai Rp 71 triliun.


Film Sang Pengadil Ungkap Carut Marut Dunia Peradilan, Berikut Sinopsis dan Profil Pemerannya

15 jam lalu

Poster film Sang Pengadil. Facebook
Film Sang Pengadil Ungkap Carut Marut Dunia Peradilan, Berikut Sinopsis dan Profil Pemerannya

Film Sang Pengadil akan rilis Oktober mendatang, menyorot dunia peradilan hukum di Indonesia. Arifin Putra dan Prisia Nasution pemerannya.


Jokowi Bilang Sedimen Beda dari Pasir Laut, Susi Sebut Sedimen Apapun Sangat Penting

17 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Jokowi Bilang Sedimen Beda dari Pasir Laut, Susi Sebut Sedimen Apapun Sangat Penting

Berikut ini dua ekspresi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di medsos atas kebijakan Jokowi buka keran ekspor pasir laut.


Hasan Nasbi Bela Kaesang Soal Nebeng Jet Pribadi, Rekam Jejak Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

17 jam lalu

Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Hasan Nasbi Bela Kaesang Soal Nebeng Jet Pribadi, Rekam Jejak Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi lakukan pembelaan terhadap anak Jokowi, Kaesang soal nebeng jet pribadi.