TEMPO.CO, Jakarta - Advokat yang juga pemohon uji materi perihal batas usia capres dan cawapres, Rudy Hartono, mengklaim permohonannya tidak ada kaitan dengan kontestasi politik Pilpres 2024. Dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rudy meminta agar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur batas maksimal usia capres dan cawapres yaitu 70 tahun.
“Kadang menjadi pembicaraan mungkin untuk mengganjal ini (capres tertentu), enggak sebetulnya. Kami murni ini biar menjadi diskusi dalam menentukan undang-undang,” kata Rudy usai menjalani sidang lanjutan gugatannya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Rudy adalah salah satu dari dua pihak yang mengajukan permohonan uji materi Pasal 169 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Sementara itu, permohonan lainnya diajukan oleh aliansi pengacara yang mengatasnamakan diri Aliansi ’98 Pengacara Demokrasi dan HAM.
Sebelumnya, gugatan soal batas maksimal usia capres dan cawapres banyak dituding sebagai upaya menjegal capres dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto. Pasalnya, Prabowo yang lahir pada 17 Oktober 1951 saat ini berusia 71 tahun.
Namun, Rudy membantah hal tersebut. Menurut Rudy, pihaknya tidak masalah jika proses persidangan belum selesai saat batas pendaftaran capres dan cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 19-25 Oktober 2023. “Enggak ada (upaya untuk mengebut persidangan). Ini bisa untuk tahun depan atau periode selanjutnya,” ucap Rudy.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Rudy menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan perbaikan permohonan uji materi ke MK dalam persidangan Rabu ini. Perbaikan tersebut, kata Rudy, terkait legal standing pihaknya sekaligus beberapa perbaikan redaksional.
“Salah satunya masalah legal standing kita dan ada perbaikan di petitum permohonan kami. Kayaknya hanya perbaikan redaksional aja sebetulnya,” ucap Rudy. Dia pun berujar bahwa permohonan yang diajukan tetap sama.
Permohonan uji materi terhadap batas usia capres dan cawapres dikatakan Rudy tidak berubah. Rudy tetap meminta agar huruf q Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak hanya mengatur batas minimal usia capres dan cawapres, tapi juga batas usia maksimal.
Rudy memberikan contoh hakim MK dan hakim agung yang memiliki batas usia maksimal saat bertugas, berbeda dengan presiden dan wakil presiden. “Usia purna tugas hakim MK atau hakim agung itu di 70 tahun. Menjadi diskriminatif ketika ada suatu jabatan publik seperti presiden dan wakil presiden tidak diatur untuk batas atasnya,” ucap dia.
Rudy pun menilai ketentuan saat ini bertentangan dengan UUD 1945. “Kita memohonkan uji materi bahwa UU ini bertentangan dengan UUD 45. Kita menggunakan batu ujinya di pasal 28 huruf c UUD 1945,” kata Rudy.
SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan Editor: MK Kabulkan Penarikan Permohonan Pemohon Soal Batas Minimal Usia Capres-Cawapres, Mahfud MD: Apakah Usia 40 Melanggar?