Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Kabulkan Penarikan Permohonan Pemohon Soal Batas Minimal Usia Capres-Cawapres, Mahfud MD: Apakah Usia 40 Melanggar?

image-gnews
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Gedung MK, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Majelis hakim MK menolak permohonan para pemohon untuk perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Gedung MK, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Majelis hakim MK menolak permohonan para pemohon untuk perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) tentang batas minimal usia pencalonan presiden dan wakil presiden pada 2 Oktober 2023. “Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan tersebut.

Dikutip dari Mkri.id, sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman. MK memutuskan untuk mengablkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Awalnya, permohonan dari Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu diterima MK pada 7 Agustus 2023.

Terkait permohonan itu, MK menyelenggarakan persidangan pada 13 September 2023 untuk melakukan pemeriksaan. “Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda untuk mendengarkan perbaikan permohonan. Namun sebelum sidang berlangsung, para Pemohon menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan Perkara pada 25 September 2023,” kata Anwar.

“Pada hari Selasa, tanggal 26 September 2023, Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan persidangan Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda untuk mendengarkan perbaikan permohonan. Namun sebelum sidang berlangsung, para Pemohon menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan Perkara, bertanggal 25 September 2023. Kemudian Majelis Panel mengklarifikasi perihal penarikan dimaksud dan para Pemohon membenarkan ihwal penarikan permohonannya,” kata Anwar.

Anwar menyebut, terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, "Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan,” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan Kembali.

Hal itu menurut Anwar dapat dilakukan tetapi mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan lagi. Artinya, Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu tidak dapat memohon untuk menurunkan batas minimal usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

Kedua pemohon mempermasalahkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia rendah empat puluh tahun.

Hal itu dianggap bertentangan oleh fakta di lapangan, karena banyak kepala daerah berusia di bawah 40 tahun. Di antaranya Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo (34 Tahun), Walikota Medan Boby Nasution (32 tahun), Walikota Solo Gibran Rakabuming (35 Tahun).

Untuk itu para Pemohon awalnya mengajukan bahwa pasal tersebut tidak konsisten karena peraturan untuk kepala daerah justru memperbolehkan calon kepala daerah berusia di bawah 40 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait polemik tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008 sampai 2013 Mahfud Md mengatakan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah suatu Undang-Undang (UU) termasuk soal batas usia capres-cawapres dalam UU Pemilu.

“MK itu lembaga negative legislator, tidak boleh buat aturan tetapi hanya boleh membantalkan jika melanggar konstitusi,” kata Mahfud MD.

Mahfud mengatakan bahwa selama perundang-udangan itu tidak melanggar konstitusi, MK tidak boleh membatalkan atau mengubah suatu aturan. “Batas usia itu kan tidak melanggar konstitusi, apakah usia 40 melanggar? Kalau konstitusi tidak melarang berarti itu tidak melanggar,” ujar Mahfud.

Awalnya gugatan ini diajukan oleh tiga pihak, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan sejumlah perseorangan. Mereka menuntut untuk mengubah batas minimal usia capres dan cawapres dari 40 tahun jadi 35 tahun.

Gugatan kedua juga perkara pasal yang sama. Tetapi pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM dan kedua diajukan seorang advokat bernama Rudy Harton memperkarakan batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun.

Kedua gugatan tersebut dianggap dari pengaruh konstelasi politik menjelang Pemilu 2024. Di sisi lain ada isu bahwa putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres. Ia berusia 35 tahun. Sementara itu untuk batas maksimal usia capres yang digugat harus di bawah 70 tahun, berkaitan dengan pencapresan Prabowo yang dirinya sudah berusia 71 tahun.

ANANDA BINTANG  l ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Pilihan Editor: Mantan Hakim MK Ini Angkat Bicara Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Top 3 Dunia: Kim Jong Un, Celine Menyanyi di Depan Jokowi, Blinken

11 menit lalu

Celine, pelajar Indonesia, menyanyikan lagu Pamer Bojo di depan Presiden Jokowi di DUbai, Kamis, 30 November 2023. (presdenri.go.id)
Top 3 Dunia: Kim Jong Un, Celine Menyanyi di Depan Jokowi, Blinken

Berita Top 3 Dunia pada Jumat 1 Desember 2023 diawali oleh seruan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un aga militernya siap menanggapi setiap "provokasi"


Gibran Minta Milenial Jadi Pengusaha, Netizen: Coba Kasih Solusi Bukan Keangkuhan

7 jam lalu

Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka  saat menghadiri rakornas Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bersama Tim Kampanye Daerah (TKD) seluruh Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) perdana TKN dengan TKD seluruh Indonesia tersebut membahas langkah - langkah kedepan untuk memenangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gibran Minta Milenial Jadi Pengusaha, Netizen: Coba Kasih Solusi Bukan Keangkuhan

Respon netizen soal Jawaban Gibran yang meminta milenial jadi pengusaha


Firli Bahuri soal Pernyataan Agus Rahardjo: Setiap Pimpinan KPK Akan Alami Tekanan, Tinggal Berani Lawan atau Tidak

8 jam lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Firli Bahuri soal Pernyataan Agus Rahardjo: Setiap Pimpinan KPK Akan Alami Tekanan, Tinggal Berani Lawan atau Tidak

Firli Bahuri menanggapi pernyataan eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam kasus E-KTP.


Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Jokowi Hadiri KTT Iklim COP28 di Dubai, Mahasiswa ITB Gelar Aksi Solidaritas Palestina

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo berbicara  di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perubahan Iklim PBB COP28, Jumat, 1 Desember 2023. (Istimewa)
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Jokowi Hadiri KTT Iklim COP28 di Dubai, Mahasiswa ITB Gelar Aksi Solidaritas Palestina

Topik tentang Presiden Jokowi menghadiri konferensi perubahan iklim COP28 di Dubai menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.


Hadir di KTT COP28, Jokowi Bahas Investasi Pertanian untuk Ketahanan Pangan Berkelanjutan

9 jam lalu

Presiden Joko Widodo berbicara  di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perubahan Iklim PBB COP28, Jumat, 1 Desember 2023. (Istimewa)
Hadir di KTT COP28, Jokowi Bahas Investasi Pertanian untuk Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Presiden Joko Widodo hadir di KTT Perubahan Iklim PBB COP28 di Dubai, Uni Emirat Arab.


Kata Gibran dan Tim Pemenangannya Soal FX Rudy yang Singgung Iriana Jokowi

10 jam lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka masuk kantor di Balai Kota Solo meski hari ini merupakan kampanye perdana Pemilu 2024, Selasa 28 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kata Gibran dan Tim Pemenangannya Soal FX Rudy yang Singgung Iriana Jokowi

Respon Gibran dan tim pemenangannya soal FX Rudy yang Singgung Iriana Jokowi


Anies Berjanji Akan Kembalikan KPK sebagai Lembaga Independen

10 jam lalu

Kampanye hari keempat capres nomor  urut satu Anies Baswedan mengunjungi Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Desember 2023. TEMPO/Tika Ayu
Anies Berjanji Akan Kembalikan KPK sebagai Lembaga Independen

Anies menyebut akan mengembalikan tugas dan kewenangan KPK yang dipangkas saat revisi UU KPK.


Besok, Gibran Akan Terima Kunjungan Ibu Nyai dan Majelis Taklim Jawa Tengah

10 jam lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan sejumlah wartawan di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Besok, Gibran Akan Terima Kunjungan Ibu Nyai dan Majelis Taklim Jawa Tengah

Nusron Wahid, mengatakan agenda kampanye Gibran Rakabuming menerima kunjungan dari rombongan Ibu Nyai pengasuh Ponpes dan majelis taklim dari Pantura Timur


Soal Tudingan Presiden Intervensi KPK, TKN Prabowo-Gibran Minta Agus Rahardjo Tunjukkan Bukti

12 jam lalu

Ketua tim kemenangan Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengungumkan nama tim kemenangan daerah (TKD) di Sekretariat TKN Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka Jl Letjen S. Parman, Kemanggisan, Jakarta Barat, Jumat, 17 November 2023. Perkembangan tim kemenangan Prabowo-Gibran di tingkat daerah yang dianggap vital sebagai pemenangan pilpres atau menjadi pendukung terbanyak dari pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran yaitu Sumatera Selatan yang diketuai oleh Mawardi yahya, Banten yang di ketuai oleh Airin rachmi Diany dan Jawa Barat yang diketuai oleh Ridwan Kamil. TEMPO/Magang/Joseph.
Soal Tudingan Presiden Intervensi KPK, TKN Prabowo-Gibran Minta Agus Rahardjo Tunjukkan Bukti

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Nusron Wahid meminta Agus Rahardjo mengungkap bukti atas tudingan Presiden intervensi KPK


Sosok Agus Rahardjo, Eks Ketua KPK yang Bongkar Intervensi Jokowi di Kasus Setya Novanto

13 jam lalu

Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab pertanyaan wartawan setelah menyerahkan berkas uji materi UU KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 20 November 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sosok Agus Rahardjo, Eks Ketua KPK yang Bongkar Intervensi Jokowi di Kasus Setya Novanto

Profil eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang sebut adanya intervensi Jokowi di kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.