TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait hasil Pemilihan Umum di Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung Selatan 7. Permintaan ini disampaikan oleh Irvan Yudha Okantara, selaku perwakilan KPU sebagai termohon, dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konsitusi (MK) pada Selasa, 14 Mei 2024.
Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat serta didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. Perkara dengan Nomor 186-01-11-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh PPP, yang mempersoalkan perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan 7.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat, Irvan menyatakan, “Dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.”
KPU menegaskan tidak ada fakta atau kondisi yang mendukung untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Oleh karena itu, permohonan PSU yang diajukan oleh PPP tidak memenuhi syarat-syarat limitatif yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Permohonan tersebut tidak termasuk dalam alasan atau keadaan yang diklasifikasikan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, petitum permohonan PPP untuk PSU di Dapil Lampung Selatan 7 dinilai tidak dapat diterima.
KPU lalu meminta Mahkamah Konstitusi agar dalam eksepsi menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi termohon, dan dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan pemohon serta menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.
Dalam persidangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menyatakan perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU sudah sesuai dengan temuan Bawaslu. Informasi tambahan menyebutkan bahwa tidak ada Pihak Terkait yang terlibat dalam perkara yang diajukan tersebut.
Pilihan Editor: KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda