TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atauy KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap dua pengacara, yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang. Pemeriksaan kedua pengacara yang dilakukan selama enam jam di Gedung Merah Putih KPK tersebut, perihal dugaan perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkup Kementerian Pertanian RI.
Lebih lanjut, setelah selesai diperiksa sekitar pukul 21.00 WIB, dua pengacara yang sekaligus mantan pegawai KPK tersebut menyatakan bahwa pemeriksaan yang mereka jalani tidak berkaitan dengan informasi penghilangan barang bukti hasil penggeledahan yang dilakukan di kantor Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo seperti yang sebelumnya disampaikan oleh Juru Bicara KPK, yakni Ali Fikri.
“Jadi kalau dikaitkan dengan pernyataan Jubir KPK tentang penghancuran dokumen hasil penggeledahan di Kantor Kementan itu kami tegaskan tidak ada kaitannya dengan hal tersebut,” kata Febri.
Hal tersebut ditegaskan oleh Febri sebab tidak ada satupun pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik dan memiliki keterkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan di Kementan tersebut. Selain itu, pernyataan yang dilontarkan oleh Febri turut pula membantah pernyataan Jubir KPK yang menyebut bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan penggeledahan kantor Kementan.
Pemanggilan yang diterima oleh Febri dan Rasamala berkaitan dengan kapasitas mereka sebagai tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo yang ditunjuk pada 15 Juni 2023 melalui surat kuasa khusus di tingkat penyelidikan. Dengan demikian, kedatangan Febri dan Rasamala masih dalam koridor berdasarkan undang-undang untuk mendapatkan informasi dan dokumen sesuai dengan pendapat hukum.
“Jadi kami mendampingi Menteri Pertanian dalam proses penyelidikan tersebut, kami melaksanakan tugas berdasarkan undang-undang untuk mendapatkan informasi dan dokumen sesuai pendapat hukum,” katanya.
Profil Febri Diansyah
Febri Diansyah merupakan mantan pegawai KPK yang sekarang secara aktif bekerja sebagai pengacara dan tercatat pernah menangani beberapa kasus terkenal di Indonesia. Pria berusia 40 tahun tersebut lahir pada 8 Februari 1983, di Padang, Sumatera Barat.
Seperti dilansir dari laman Lcdc.law.ugm.ac.id, Febri merupakan alumni dari Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada. Febri berhasil mendapatkan gelar sarjananya di Fakultas Hukum UGM pada 2007, setelah lulus dirinya berangkat ke Jakarta untuk bergabung dengan Indonesia Corruption Watch atau ICW sebagai peneliti.
Pada 2016, Febri diangkat sebagai Pegawai Fungsional Direktorat Gratifikasi KPK, kemudian dirinya ditunjuk menjadi Juru Bicara KPK. Namun demikian, karena kondisi politik dan hukum di KPK, yang menurut Febri telah banyak berubah, dirinya memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai pegawai fungsional KPK pada 2020.
Setelah secara resmi mundur sebagai pegawai KPK, Febri kemudian mendirikan kantor hukum yang bernama Visi Law Office bersama dengan eks rekannya di ICW, yakni Donal Fariz. Dengan berdirinya Visi Law Office menandakan aktifnya Febri di dunia advokasi, Febri Diansyah diketahui juga pernah menjadi tim kuasa hukum Putri Candrawathi.
Namun demikian, Yudi Purnomo Harahap selaku Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK pernah menyarankan agar rekannya, yakni Febri dan Rasamala untuk mundur sebagai kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pasalnya, keduanya merupakan wajah dari tokoh kepercayaan publik, apalagi publik cenderung bereaksi secara negatif terhadap Putri Candrawathi.
Meskipun demikian, Febri Diansyah menyebut bahwa keputusan dirinya tersebut untuk bergabung dengan tim kuasa hukum Putri Candrawathi merupakan keputusan profesional sebagai seorang advokat. Selain itu, Febri turut menekankan bahwa tersangka juga memiliki hak yang telah dijamin oleh undang-undang.
RENO EZA MAHENDRA I BAGUS PRIBADI I INGE KLARA
Pilihan Editor: Febri Diansyah Bantah Terlibat Perusakan Barang Bukti Korupsi Kementan