TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua pengacara, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, perihal dugaan perkara tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. Pemeriksaan dilakukan sekitar enam jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 2 Oktober 2023.
Usai diperiksa sekitar pukul 21.00 WIB, dua mantan pegawai KPK itu menyatakan pemeriksaan mereka tak berhubungan dengan informasi soal penghilangan barang bukti hasil penggeledahan di kantor Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang sebelumnya disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
“Jadi kalau dikaitkan dengan pernyataan Jubir KPK tentang penghancuran dokumen hasil penggeledahan di Kantor Kementan itu kami tegaskan tidak ada kaitannya dengan hal tersebut,” kata Febri.
Tak ditanya soal penggeledahan di Kementan
Hal itu dikatakan Febri sebab tidak ada satupun pertanyaan yang dilontarkan penyidik berhubungan dengan penggeledahan di Kementan, juga pernyataan Jubir KPK sebelumnya itu.
“Soal penghilangan berkas dan segala macam, dan secara faktual memang kami tidak pernah ada dalam kaitan hal tersebut. Kami tak bisa pastikan apakah benar ada pengerusakan itu dan kalaupun ada jelas kami tidak terlibat dalam proses semacam itu,” ujarnya.
Perihal pemanggilan mereka, Febri menjelaskan pada 15 Juni 2023 ia dan Rasamala Aritonang mendapatkan surat kuasa khusus di tingkat penyelidikan dari Syahrul Yasin Limpo.
“Jadi kami mendampingi Menteri Pertanian dalam proses penyelidikan tersebut, kami melaksanakan tugas berdasarkan undang-undang untuk mendapatkan informasi dan dokumen sesuai pendapat hukum,” katanya.
Selanjutnya, sempat buat rekomendasi untuk Menteri Pertanian