TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, menjelaskan keperluan penyidik memanggil advokat yang juga mantan pegawai KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, serta Donal Fariz. Ketiga pengacara dari kantor Visi Intgritas itu diminta hadirl ke Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 2 September 2023.
"Kami memanggil tiga orang sebagai saksi yang berprofesi sebagai pengacara. Bukan statusnya sebagai pengacara seseorang, tapi memang pekerjaannya sebagai pengacara,” kata Ali Fikri, Senin, 2 September 2023. Pemanggilan Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz untuk penyidikan kasus yang menjerat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo cs.
Pemanggilan ketiga pengacara itu, kata Ali, dalam rangka proses memintai keterangan perihal dokumen-dokumen yang ditemukan KPK pada saat proses penggeledahan. “Kami perlu konfirmasi kepada para saksi ini termasuk Donal Fariz karena ini kapasitasnya bukan sebagai kuasa hukum pihak tertentu. Jadi kami akan konfirmasi dokumen-dokumen yang ditemukan pada saat penggeledahan baik itu di rumah dinas Mentan Syahrul maupun penggeledahan di tempat lain,” katanya.
Pemanggilan itu juga untuk mengkonfirmasi termasuk dokumen yang ada di pihak lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. “Nanti kami akan update pengembangan dari pemeriksaan para saksi ini,” ujarnya.
Perihal Febri Diansyah yang mengatakan tak menerima surat pemanggilan, menurut Ali berdasarkan informasi tim penyidik, surat pemanggilan sudah dikirimkan beberapa waktu lalu. “Informasinya sudah sampai. Tapi nanti akan kami pastikan apakah suratnya sampai pada alamat sebagaimana di surat panggilan atau alamat yang berbeda,” ujarnya.
Ali Fikri menuturkan, mengenai informasi pemanggilan aks juru bicara KPK dan eks Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK, karena indikasi penghilangan barang bukti, akan ditelusuri lebih lanjut. “Nanti kami telusuri soal indikasi penghilangan barang bukti karena ini tindakan yang dapat dikategorikan merintangi proses penegak hukum sesuai Pasal 21 UU Tipikor. Adapun materi pemeriksaan dua orang ini nanti kami sampaikan setelah seluruhnya selesai diperiksa. Karena ini masih berjalan,” katanya.
Ali Fikri mengatakan, perihal ada dugaan penghancuran barang bukti dan lainnya akan ditelusuri, sekalipun pihaknya berfokus pada proses penyidikan yang saat ini berjalan. “Dugaannya, barang buktinya disobek dan dihancurkan. Artinya yang seharusnya kami dapatkan sebagai barang bukti menjadi susah. Tapi apapun perbuatannya yang itu sengaja merintangi proses penyidikan itu menyalahi hukum dan harus dipertanggungjawabkan di depan hukum,” kata Ali.
Kendati saat ini KPK mengakui sudah memiliki bukti permulaan yang cukup saat proses naik penyidikan. Kata Ali, bukti-bukti itu termasuk penggeledahan di tempat lain juga ditemukannya banyak dokumen. “Tapi pada dasarnya, kami memanggil pengacara ini untuk mengkonfirmasi temuan beberapa dokumen pada saat proses penggeledahan dan tentu pengetahuan lain dari saksi mengenai dugaan dari para tersangka sehingga jelas apa yang kami tersangkakan,” katanya.
Sementara saat tiba di Gedung KPK, Febri mengatakan perihal dirinya dikaitkan dengan penghilangan barang bukti, tidak benar adanya. “Karena jubir KPK (Ali Fikri) mengatakan ada upaya penghilangan berkas di Kementan. Itu kami ketahui juga dari pemberitaan, saya tegaskan bahwa itu isu yang tidak benar,” katanya.
Secara spesifik dirinya tak mengetahui pemanggilannya. Namun Febri mengakui menjadi kuasa hukum Mentan Syahrul Yasin Limpo ketika masih tahap penyelidikan oleh KPK. “Kami berdua datang karena sebagai kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo di proses penyelidikan, sementara Donal Fariz tidak jadi kuasa hukum Mentan. Makanya cuma kami berdua yang datang. Saya tak tahu kenapa dipanggil ketiganya,” katanya.
“Bukan penyidikan ya. Di tahap penyelidikan kami diminta bantuan sebagai kuasa hukum untuk melakukan pemetaan info asesmen risiko dan titik rawan pelanggaran hukum atau sejenisnya di Kementan,” kata Febri.
Pilihan Editor: Tersangka Kasus Kementan Sudah Ada, KPK: Penahanan Dulu, Baru Diumumkan Namanya