Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersangka Kasus Kementan Sudah Ada, KPK: Penahanan Dulu, Baru Diumumkan Namanya

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Ali Fikri, mengatakan belum bisa menyampaikan identitas para tersangka perkara tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Menurut dia, ada tahapan di KPK yang harus dilakukan secara runut meski sudah ada yang jadi tersangka.

“Identitas para tersangka nanti pada saatnya, kalau proses penyidikan cukup, pasti akan kami umumkan ke publik. Termasuk konstruksi secara utuh juga,” kata Ali, Senin, 2 Oktober 2023.

Ali menyampaikan, dalam prosesnya setelah dilakukan penggeledahan dan barang bukti dianalisis, selanjutnya KPK memanggil para saksi untuk pemenuhan bukti lainnya. “Saksi dulu kami periksa, baru nanti kami panggil para tersangka untuk diperiksa, baru dilakukan penahanan,” ujarnya.

Setelah dilakukan penahanan, kata Ali, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan RI.

“Perlu dipahami, dalam proses penyidikan tentu sudah ada tersangkanya. Ini berbeda dengan penegak hukum lain yang belum tentu ada tersangka saat proses penyidikan,” ucapnya.

Ali juga mengatakan, begitu juga soal jadwal pemanggilan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, bahwa KPK belum bisa menginformasikan jadwalnya.

“Jadwal pemanggilan Mentan akan disampaikan jika sudah dipanggil. Jadi ditunggu dulu jadwalnya. Sebagaimana hari ini terhadap tiga saksi pengacara, kami juga akan sampaikan di pagi hari siapa saja yang dipanggil di hari itu,” ujarnya.

Diketahui, KPK melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan RI dengan tiga perkara. Ketiga perkara yaitu Pasal 12e perihal Pemerasan dalam Jabatan, Pasal Dugaan Gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Jadi memang tiga klaster,” ujar Ali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam Koran Tempo edisi Kamis, 28 September 2023 yang bertajuk Dua Hari Sebelum Penggeledahan Rumah Menteri menyebutkan dua sumber Tempo memastikan pimpinan KPK telah meneken surat perintah penyidikan sekaligus menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka pada Selasa, 26 September 2023.

Sebelumnya, Ahli Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyampaikan seharusnya KPK segera mengumumkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara kepada publik. Apalagi kata dia, yang berkaitan dengan perkara ialah pejabat publik sehingga proses hukum harus dijalankan.

“Seharusnya KPK segera menjelaskan siapa tersangkanya, agar tidak menimbulkan spekulasi negatif dari masyarakat,” katanya kepada Tempo.

Ia menuturkan, menunda-nunda pengumuman penetapan tersangka, bisa menimbulkan penafsiran dalam artian menunda rasa keadilan. Hal itu menimbulkan kesimpangsiuran pada masyarakat.

Abdul mengatakan, KPK sebagai bagian dari lembaga penegakan hukum harus menjaga kredibilitasnya, agar tidak menimbulkan prasangka negatif yang macam-macam.

“Kepastian dan kejelasan dibutuhkan juga oleh orang yang disangka, agar bisa mempersiapkan diri untuk melakukan upaya-upaya hukum atas apa yang menimpa dirinya. Prinsip kepastian hukum, keseimbangan dan keadilan harus ditegakan,” ujarnya.

Pilihan Editor: Ahli Hukum Minta KPK Umumkan Tersangka Korupsi di Kementan Agar Tak Simpang Siur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementan Gelar Gerakan Tanam Padi Pacu Akselerasi Food Estate

3 jam lalu

Kementan Gelar Gerakan Tanam Padi Pacu Akselerasi Food Estate

Kementan Gelar Gerakan Tanam Padi Pacu Akselerasi Food Estate di Pulpis Kalteng


Cerita Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di GOR Terungkap dalam Sidang Praperadilan Hari Ini

4 jam lalu

Kuasa hukum Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Ian Iskandar membacakan permohonan saat sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan permohonan Firli Bahuri atas gugatan praperadilan melawan kapolda Metro Jaya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cerita Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di GOR Terungkap dalam Sidang Praperadilan Hari Ini

Tim pengacara tersangka Firli Bahuri mengungkap cerita pertemuan kliennya dan Syahrul Yasin Limpo di sebuah GOR pada Maret 2022.


Pengacara Sebut Firli Bahuri sebagai Tersangka Tidak Sah, Polda Metro: Ada SOP Pemberantasan Korupsi

6 jam lalu

Kuasa hukum Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Ian Iskandar membacakan permohonan saat sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan permohonan Firli Bahuri atas gugatan praperadilan melawan kapolda Metro Jaya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengacara Sebut Firli Bahuri sebagai Tersangka Tidak Sah, Polda Metro: Ada SOP Pemberantasan Korupsi

Tudingan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka tidak sah akan dijawab pada persidangan praperadilan besok.


Jaksa Tuntut Rafael Alun 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti ke Negara Rp 18,9 Miliar

6 jam lalu

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Lantaran tidak ada saksi meringankan yang dapat hadir, Tim Penasihat Hukum Rafael Alun pun mengajukan ahli  perdata dan korporasi, Fully Handayani. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Tuntut Rafael Alun 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti ke Negara Rp 18,9 Miliar

Rafael Alun Trisambodo, dituntut 14 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar dan uang pengganti ke negara senilai Rp 18,9 miliar.


Pengacara Bantah Firli Bahuri Terima Uang dari SYL Saat di Lapangan Bulu Tangkis

6 jam lalu

Kuasa hukum Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri berdiskusi dengan kuasa hukum Kapolda Meto Jaya saat sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan permohonan Firli Bahuri atas gugatan praperadilan melawan kapolda Metro Jaya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengacara Bantah Firli Bahuri Terima Uang dari SYL Saat di Lapangan Bulu Tangkis

Pengacara mengatakan foto pertemuan Firli Bahuri dan SYL tidak bisa membuktikan adanya tindak pidana pemerasan atau gratifikasi.


KPK Sesalkan Koruptor Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, Ini Kasus Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
KPK Sesalkan Koruptor Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, Ini Kasus Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

Napi korupsi yang juga Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dimakamkan di Taman Makam Pahlawan. KPK menyesalkan hal ini. Apa alasannya?


Sidang Etik Firli Bahuri Dipastikan Digelar Kamis Mendatang

6 jam lalu

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota Dewas KPK, Harjono (kanan) dan Albertina Ho (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. Dewas KPK akan menaikkan kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, karena memiliki sejumlah bukti untuk dilanjutkan ke persidangan etik yang akan digelar pada 14 Desember mendatang, terkait kasus dugaan penerimaan suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Etik Firli Bahuri Dipastikan Digelar Kamis Mendatang

Dewas KPK memastikan sidang etik terhadap Firli Bahuri akan digelar pada Kamis mendatang.


Jagung Tumbuh Baik Seumur Jabatan Mentan Amran Bertugas Kembali

7 jam lalu

Jagung Tumbuh Baik Seumur Jabatan Mentan Amran Bertugas Kembali

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman berkunjung ke lahan Food Estate pertanaman jagung di Kabupaten Gunung Mas


Mentan-Wamenhan Pastikan Food Estate Berjalan Baik

7 jam lalu

Mentan-Wamenhan Pastikan Food Estate Berjalan Baik

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bersama Wakil Menteri Pertahanan RI, Muhammad Herindra meninjau kegiatan food estate


Kuasa Hukum Eddy Hiariej Kecewa KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan

7 jam lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Eddy Hiariej Kecewa KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan

Kuasa Hukum Eddy Hiariej mempertanyakan kesiapan KPK menghadapi sidang praperadilan yang diajukan kliennya.