TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Ali Fikri, mengatakan belum bisa menyampaikan identitas para tersangka perkara tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Menurut dia, ada tahapan di KPK yang harus dilakukan secara runut meski sudah ada yang jadi tersangka.
“Identitas para tersangka nanti pada saatnya, kalau proses penyidikan cukup, pasti akan kami umumkan ke publik. Termasuk konstruksi secara utuh juga,” kata Ali, Senin, 2 Oktober 2023.
Ali menyampaikan, dalam prosesnya setelah dilakukan penggeledahan dan barang bukti dianalisis, selanjutnya KPK memanggil para saksi untuk pemenuhan bukti lainnya. “Saksi dulu kami periksa, baru nanti kami panggil para tersangka untuk diperiksa, baru dilakukan penahanan,” ujarnya.
Setelah dilakukan penahanan, kata Ali, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan RI.
“Perlu dipahami, dalam proses penyidikan tentu sudah ada tersangkanya. Ini berbeda dengan penegak hukum lain yang belum tentu ada tersangka saat proses penyidikan,” ucapnya.
Ali juga mengatakan, begitu juga soal jadwal pemanggilan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, bahwa KPK belum bisa menginformasikan jadwalnya.
“Jadwal pemanggilan Mentan akan disampaikan jika sudah dipanggil. Jadi ditunggu dulu jadwalnya. Sebagaimana hari ini terhadap tiga saksi pengacara, kami juga akan sampaikan di pagi hari siapa saja yang dipanggil di hari itu,” ujarnya.
Diketahui, KPK melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan RI dengan tiga perkara. Ketiga perkara yaitu Pasal 12e perihal Pemerasan dalam Jabatan, Pasal Dugaan Gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Jadi memang tiga klaster,” ujar Ali.
Dalam Koran Tempo edisi Kamis, 28 September 2023 yang bertajuk Dua Hari Sebelum Penggeledahan Rumah Menteri menyebutkan dua sumber Tempo memastikan pimpinan KPK telah meneken surat perintah penyidikan sekaligus menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka pada Selasa, 26 September 2023.
Sebelumnya, Ahli Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyampaikan seharusnya KPK segera mengumumkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara kepada publik. Apalagi kata dia, yang berkaitan dengan perkara ialah pejabat publik sehingga proses hukum harus dijalankan.
“Seharusnya KPK segera menjelaskan siapa tersangkanya, agar tidak menimbulkan spekulasi negatif dari masyarakat,” katanya kepada Tempo.
Ia menuturkan, menunda-nunda pengumuman penetapan tersangka, bisa menimbulkan penafsiran dalam artian menunda rasa keadilan. Hal itu menimbulkan kesimpangsiuran pada masyarakat.
Abdul mengatakan, KPK sebagai bagian dari lembaga penegakan hukum harus menjaga kredibilitasnya, agar tidak menimbulkan prasangka negatif yang macam-macam.
“Kepastian dan kejelasan dibutuhkan juga oleh orang yang disangka, agar bisa mempersiapkan diri untuk melakukan upaya-upaya hukum atas apa yang menimpa dirinya. Prinsip kepastian hukum, keseimbangan dan keadilan harus ditegakan,” ujarnya.
Pilihan Editor: Ahli Hukum Minta KPK Umumkan Tersangka Korupsi di Kementan Agar Tak Simpang Siur