Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Korupsi BTS, Anak Buah Suami Puan Maharani dan Irwan Hermawan Disebut Terima Fee Rp 35 Miliar

image-gnews
Terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 Agustus 2023. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi tersebut yaitu Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis, Auditor Utama pada Inspektur Jenderal (Irjen) Kominfo Doddy Setiadi, dan Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kominfo, Indra Apriadi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 Agustus 2023. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi tersebut yaitu Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis, Auditor Utama pada Inspektur Jenderal (Irjen) Kominfo Doddy Setiadi, dan Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kominfo, Indra Apriadi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

Hakim pun mencecar Jemmy soal pemberian fee untuk Muhammad Yusrizki yang merupakan anak buah suami Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi. Yusrizki saat ini masih berstatus tersangka karena berkasnya belum diserahkan ke pengadilan.

Jemmy awalnya mengaku tak tahu soal fee untuk Yusrizki. Setelah didesak, dia pun mengaku memberikan uang dalam jumlah yang sama seperti yang dia serahkan kepada Irwan. Jemmy pun menyatakan uang untuk Yusrizki itu atas permintaan dari Irwan

"Ada (fee juga). Tapi Irwan yang minta untuk Yusrizki, kurang lebih jumlahnya sama Rp 35 miliar," kata Jemy. 

Meskipun demikian, Jemmy tak menjelaskan secara detail kenapa dia harus memberikan uang kepada Muhammad Yusrizki. Hakim pun tak mencecar Jemmy lebih lanjut soal ini.

PT Sansaine Exindo merupakan salah satu subkontraktor dari konsorsium Fiberhome yang memegang proyek pembangunan BTS Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan) dan Paket 2 (Sulawesi dan Maluku). Total nilai proyeknya mencapai Rp 2.940.870.824.490.

Nama Jemy sebelumnya pernah disebut oleh Irwan Hermawan dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Dia sempat dicekal oleh Kejaksaan Agung untuk bepergian ke luar negeri bersama 23 orang lainnya sejak Januari 2023.  Jemy juga sempat mengembalikan uang senilai Rp 38,5 miliar pada bulan Maret 2023 lalu. 

Tapi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana enggan memberikan komentar perihal detail uang dan alasan pengembaliannya dengan alasan itu merupakan substansi perkara. 

"Itu substansi perkara," kata Ketut, Kamis, 22 Juni 2023. 

Dalam kasus korupsi BTS ini, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan total 7 orang tersangka. Selain empat orang yang namanya telah disebut di atas, terdapat tiga tersangka lainnya, yaitu: Direktur Utama Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Telekomunikasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif,  Tenaga Ahli lembaga Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI) Yohan Suryanto, dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windy Purnama.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Puan Maharani Sebut PDIP Berpotensi Usung Kadernya Sendiri di Pilkada Jakarta

18 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani saat diwawancarai pewarta di Jakarta. Foto: Dok/vel
Puan Maharani Sebut PDIP Berpotensi Usung Kadernya Sendiri di Pilkada Jakarta

Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan sejumlah kader partai banteng punya kemampuan menonjol untuk bersaing di Pilkada Jakarta.


Vonis Achsanul Qosasi Rendah, KPK: Kalau Dikenakan Pasal Gratifikasi Minimal 4 Tahun Penjara

3 hari lalu

Terdakwa I Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Achsanul Qosasi, pidana penjara badan selama 2, 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 250juta subsider kurungan 4 bulan. TEMPO/Imam Sukamto
Vonis Achsanul Qosasi Rendah, KPK: Kalau Dikenakan Pasal Gratifikasi Minimal 4 Tahun Penjara

Wakil Ketua KPK menilai vonis Achsanul Qosasi lebih rendah dari pasal yang diterapkan.


Selain Prabowo, Sri Mulyani hingga Puan Maharani Pernah Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama

4 hari lalu

Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih, Prabowo Subianto didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai menerima penyematan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. Prabowo  menerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama dari Polri yang disematkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Selain Prabowo, Sri Mulyani hingga Puan Maharani Pernah Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama

M Prabowo Subianto menerima Bintang Bhayangkara Utama dari Kapolri Listyo Sigit. Selain itu Sri Mulyani hingga Puan Maharani pernah menerima pula.


Kembalikan Uang Suap Proyek BTS Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Divonis Setengah dari Tuntutan Jaksa

5 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kembalikan Uang Suap Proyek BTS Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Divonis Setengah dari Tuntutan Jaksa

Majelis hakim memvonis Achsanul Qosasi 2,5 tahun penjara dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara karena telah mengembalikan uang suap Rp 40 miliar.


Pesan Pengorbanan Idul Adha dari Jokowi, Puan, Prabowo, Anies Baswedan, Sri Mulyani, dan Kapolri

7 hari lalu

Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua DPR Puan Maharani disambut Presiden Jokowi dalam cara jamuan santap malam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) World Water Forum (WWF) ke-10 di Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK), Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Ahad malam, 19 Mei 2024. Foto Tangkap Layar Sekretariat Presiden
Pesan Pengorbanan Idul Adha dari Jokowi, Puan, Prabowo, Anies Baswedan, Sri Mulyani, dan Kapolri

Sejumlah tokoh memberikan pesan perayaan momen Idul Adha. Apa kata Jokowi, Puan, Prabowo, Anies Baswedan, Sri Mulyani, dan Kapolri Listyo Sigit?


Sederet Evaluasi Timwas Haji DPR atas Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

8 hari lalu

Jemaah haji Indonesia berjalan menuju Jamarat untuk melempar jamrah aqobah di Mina, Makkah, Arab Saudi, Minggu, 16 Juni 2024. Lempar jamrah aqobah merupakan salah satu syarat yang wajib dilakukan pada ibadah haji sebagai simbol pengusiran setan yang pernah dilakukan Nabi Ibrahim AS. ANTARA/Sigid Kurniawan
Sederet Evaluasi Timwas Haji DPR atas Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Timwas Haji DPR menilai kebijakan pengalihan kuota tambahan haji reguler menjadi ONH Plus tak sesuai aturan.


Puan Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong di Momen Idul Adha 2024

9 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani, mengucapkan selamat merayakan Idul Adha 1445 Hijriah kepada seluruh masyarakat Indonesia, Senin 17 Juni 2024.
Puan Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong di Momen Idul Adha 2024

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengajak masyarakat untuk memaknai Hari Raya Idul Adha dengan semangat gotong royong, sekaligus sebagai momen untuk meningkatkan kepedulian kepada sesama.


Interaksi Anies-PDIP Jelang PIlkada Jakarta dalam Sorotan Pakar dan Pengamat

14 hari lalu

Interaksi Anies-PDIP Jelang PIlkada Jakarta dalam Sorotan Pakar dan Pengamat

Anies dinilai berkepentingan menjaga kartu politiknya tetap hidup dan relevan hingga Pilpres 2029 dan kemungkinan didukung PDIP di Pilkada Jakarta.


DPR Fokus Bahas RAPBN, Bagaimana dengan Revisi UU MK?

18 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
DPR Fokus Bahas RAPBN, Bagaimana dengan Revisi UU MK?

Bagaimana fakta di balik revisi UU MK? Alasan DPR tengah fokus pada pembahasan RAPBN.


Setelah Dikabarkan Pasangan Anies-Ahok, Kini Relawan Dorong Anies-Andika Perkasa di Pilkada Jakarta

18 hari lalu

Anies Baswedan dan Andika Perkasa. FOTO/youtube/Andika Perkasa
Setelah Dikabarkan Pasangan Anies-Ahok, Kini Relawan Dorong Anies-Andika Perkasa di Pilkada Jakarta

Anies Baswedan sebelumnya disebut bisa berpasangan dengan Ahok. Kini relawan dukung Anies-Andika Perkasa maju Pilkada Jakarta 2024.