Hakim pun mencecar Jemmy soal pemberian fee untuk Muhammad Yusrizki yang merupakan anak buah suami Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi. Yusrizki saat ini masih berstatus tersangka karena berkasnya belum diserahkan ke pengadilan.
Jemmy awalnya mengaku tak tahu soal fee untuk Yusrizki. Setelah didesak, dia pun mengaku memberikan uang dalam jumlah yang sama seperti yang dia serahkan kepada Irwan. Jemmy pun menyatakan uang untuk Yusrizki itu atas permintaan dari Irwan
"Ada (fee juga). Tapi Irwan yang minta untuk Yusrizki, kurang lebih jumlahnya sama Rp 35 miliar," kata Jemy.
Meskipun demikian, Jemmy tak menjelaskan secara detail kenapa dia harus memberikan uang kepada Muhammad Yusrizki. Hakim pun tak mencecar Jemmy lebih lanjut soal ini.
PT Sansaine Exindo merupakan salah satu subkontraktor dari konsorsium Fiberhome yang memegang proyek pembangunan BTS Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan) dan Paket 2 (Sulawesi dan Maluku). Total nilai proyeknya mencapai Rp 2.940.870.824.490.
Nama Jemy sebelumnya pernah disebut oleh Irwan Hermawan dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Dia sempat dicekal oleh Kejaksaan Agung untuk bepergian ke luar negeri bersama 23 orang lainnya sejak Januari 2023. Jemy juga sempat mengembalikan uang senilai Rp 38,5 miliar pada bulan Maret 2023 lalu.
Tapi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana enggan memberikan komentar perihal detail uang dan alasan pengembaliannya dengan alasan itu merupakan substansi perkara.
"Itu substansi perkara," kata Ketut, Kamis, 22 Juni 2023.
Dalam kasus korupsi BTS ini, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan total 7 orang tersangka. Selain empat orang yang namanya telah disebut di atas, terdapat tiga tersangka lainnya, yaitu: Direktur Utama Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Telekomunikasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli lembaga Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI) Yohan Suryanto, dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windy Purnama.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA