Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Korupsi Perizinan Alfamidi, Kejaksaan Tahan Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain

image-gnews
Wali Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, H Sulkarnain Kadir mengendarai mobil listrik sebagai kendaraan dinas operasional ketika meninjau program vaksinasi Covid-19 pada Rabu, 25 Agustus 2021. FOTO: Antara
Wali Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, H Sulkarnain Kadir mengendarai mobil listrik sebagai kendaraan dinas operasional ketika meninjau program vaksinasi Covid-19 pada Rabu, 25 Agustus 2021. FOTO: Antara
Iklan

TEMPO.CO, Kendari - Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI). 

Pada 14 Agustus 2023, penyidik sudah lebih dulu menetapkan Wali Kota periode 2017-2022 itu sebagai tersangka. 

Asisten Intel (As Intel) Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan konstruksi perkara yang menimpa Sulkarnain ini berkaitan pemerasan terhadap pengurusan perizinan gerai Alfamidi yang ada dibawah naungan PT. MUI. 

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, terungkap untuk mendapatkan perizinan pembangunan gerai Alfamidi yang disamarkan namanya menggunakan nama Anoa Mart, Sulkarnain meminta Rp 700 juta kepada PT. MUI. Alasannya dana senilai itu akan dipergunakan membiayai pengecatan kampung wisata warna-warni yang ada di Kelurahan Bungku Toko Kendari. 

Padahal, kata Ade, biaya pengecatan lokasi wisata itu anggarannya sudah tersedia dari APBD Kota Kendari 2021. 

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan menentulan terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Ade pada sejunlah wartawan di gedung Kejati Sultra, Rabu 23 Agustus 2023.

Dalam perkara ini, kata dia, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dikenai pasal 12 huruf e terkait pemerasan, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. 

“Pasal ini dikenai karena tindakan penyelenggara pemerintahan yang memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, di sini ada unsur pemerasan terhadap salah satu pihak,” jelasnya. 

Tak hanya meminta dana sebesar Rp 700 juta pada PT. MUI, Sulkarnain juga disebut meminta saham sebesar 5 persen untuk setiap pendirian ritel Alfamidi yang. Saat ini terdapat 6 gerai ritel Anoa Mart yang tersebar di Kota Kendari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyidik mendalami peran Sulkarnain dan adakah aliran transaksi dalam kasus ini. 

Peluang tersangka baru

Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkembangann penyidikan dan temuan dalam fakta-fakta di persidangan, tambah Ade.

Dalam kasus ini, Kejati Sultra sudah menetapkan tiga tersangka, mereka adalah Sekda Kota Kendari RS dan Staf Ahli di lingkup Pemkot Kendari SM. 

Sulkarnain Kadir sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Kendari bersama Adriatma Dwi Putra pada periode 2017-2022. 

Pada 7 Februari 2018, Adriatma ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus suap untuk pencalonan ayahnya, Asrun, yang akan maju pada Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara 2018. Setelah itu, Sulkarnain pun menggantikan posisi Adriatma yang telah bebas pada tahun lalu.

ROSNIAWATI FIKRY TAHIR


Pilihan Editor: Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Jadi tersangka Korupsi Perizinan Gerai Alfamidi


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Durian Musang King Jadi Sorotan Usai Disebut Pada Sidang Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo

8 jam lalu

Durian Musang King. Istimewa
Durian Musang King Jadi Sorotan Usai Disebut Pada Sidang Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Durian Musang King disebut dalam kasus dugaan korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Apa istimewanya jenis durian ini?


Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

13 jam lalu

Mantan istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy penuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi di PT Taspen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 20 Mei 2024. Antara/Fianda Sjofjan Rassat
Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

Mantan istri Dirut PT Taspen itu pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi PT Taspen pada 1 September 2022.


Franz Magnis Wanti-wanti 3 Hal ini Terus Diperjuangkan Selama Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Franz Magnis-Suseno saat ditemui TEMPO di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Franz Magnis Wanti-wanti 3 Hal ini Terus Diperjuangkan Selama Pemerintahan Prabowo-Gibran

Franz Magnis Suseno menyampaikan tiga hal yang tidak boleh hilang di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming


Belum Terungkap Tuntas, Apa Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon?

1 hari lalu

Keluarga Vina bertemu Hotman Paris dalam jumpa pers di salah satu mal di Jakarta Barat. Tampak hadir ayah Vina, Wasnadi, ibu Vina, Sukaesih dan kakak Vina, Marliana, Kamis 16 Mei 2024. ANTARA/Risky Syukur
Belum Terungkap Tuntas, Apa Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon?

Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris, mengungkapkan delapan pelaku dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon mengubah BAP saat di kejaksaan.


Aliran Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo dari Bayar Biduan, Parfum, Sunatan Cucu, hingga Cicilan Alphard

1 hari lalu

KPK menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi tersangka pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. SYL diduga menarik upeti dari bawahannya dan diduga telah menerima total uang sebanyak Rp 13,9 miliar. KPK menduga uang itu berasal pejabat eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I. Adapun uang itu diduga bersumber dari realisasi anggaran Kementan yang telah digelembungkan, termasuk meminta dari sejumlah vendor yang menggarap proyek di Kementan. TEMPO/Imam Sukamto
Aliran Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo dari Bayar Biduan, Parfum, Sunatan Cucu, hingga Cicilan Alphard

Aliran korupsi Syahrul Yasin Limpo dibongkar sejumlah saksi dalam persidangan mulai untuk bayar biduan, skincare, sunatan cucu, hingga cicilan Alphard


ICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir

1 hari lalu

Ilustrasi korupsi. Pexel/Cottonbro
ICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir

Pada 2023. ICW mencatat ada 791 kasus korupsi, 1.695 tersangka dan kerugian negara Rp 28,4 triliun.


Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

3 hari lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

Bendesa Adat Berawa Ketut Riana diduga memeras pengusaha yang membutuhkan rekomendasi perizinan investasi


Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

3 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan dari Simpang Susun Cikunir terjebak kemacetan saat akan menuju Jalan Layang MBZ (Mohammed Bin Zayed) Bekasi, Jawa Barat, Sabtu malam, 6 April 2024. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

3 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

3 hari lalu

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.