Tempo. Kendari - Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menjadi tersangka dugaan korupsi perizinan gerai ritel PT. Midi Utama Indonesia (MUI). Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin 14 Agustus 2023.
Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan, mengatakan penetapan Sulkarnain sebagai tersangka itu berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan dua saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi perizinan PT. MUI.
“Jadi peran Sulkarnain dia mengetahui dan mengizinkan permintaan pembiayaan pengecatan kampung warna warni kepada PT MUI sebesar Rp.700 juta sebagai syarat pendirian gerai Alfamidi di Kendari dibawah naungan PT MUI,” kata Ade Senin 14 Agustus 2023.
Padahal untuk pengecatan kampung warna-warni yang berada di wilayah Bungkutoko, Kecamatan Abeli, Kota Kendari itu sudah dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Kendari 2021.
Minta saham 5 persen
Tak hanya meminta anggaran CSR PT.MUI, Sulkarnain juga disebut meminta saham sebesar 5 persen untuk setiap pendirian ritel Alfamidi yang disamarkan menggunakan nama lokal Anoa Mart. Saat ini terdapat 6 gerai ritel Anoa Mart yang tersebar di Kota Kendari.
Ade menyatakan pihaknya sudah memeriksa Sulkarnain.sebagai saksi dalam kasus ini untuk mengkonfirmasi keterangan saksi tersebut. Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi Sulkarnain soal fakta persidangan.
“Sudah diperiksa sebagai saksi, penyidik menganggap cukup ditambah hasil laporan perkembangan persidangan dari jaksa penuntut umum yang diserahkan kepada penyidik, penyidik lalu mengambil langkah berikutnya dengan menetapkan Sulkarnain sebagai tersangka baru,” jelas Ade.
Penyidik menurut Ade, akan kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada Sulkarnain pada Jumat 18 Agustus 2023 mendatang. Sebelumnya Kejati Sulawesi Tenggara menetapkan dua tersangka dugaan korupsi perizinan ritel Alfamidi ini yakni Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala serta Syarif Maulana sebagai tenaga ahli di Pemkot Kendari.
Sulkarnain Kadir merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera atau PKS yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Kendari bersama Adriatma Dwi Putra pada periode 2017-2022. Pada 7 Februari 2018, Adriatma ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus suap untuk pencalonan ayahnya, Asrun, yang akan maju pada Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara 2018. Setelah itu, Sulkarnain pun menggantikan posisi Adriatma yang telah bebas pada tahun lalu.