Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Kasus Bandung Smart City, Kadishub Akui Titip Proyek dan Terima Uang Rp 25 Juta

Reporter

image-gnews
Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan (kiri) bersama Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana (kanan) memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus suap pada proyek Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 7 Agustus 2023. ANTARA/Ricky Prayoga
Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan (kiri) bersama Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana (kanan) memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus suap pada proyek Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 7 Agustus 2023. ANTARA/Ricky Prayoga
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan akhirnya mengakui turut bermain dalam proyek pada salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Bandung yang dipimpinnya itu. Hal tersebut terungkap dalam lanjutan persidangan kasus suap proyek Bandung Smart City dalam pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 7 Agustus 2023.

Dalam persidangan dengan terdakwa dari pihak swasta pemberi suap tersebut, awalnya Dadang yang berstatus saksi menyebutkan bahwa tidak mengetahui adanya pungutan (fee) yang diminta pada pihak lain untuk proyek yang akan dikerjakan di Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Lebih lanjut, Dadang juga mengungkapkan dirinya melarang adanya permintaan fee pada pengusaha dalam proyek yang ditenderkan semenjak ia menjabat Kadishub pada 2023.

"Saya dapat laporan bahwa rekanan ada yang diminta kontribusi lima persen dari tagihan. Kemudian saya sampaikan dalam forum rapat tidak boleh ada lagi pungutan terkait pencairan pekerjaan di Dishub Kota Bandung," kata Dadang dalam kesaksiannya Senin 7 Agustus 2023.

Mendengar pengakuan seperti itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Tony Indra kemudian mencecar dengan pernyataan Dadang yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)-nya, yakni mengenai Dadang yang turut menitipkan pihak-pihak tertentu dalam paket pekerjaan proyek di Dinas Perhubungan Kota Bandung.

"Jadi apakah saksi pernah menitip pekerjaan di bidang saksi (dari Dinas Perhubungan Bandung)?," tanya JPU.

"Iya pak," jawab Dadang mengakuinya.

"Saksi saja main proyek itu, coba ceritakan perusahaan mana saja itu," tanya JPU.

Setelah mengucapkan permohonan maafnya dalam persidangan, Dadang lalu menceritakan bahwa ia memang diminta bantuan beberapa pihak swasta agar bisa menjadi mitra untuk proyek pada Dishub Kota Bandung, yang kemudian diarahkannya kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal.

Dadang mengaku pihak swasta yang meminta "pertolongan" ke Dadang, berjumlah empat pihak yang terjadi pada 2023, dan dia telah menerima uang total Rp25 juta dari mereka yang telah dibayarkan di awal sebelum proyeknya diberikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski demikian, Dadang mengaku tidak ingat pihak swasta yang meminta bantuannya, selain individu yang berhubungan dengannya yakni seorang bernama Badriah yang memberikan uang Rp10 juta, Aris Rp5 juta, Iip Rp5 juta dan Rahmat Rp5 juta.

"Saya tidak hafal nama perusahaannya, hanya hapal orangnya saja, total uangnya itu semua Rp 25 juta," tutur Dadang.

Dadang menjadi saksi dalam persidangan ini bersama Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana, dan eks Sekdis Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal.

Sidang ini merupakan sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa pihak swasta yang menyuap pejabat di Pemkot Bandung terkait proyek Bandung Smart City tahun 2022, yakni berupa suap sebesar Rp888 juta ke beberapa pihak dan juga memfasilitasi sejumlah pejabat Pemkot Bandung jalan-jalan ke Bangkok, Thailand.

Tiga terdakwa yang di sidang itu, adalah Direktur Utama PT CIFO Sony Setiadi, Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro, dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny.

Untuk tersangka Sony, didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Benny dan Andreas, didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Pilihan Editor: Kasus Yana Mulyana, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor PDAM Bandung

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi di Pemerintah Kota Bandung

12 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penelaahan laporan pengaduan masyarakat di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh putra Presiden RI, Jokowi, Kaesang Pangarep, berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650, sedangkan di Direktorat Gratifikasi KPK tengah mengumpulkan bahan terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Walikota Medan Bobby Nasution dan istri Kahiyang Ayu. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi di Pemerintah Kota Bandung

Keempat saksi diperiksa penyidik KPK perihal sejumlah paket pekerjaan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung serta peran mereka.


Amerika Serikat dan Indonesia Akan Uji Coba Solusi Smart City untuk Nusantara

14 hari lalu

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimatan Timur memasang spanduk perampasan ruang hidup untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara di depan kantor Otorita IKN (OIKN) pada Kamis, 15 Agustus 2024. Doc. Jatam Kaltim.
Amerika Serikat dan Indonesia Akan Uji Coba Solusi Smart City untuk Nusantara

USTDA memberikan hibah kepada OIKN Indonesia untuk mendukung pengembangan pusat komando terpadu untuk pengelolaan infrastruktur smart city


Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

17 hari lalu

Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, dua anggota DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha dan Ferry Cahyadi Rismafury, mengenakan rompi tahanan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. KPK menahan empat tersangka baru kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintahan Kota Bandung tahun 2022-2023 yang melibatkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

KPK menangkap eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna bersama 3 orang lainnya, terkait dugaan gratifikasi. Berikut profilnya.


KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi di Kasus Korupsi Bandung Smart City

17 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi di Kasus Korupsi Bandung Smart City

Jubir KPK mengatakan rincian penerimaan uang tersangka Yudi Cahyadi sedikitnya Rp 300 juta dan manfaat pekerjaan di Dishub Kota Bandung.


KPK Belum Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

18 hari lalu

Ilustrasi KPK. ANTARA
KPK Belum Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

KPK belum menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi Bandung Smart City. Siapa dan apa alasannya?


KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Bandung Smart City

18 hari lalu

Dua terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (kedua kiri) dan Dadang Darmawan (kanan) berjalan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, 29 November 2023. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan sementara Mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dituntut 4,5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA/Novrian Arbi.
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Bandung Smart City

KPK menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan kamera pengawas dan penyedia servis internet proyek Bandung Smart City.


KPK Periksa Lima Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

19 hari lalu

Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Teknics (Marktel) Budi Santika tampak mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 November 2023. Budi Santika ditahan terkait dugaan menyuap (terdakwa) Wali Kota Bandung Yana Mulyana, sebesar Rp1,3 miliar melalui terdakwa Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan dan terdakwa Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, sebagai fee untuk mendapatkan pengerjaan proyek pengadaan pengadaan CCTV dan Internet Service Provider untuk layanan digital Bandung Smart City. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Lima Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

KPK memeriksa lima tersangka kasus korupsi pengadaan kamera pengawas dan internet service provider di Bandung Smart City.


Peluncuran SI-EMAS, Sekda Kabupaten Banyuasin: Wujud Penerapan Smart City

19 hari lalu

Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim saat memberi sambutan dalam acara launching Aplikasi Sistem Informasi Evaluasi Smart City (SI-EMAS) di Ballroom Hotel Hayo Palembang, Rabu, 25 September 2024. Dok. Pemkab Banyuasin
Peluncuran SI-EMAS, Sekda Kabupaten Banyuasin: Wujud Penerapan Smart City

Dengan adanya sistem evaluasi yang berbasis digital ini, akan mampu melacak perkembangan secara real-time, serta memberikan solusi yang lebih cepat dan tepat dalam menghadapi berbagai tantangan di lapangan.


Pemerintah Kabupaten Serang Segera Wujudkan Smart City

28 hari lalu

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto saat memeberi sambutan pada penutupan Bimbingan Teknis Smart City Kabupaten Serang yang digelar Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Diskominfosatik Kabupaten Serang di Aula Tb Suwandi pada Rabu, 4 September 2024. Dok. Pemkab Serang
Pemerintah Kabupaten Serang Segera Wujudkan Smart City

Pemerintah Kabupaten Serang akan segera mewujudkan implementasi smart city (kota cerdas) untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya.


Airnya Menyusut Selama Kemarau, Dasar Sungai Cidurian Dipakai Warga Bandung Tanding Sepak Bola

36 hari lalu

Warga Kelurahan Padasuka, Kota Bandung, bermain sepak bola di dasar Sungai Cidurian yang airnya surut selama kemarau, Ahad 8 September 2024. TEMPO/ANWAR SISWADI
Airnya Menyusut Selama Kemarau, Dasar Sungai Cidurian Dipakai Warga Bandung Tanding Sepak Bola

Saat kering, dasar sungai biasa digunakan warga Kota Bandung untuk menggelar acara lomba peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.