Muncul nama berinisial S
Kejagung menyatakan telah mendapatkan informasi bahwa pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar kepada Maqdir berinisial S. Nama tersebut muncul ketika Kejagung memeriksa Maqdir pada Kamis kemarin.
"Inisialnya S, tapi dari mana asal-usulnya belum diketahui," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Kamis, 13 Juli 2023.
Kuntadi berkata ada dua saksi yang menyebutkan inisial S itu, yakni Maqdir Ismail dan Handika Honggowongso. Keduanya merupakan pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Kejagung menetapkan Iwan bersama mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate dan pihak lainnya menjadi terdakwa kasus BTS Kominfo.
Geledah Kantor Hukum Maqdir
Kuntadi mengatakan Maqdir dan Handika mengaku tidak mengetahui siapa S tersebut. Karena itu, kata Kuntadi, Kejagung menggeledah kantor hukum Maqdir yang ada di kawasan Menteng. Kejagung melakukan penggeledahan untuk mencari siapa identitas S sebenarnya. "Hari ini (Kamis kemarin) kami periksa ke kantor yang bersangkutan," kata dia.
Maqdir diketahui merupakan pengacara Irwan yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi BTS 4G di Kominfo. Irwan ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus itu bersama dengan mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate dan sejumlah terdakwa lainnya. Kerugian negara dalam kasus korupsi BTS diperkirakan mencapai Rp 8 triliun. Irwan sendiri didakwa ikut diperkaya sebanyak Rp 119 miliar dari proyek ini.
Pilihan Editor: Kejagung Belum Anggap Duit Rp27 M dari Maqdir Ismail sebagai Barang Bukti Kasus BTS
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.