Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Divkum Mabes Polri Bahas Tugas Kepolisian dalam Perspektif HAM di Polda Aceh

image-gnews
Tim Divisi Hukum Mabes Polri saat menggelar FGD di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Senin, 26 Juni 2023. Foto: PID Bidhumas Polda Aceh.
Tim Divisi Hukum Mabes Polri saat menggelar FGD di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Senin, 26 Juni 2023. Foto: PID Bidhumas Polda Aceh.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Divisi Hukum (Divkum) Mabes Polri membahas tentang hak asasi manusia (HAM) dan kolerasinya dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Hal tersebut dikupas secara tuntas dalam focus group discussion (FGD) di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Senin, 26 Juni 2023. 

FGD yang mengusung tema "Perlakuan terhadap Tersangka di Lingkungan Polri dalam Perspektif HAM" tersebut dihadiri Karo Bankum Divkum Polri Brigjen Imam Sayuti serta didampingi Irwasda Polda Aceh Kombes Muhamad Setyobudi Dwiputro dan Kabidkum Kombes Wika Hardianto. Kemudian diikuti oleh para penyidik, mulai tingkat Polda hingga Polres. Juga, diikuti para penyidik, baik tingkat Polda maupun Polres jajaran. Polisi dalam melakukan tugasnya dituntut mengikuti berbagai regulasi terutama aturan terkait HAM.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Supriady Utama menyampaikan Polisi harus berpedoman pada aturan HAM dalam bertugas. Seperti UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHAP. Selain itu, Polri juga dituntut mematuhi Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap dan SOP, serta beberapa aturan lain terkait HAM.

"Sesuai dengan prinsip menghargai dan menghormati HAM, setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari wajib untuk menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM, sebagaimana regulasi terkait HAM," ujar Supriady di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa, 27 Juni 2023.

Sebagai penegak hukum, Supriyadi menilai standar perilaku anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku atau code of conduct. Salah satunya tidak boleh menggunakan kekerasan dalam penangkapan tersangka. Kendati demikian, hal ini dapat dilakukan untuk mencegah kejahatan, membantu penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka, namun harus sesuai aturan penggunaan kekerasan.

"Standar perilaku anggota Polri dalam bertindak sudah ada SOP atau aturan yang perlu dipedomani, mulai dari penyidikan, pemanggilan, penangkapan, penahanan, hingga pemeriksaan. Artinya, dalam memperlakukan tersangka juga perlu memperhatikan hak-haknya, jangan sampai penyidik mengabaikan hak tersangka. Bagaimanapun, asas praduga tak bersalah perlu dikedepankan," jelasnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Dr. M Gaussyah, menjelaskan tindakan kepolisian harus dilakukan secara bertanggung jawab menurut hukum yang berlaku. Mulai dari mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan, harta benda ataupun kehormatan kesusilaan.

Menurutnya, tindakan kepolisian tersebut bertujuan mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman masyarakat. Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

"Intinya dalam setiap tindakan kepolisian harus tetap menghormati HAM dan tetap mempedomi Undang-undang dan aturan yang berlaku," kata M Gaussyah.

Pilihan Editor: Polda Aceh dan BPC Perhumas Aceh Wacanakan Kolaborasi Tangkal Hoaks

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

ISESS Beberkan Isu Penting yang Perlu Masuk di Revisi UU Kepolisian

6 jam lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
ISESS Beberkan Isu Penting yang Perlu Masuk di Revisi UU Kepolisian

ISSES menilai ada banyak persoalan lain yang lebih penting untuk dibahas dan dimasukkan dalam revisi UU Kepolisian, selain batas usia polisi.


Perpanjangan Masa Dinas Polisi

1 hari lalu

Perpanjangan Masa Dinas Polisi

Batas usia pensiun polisi bakal diubah. Tim ahli Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat tengah mengkaji rencana untuk merevisi UU No 2 Tahun 2002.


Polri Terapkan Pengamanan Berlapis Jaga World Water Forum Ke-10 di Bali

1 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers ihwal pengamanan Opening Ceremony World Water Forum ke-10. (dok. Polri)
Polri Terapkan Pengamanan Berlapis Jaga World Water Forum Ke-10 di Bali

Untuk mengamankan KTT World Water Forum KE-10 di Bali, Polri terapkan pengamanan berlapis.


Inilah 3 Kapolri dengan Masa Jabatan Tersingkat

2 hari lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
Inilah 3 Kapolri dengan Masa Jabatan Tersingkat

Ari Dono Sukmanto merupakan Kapolri yang menjabat paling singkat dalam sejarah kepolisian Indonesia.


Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

2 hari lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.


Polda Aceh Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang Sumatera Barat

2 hari lalu

Perwakilan Polda Aceh, AKBP Yulhendrim, memberikan bantuan kemanusian untuk korban banjir bandang Sumatera barat kepada Kapolresta Bukittinggi, Kombes Yessi Kurniati, di Polresta Bukittinggi, Sabtu, 18 Mei 2024.
Polda Aceh Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang Sumatera Barat

Bantuan untuk korban banjir bandang di Sumatera Barat itu merupakan bentuk kepedulian Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, beserta jajarannya.


Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

2 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana pembegalan seorang calon siswa (casis) Polri berinisial SMR di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

Casis bintara Polri Satrio Mukhti berharap, tidak ada korban begal lain seperti dirinya.


Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

2 hari lalu

DPO pembunuh Vina, Pegi alias Perong. FOTO/Instagram/humaspoldajabar
Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.


Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

2 hari lalu

Direktur Polairud Polda Bali Kombes Ponadi menyiapsiagakan dua kapal dan tiga helikopter untuk amankan KTT World Water Forum ke-10 di Bali. Foto: Humas Polri
Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

Ditpolairud Polda Bali kini melakukan pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, kerahkan 2 kapal dan 3 helikopter.


Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

2 hari lalu

Detik-detik ledakan api menguar di area kerja PT Kalimantan Ferro Industri atau KFI, di Desa Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kerta Negara, Kalimantan Timur, pada Jumat malam, 17 Mei 2024, sekitar 23.40 WITA. Sumber: Istimewa
Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.