TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa mencabut laporannya ke polisi terhadap Muhammad Romahurmuziy atas tuduhan pencemaran nama baik, Senin, 19 Juni 2023.
“Sudah kelar secara kekeluargaan hari ini (pencabutan laporan,” kata Erwin Aksa saat dihubungi, Senin, 19 Juni 2023.
Sebelumnya, Romahurmuziy mengatakan kasusnya dengan Erwin Aksa sudah selesai setelah ia berbicara dengan Jusuf Kalla. Menurut dia, perkara itu sudah lama, sejak 2018. Kala itu, dia sebagai Ketua Umum PPP bersama Jusuf Kalla mendukung salah satu calon pada Pilkada Sulawesi Selatan.
"Saya rasa perkara itu secara prinsip selesai, karena pada waktu itu saya selaku ketua umum, membangun komunikasi dengan Pak Jusuf Kalla," kata pria yang disapa Romi ini di Jakarta, Jumat, 17 Juni 2023, dikutip dari Antara.
Berawal dari podcast
Erwin Aksa melaporkan Muhammad Romahurmuziy ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik buntut pernyataan Rommy di sebuah podcast yang disiarkan kanal YouTube Total Politik pada 2 Mei 2023.
“Pada 8 Mei telah dilaporkan. Akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Kamis, 11 Mei 2023.
Laporan Erwin terdaftar dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI. Erwin melaporkan Romi dengan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.