TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Senin, 19 Juni 2023.
“Iya benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa tim penyidik,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Juni 2023.
Namun Fikri belum memastikan apakah KPK akan menahan Andhi Pramono. “Soal penahanan tersangka tentu sepenuhnya nanti menjadi wewenang tim penyidik dengan persyaratan dan pertimbangan sebagaimana ketentuan KUHAP,” ujarnya.
KPK menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka gratifikasi pada 15 Mei 2023.
"Dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Ali pada Senin, 15 Mei 2023.
Selain penetapan tersangka, KPK juga telah melayangkan surat ke Imigrasi untuk mencegah Andhi bepergian ke luar negeri. Yang bersangkutan dicegah ke luar negri selama enam bulan ke depan yaitu mulai 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023.
Kasus Andhi Pramono mencuat setelah ia memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. Gaya hidupnya viral di medsos. Terlebih, setelah ramainya pemberitaan soal kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang mencuat usai kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy Satriyo.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut Andhi Pramono memiliki transaksi yang bernilai jumbo. Ia sempat menjalani proses klarifikasi yang dilakukan KPK selama hampir tujuh jam pada Selasa 14 Maret 2023.
Ditemui usai klarifikasi LHKPN dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Andhi mengatakan sudah klarifikasi semuanya dengan tim Direktorat LHKPN. Ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut soal laporan transaksi yang dikeluarkan oleh PPATK tersebut.
"Semuanya sudah saya klarifikasi dengan KPK di dalam, untuk lebih detailnya silakan bertanya langsung kepada KPK," kata Andhi usai menjalani klarifikasi pada Selasa 14 Maret 2023.
Pilihan Editor: MAKI Gugat Kejaksaan Agung karena Tak Jerat Johnny G. Plate soal TPPU
EKA YUDHA SAPUTRA | MIRZA BAGASKARA